| Dakwaan |
PERTAMA
-----Bahwa Terdakwa M. SIDIK FATAHILLAH Bin M. ARIFIN FATAHILLAH pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025, sekira pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Kampung Cikadu RT.001/RW.002 Desa Cikadu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekira pukul 22.30 WIB, di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Cikadu RT.001/RW.002 Desa Cikadu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa menerima 2500 (dua ribu lima ratus) butir obat jenis Tramadol dan 3000 (tiga ribu) butir obat jenis Hexymer dari Sdr. ZEIM (DPO) dengan maksud untuk dijual/diedarkan kembali dengan sistem setoran, dimana setelah obat-obat tersebut terjual, Terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan obat tersebut kepada Sdr. ZEIM (DPO) sebesar Rp.145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah) per 50 (lima puluh) butir obat jenis Tramadol dan sebesar Rp. 850.000,- (Delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per 1000 (seribu) butir obat jenis Hexymer. Kemudian dari seluruh obat jenis Tramadol dan Hexymer yang Terdakwa terima dari Sdr. ZEIM (DPO), Terdakwa telah menjual 1982 (seribu sembilan ratus delapan puluh dua) butir obat jenis Tramadol dan 2593 (dua ribu lima ratus sembilan puluh tiga) butir obat jenis Hexymer kepada teman Terdakwa maupun orang lain.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 19.00 WIB di rumah Terdakwa, Terdakwa menyerahkan 500 (lima ratus) butir obat jenis Tramadol dan 1000 (seribu) butir obat jenis Hexymer kepada Saksi ACEP YUSUF PIRDAN Als DOBLENG (dilakukan penuntutan berkas terpisah) dengan maksud untuk dijual/diedarkan. Atas titipan obat tersebut, Saksi ACEP YUSUF PIRDAN Als DOBLENG telah menyetorkan sebagian uang hasil penjualan obat jenis Tramadol dan Hexymer sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa. Sekira pukul 22.00 WIB, di rumah Terdakwa, Terdakwa menerima 5000 (lima ribu) butir obat jenis Tramadol dan 5000 (lima ribu) butir obat jenis Hexymer dari Sdr. RAHMAT (DPO) dengan maksud untuk dijual/diedarkan kembali dengan sistem setoran dimana setelah obat-obat tersebut terjual, Terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan obat tersebut kepada Sdr. RAHMAT (DPO) sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per 50 (lima puluh) butir obat jenis Tramadol dan sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) per 1000 (seribu) butir obat jenis Hexymer. Dari seluruh obat jenis Tramadol dan Hexymer yang Terdakwa terima dari Sdr. RAHMAT (DPO), Terdakwa telah menjual 1000 (seribu) butir obat jenis Hexymer kepada teman Terdakwa maupun orang lain.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025, Terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan obat jenis Tramadol dan Hexymer kepada Sdr. RAHMAT (DPO) sebesar Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa menerima obat jenis Tramadol dan Hexymer tersebut dari Sdr. ZEIM (DPO) dan Sdr. RAHMAT (DPO) untuk dijual kembali secara bebas dengan harga Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) per 50 (lima puluh) butir obat jenis Tramadol dan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per 1000 (seribu) butir, dimana uang hasil penjualan obat jenis Tramadol dan Hexymer tersebut Terdakwa gunakan untuk membeli obat jenis Tramadol dan Hexymer dan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 09.30 WIB, ketika Terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kampung Cikadu RT.001/RW.002 Desa Cikadu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa dihampiri oleh Saksi CALVIN SITUMORANG, Saksi YUDHA DWI SAPUTRA, dan Saksi AJI SATRIYO NUGROHO yang merupakan petugas Kepolisian Satres Narkoba Polres Sukabumi yang menanyakan mengenai sediaan farmasi yang dikuasai Terdakwa. Menanggapi hal tersebut, Terdakwa mengakui kepemilikan obat jenis Tramadol dan Hexymer yang Terdakwa simpan di rumah Terdakwa, sehingga ketika dilakukan penggeledahan, Para Saksi menemukan 1 (satu) buah tas warna ungu berisikan 518 (lima ratus delapan belas) butir obat jenis Tramadol dan 407 (empat ratus tujuh) butir obat jenis Hexymer yang Terdakwa simpan di dalam lemari serta 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam berisikan 5150 (lima ribu seratus lima puluh) butir obat jenis Tramadol dan 4000 (empat ribu) butir obat jenis Hexymer yang Terdakwa simpan di bawah tumpukan kasur. Selain itu, Para Saksi juga menemukan 1 (satu) unit handphone merek NARZO warna biru muda dengan nomor SIM card 0857-1575-8939 yang digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dalam jual beli obat jenis Tramadol dan Hexymer.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB : 4719/NOF/2025 tanggal 21 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Sandhy Santosa, S.Farm., Apt dan Tri Wulandari, S.H., dengan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya terdapat:
- 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,5100 gram diberi nomor barang bukti 4123/2025/OF.
- 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,5920 gram diberi nomor barang bukti 4124/2025/OF.
Barang bukti tersebut disita dari M. SIDIK FATAHILLAH Bin M. ARIFIN FATAHILLAH, dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab ditemukan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor:
-
- 4123/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
- 4124/2025/OF berupa tablet warna kuning tersebut di atas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin edar atas obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl dan tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan khasiat/kemanfaatan dan mutu dari kandungan obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tersebut dimana ketika Terdakwa mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan tidak sesuai dengan peruntukan dan dosisnya, maka akan menimbulkan bahaya yang dapat merugikan kesehatan penggunanya.
------Perbuatan Terdakwa M. SIDIK FATAHILLAH Bin M. ARIFIN FATAHILLAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.----------------------------------
A T A U
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa M. SIDIK FATAHILLAH Bin M. ARIFIN FATAHILLAH pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025, sekira pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Kampung Cikadu RT.001/RW.002 Desa Cikadu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekira pukul 22.30 WIB, di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Cikadu RT.001/RW.002 Desa Cikadu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa menerima 2500 (dua ribu lima ratus) butir obat jenis Tramadol dan 3000 (tiga ribu) butir obat jenis Hexymer dari Sdr. ZEIM (DPO) dengan maksud untuk dijual/diedarkan kembali dengan sistem setoran, dimana setelah obat-obat tersebut terjual, Terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan obat tersebut kepada Sdr. ZEIM (DPO) sebesar Rp.145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah) per 50 (lima puluh) butir obat jenis Tramadol dan sebesar Rp. 850.000,- (Delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per 1000 (seribu) butir obat jenis Hexymer. Kemudian dari seluruh obat jenis Tramadol dan Hexymer yang Terdakwa terima dari Sdr. ZEIM (DPO), Terdakwa telah menjual 1982 (seribu sembilan ratus delapan puluh dua) butir obat jenis Tramadol dan 2593 (dua ribu lima ratus sembilan puluh tiga) butir obat jenis Hexymer kepada teman Terdakwa maupun orang lain.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 19.00 WIB di rumah Terdakwa, Terdakwa menyerahkan 500 (lima ratus) butir obat jenis Tramadol dan 1000 (seribu) butir obat jenis Hexymer kepada Saksi ACEP YUSUF PIRDAN Als DOBLENG dengan maksud untuk dijual/diedarkan. Atas titipan obat tersebut, Saksi ACEP YUSUF PIRDAN Als DOBLENG telah menyetorkan sebagian uang hasil penjualan obat jenis Tramadol dan Hexymer sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa. Sekira pukul 22.00 WIB, di rumah Terdakwa, Terdakwa menerima 5000 (lima ribu) butir obat jenis Tramadol dan 5000 (lima ribu) butir obat jenis Hexymer dari Sdr. RAHMAT (DPO) dengan maksud untuk dijual/diedarkan kembali dengan sistem setoran dimana setelah obat-obat tersebut terjual, Terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan obat tersebut kepada Sdr. RAHMAT (DPO) sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per 50 (lima puluh) butir obat jenis Tramadol dan sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) per 1000 (seribu) butir obat jenis Hexymer. Dari seluruh obat jenis Tramadol dan Hexymer yang Terdakwa terima dari Sdr. RAHMAT (DPO), Terdakwa telah menjual 1000 (seribu) butir obat jenis Hexymer kepada teman Terdakwa maupun orang lain.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025, Terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan obat jenis Tramadol dan Hexymer kepada Sdr. RAHMAT (DPO) sebesar Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa menerima obat jenis Tramadol dan Hexymer tersebut dari Sdr. ZEIM (DPO) dan Sdr. RAHMAT (DPO) untuk dijual kembali secara bebas dengan harga Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) per 50 (lima puluh) butir obat jenis Tramadol dan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per 1000 (seribu) butir, dimana uang hasil penjualan obat jenis Tramadol dan Hexymer tersebut Terdakwa gunakan untuk membeli obat jenis Tramadol dan Hexymer dan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 09.30 WIB, ketika Terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kampung Cikadu RT.001/RW.002 Desa Cikadu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa dihampiri oleh Saksi CALVIN SITUMORANG, Saksi YUDHA DWI SAPUTRA, dan Saksi AJI SATRIYO NUGROHO yang merupakan petugas Kepolisian Satres Narkoba Polres Sukabumi yang menanyakan mengenai sediaan farmasi yang dikuasai Terdakwa. Menanggapi hal tersebut, Terdakwa mengakui kepemilikan obat jenis Tramadol dan Hexymer yang Terdakwa simpan di rumah Terdakwa, sehingga ketika dilakukan penggeledahan, Para Saksi menemukan 1 (satu) buah tas warna ungu berisikan 518 (lima ratus delapan belas) butir obat jenis Tramadol dan 407 (empat ratus tujuh) butir obat jenis Hexymer yang Terdakwa simpan di dalam lemari serta 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam berisikan 5150 (lima ribu seratus lima puluh) butir obat jenis Tramadol dan 4000 (empat ribu) butir obat jenis Hexymer yang Terdakwa simpan di bawah tumpukan kasur. Selain itu, Para Saksi juga menemukan 1 (satu) unit handphone merek NARZO warna biru muda dengan nomor SIM card 0857-1575-8939 yang digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dalam jual beli obat jenis Tramadol dan Hexymer.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB : 4719/NOF/2025 tanggal 21 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Sandhy Santosa, S.Farm., Apt dan Tri Wulandari, S.H., dengan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya terdapat:
- 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,5100 gram diberi nomor barang bukti 4123/2025/OF.
- 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,5920 gram diberi nomor barang bukti 4124/2025/OF.
Barang bukti tersebut disita dari M. SIDIK FATAHILLAH Bin M. ARIFIN FATAHILLAH, dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab ditemukan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor:
-
- 4123/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
- 4124/2025/OF berupa tablet warna kuning tersebut di atas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
- Bahwa obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl termasuk golongan Obat Keras Daftar G (Gevaarlijk yang berarti berbahaya) yang tidak boleh diedarkan oleh perorangan dan penggunaan serta cara mendapatkannya harus melalui resep dari dokter. Sementara Terdakwa merupakan lulusan SMP/MTs yang tidak memiliki pekerjaan sehingga tidak memiliki izin dan keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian baik menyimpan ataupun menentukan khasiat/kemanfaatan dan mutu dari kandungan obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tersebut dimana ketika Terdakwa mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan tidak sesuai dengan peruntukan dan dosisnya, maka akan menimbulkan bahaya yang dapat merugikan kesehatan penggunanya.
----Perbuatan Terdakwa M. SIDIK FATAHILLAH Bin M. ARIFIN FATAHILLAH sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-------------------------------------------------- |