Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G/2024/PN Cbd Josep Joemono 1.Usman Setiawan
2.Pejabat Pembuat Akta Tanah Jaja Supriatna, S.H., M.Kn.
3.Notaris Titiek Febriyanti Utami Marwan, S.H.
4.Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 47/Pdt.G/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Selasa, 24 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Josep Joemono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MANGATUR NAINGGOLAN, S.E., S.H., M.M., CPA.Josep Joemono
Tergugat
NoNama
1Usman Setiawan
2Pejabat Pembuat Akta Tanah Jaja Supriatna, S.H., M.Kn.
3Notaris Titiek Febriyanti Utami Marwan, S.H.
4Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah Wanprestasi dan telah menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT;
  3. Menyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Akta Jual Beli Nomor 78/2020 Tanggal 2 Desember 2020 yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT I dan Akta No. 33 Tanggal 18 November 2020 tentang Perjanjian Pengikatan Diri Untuk Melaksanakan Penjualan dan Pembelian yang dibuat di hadapan TURUT TERGUGAT II;
  4. Menyatakan secara hukum PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 9.490 m2 (sembilan ribu empat ratus sembilan puluh meter persegi) yang terletak di Jalan Jenet, Desa Mekargalih, Kec. Cikalong Kulon, Kab. Cianjur, sesuai Sertipikat Hak Milik No. 298/Mekargalih;
  5. Menyatakan batal dan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Pencatatan Peralihan Hak terhadap Sertipikat Hak Milik No. 298/Mekargalih dari PENGGUGAT ke atas nama TERGUGAT;
  6. Memerintahkan TURUT TERGUGAT III untuk mencabut Pencatatan Peralihan Hak terhadap Sertipikat Hak Milik No. 298/Mekargalih dari PENGGUGAT ke atas nama TERGUGAT;
  7. Memerintahkan TURUT TERGUGAT III untuk mencatatkan kepemilikan Sertipikat Hak Milik No. 298/Mekargalih ke atas nama PENGGUGAT;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar penggantian biaya kerugian dan bunga kepada PENGGUGAT yakni sebesar total Rp1.240.000.000,- (satu miliar dua ratus empat puluh juta rupiah);
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) per hari setiap keterlambatan apabila TERGUGAT lalai atau sengaja tidak melaksanakan Putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewejsde);
  10. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding, atau kasasi;
  11. Menghukum TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III untuk tunduk pada Putusan dalam Perkara ini;
  12. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak