Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
245/Pid.B/2024/PN Cbd 1.MULKAN BALYA,S.H.
2.GIRDO CAESAR FERARY, S.H
1.YOGA YOANDA Als OGA Bin DIDI
2.IRPAN MAULANA Als IPANG Bin IWAN DARMAWAN
3.RIZKI RIVALDI Als ORAY Bin ION (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 245/Pid.B/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1311/M.2.30/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MULKAN BALYA,S.H.
2GIRDO CAESAR FERARY, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOGA YOANDA Als OGA Bin DIDI[Penahanan]
2IRPAN MAULANA Als IPANG Bin IWAN DARMAWAN[Penahanan]
3RIZKI RIVALDI Als ORAY Bin ION (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

Bahwa ia Terdakwa YOGA YOANDA Als YOGA Bin DIDI Bersama-sama dengan Terdakwa IRPAN MAULANA Als IPANG Bin IWAN DARMAWAN dan Terdakwa RIZKI RIVALDI Als ORAY Bin ION (Alm) pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Sekolah SMP DARUTTAUHID ISLAMI yang beralamatkan di Kp. Gunamaju Rt. 03/04 Desa Sukatani, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Cibadak yang berwenang mengadili perkara ini, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 12.00 Wib di rumah Terdakwa RIZKI RIVALDI Als ORAY Bin ION (Alm) yang beralamatkan di Kp. Kebonkai Rt. 005/005 Ds. Kadununggal Kec. Kalapa nunggal Kab. Sukabumi, Terdakwa YOGA YOANDA Als OGA Bin DIDI, Terdakwa RIZKI RIVALDI Als ORAY Bin ION (Alm) dan Terdakwa IRPAN MAULANA Als IPANG Bin IWAN DARMAWAN merencanakan untuk melakukan pencurian di SMP DARUTTAUHID ISLAMI, lalu sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa YOGA YOANDA, Terdakwa IRPAN MAULANA dan Terdakwa RIZKI RIVALDI pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA MIO warna putih milik Terdakwa YOGA YOANDA yang di kendarai oleh Terdakwa IRPAN MAULANA dan membawa alat berupa 1 (satu) buah golok milik Terdakwa RIZKI RIVALDI menuju daerah Parakan salak lalu sekira pukul 15.00 Wib sampainya di sebuah kandang ayam yang jaraknya kurang lebih 50 meter dari Sekolah SMP DARUTTAUHID ISLAMI yang beralamatkan di Kp. Gunamaju Rt. 03/04 Desa Sukatani, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi yang menjadi tempat target pencurian, Terdakwa YOGA YOANDA dan Terdakwa RIZKI RIVALDI turun dari motor sedangkan Terdakwa IRPAN MAULANA pergi dan menunggu di warung kopi, selanjutnya Terdakwa YOGA YOANDA dan Terdakwa RIZKI RIVALDI berjalan kaki menuju sekolah untuk melakukan pencurian tersebut dengan cara pertama Terdakwa YOGA YOANDA dan Terdakwa RIZKI RIVALDI masuk dengan memanjat melewati jendela kelas yang tidak terkunci, lalu mencari kelas yang terdekat dengan Ruang TU sekolah, setelah mendapatkan kelas yang dimaksud Terdakwa YOGA YOANDA dan Terdakwa RIZKI RIVALDI melihat ada plafon atap yang bolong pada kelas tersebut, kemudian terdakwa YOGA YOANDA dan Terdakwa RIZKI RIVALDI langsung memanjat atap tersebut dan turun ke ruang TU sekolah yang mana plafon atap ruang TU tersebut juga sudah dalam keadaan bolong, kemudian Terdakwa RIZKI RIVALDI mengambil 1 (satu) buah printer merk Epson dari ruang tersebut kemudian Terdakwa YOGA YOANDA juga mengambil 1 (satu) buah tabung gas 3 Kg warna hijau dari ruangan lain di bangunan sekolah tersebut. Setelah itu terdakwa YOGA YOANDA dan Terdakwa RIZKI RIVALDI keluar melalui plafon atap yang dilalui untuk masuk sebelumnya. Kemudian setelah itu Terdakwa YOGA YOANDA dan Terdakwa RIZKI RIVALDI menunggu Terdakwa IRPAN MAULANA untuk menjemput mereka kembali di tempat semula, sesuai rencana. Lalu Terdakwa IRPAN MAULANA menjemput Terdakwa YOGA YOANDA dan Terdakwa RIZKI RIVALDI, kemudian pergi kembali ke rumah Terdakwa RIZKI RIVALDI untuk menyimpan barang yang berhasil diambil tersebut.
  • Bahwa kemudian pada hari Jum'at tanggal 03 Mei 2024, terhadap 1 (satu) buah printer merk Epson tersebut dijual oleh Terdakwa RIZKI RIVALDI ke pemilik konter Handphone yang berada di sekitar daerah Cikidang dengan harga sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) buah tabung gas 3 Kg warna hijau tersebut dijual kepada pemilik sebuah warung dengan harga sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Bahwa kemudian uang hasil penjualan barang-barang tersebut dengan total Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dibagi bersama dengan rincian Terdakwa IRPAN MAULANA mendapatkan sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah), Terdakwa RIZKI RIVALDI mendapatkan sebesar Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) dan Terdakwa YOGA YOANDA mendapatkan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) digunakan untuk membeli bensin, rokok dan makan para Terdakwa.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa YOGA YOANDA Als YOGA Bin DIDI, Terdakwa IRPAN MAULANA Als IPANG Bin IWAN DARMAWAN dan Terdakwa RIZKI RIVALDI Als ORAY Bin ION (Alm) yang telah mengambil 1 (satu) buah printer merk Epson dan 1 (satu) buah tabung gas 3 Kg warna hijau milik SMP DARUTTAUHID ISLAMI tersebut, para Terdakwa lakukan tanpa seijin dan sepengetahuan dari yang berhak yaitu Saksi DIMAS ABDUL ZABAR, S.Pd Bin H. MUHTAR EFENDI yang mengakibatkan kerugian korban sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 4 dan ke- 5 KUHP.

 

SUBSIDAIR

 

Bahwa ia Terdakwa YOGA YOANDA Als YOGA Bin DIDI Bersama-sama dengan Terdakwa IRPAN MAULANA Als IPANG Bin IWAN DARMAWAN dan Terdakwa RIZKI RIVALDI Als ORAY Bin ION (Alm) pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Sekolah SMP DARUTTAUHID ISLAMI yang beralamatkan di Kp. Gunamaju Rt. 03/04 Desa Sukatani, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Cibadak yang berwenang mengadili perkara ini, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 12.00 Wib di rumah Terdakwa RIZKI RIVALDI Als ORAY Bin ION (Alm) yang beralamatkan di Kp. Kebonkai Rt. 005/005 Ds. Kadununggal Kec. Kalapa nunggal Kab. Sukabumi, Terdakwa YOGA YOANDA Als OGA Bin DIDI, Terdakwa RIZKI RIVALDI Als ORAY Bin ION (Alm) dan Terdakwa IRPAN MAULANA Als IPANG Bin IWAN DARMAWAN merencanakan untuk melakukan pencurian di SMP DARUTTAUHID ISLAMI lalu sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa YOGA YOANDA, Terdakwa IRPAN MAULANA, dan Terdakwa RIZKI RIVALDI pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA MIO warna putih milik Terdakwa YOGA YOANDA yang di kendarai oleh Terdakwa IRPAN MAULANA dan membawa alat berupa 1 (satu) buah golok milik Terdakwa RIZKI RIVALDI menuju daerah Parakan salak lalu sekira pukul 15.00 Wib sampainya disebuah kandang ayam yang jaraknya kurang lebih 50 meter dari Sekolah SMP DARUTTAUHID ISLAMI yang beralamatkan di Kp. Gunamaju Rt. 03/04 Ds. Sukatani Kec. Parakansalak Kab. Sukabumi yang menjadi tempat target pencurian, Terdakwa YOGA YOANDA dan Terdakwa RIZKI RIVALDI turun dari motor sedangkan Terdakwa IRPAN MAULANA pergi dan menunggu di warung kopi, selanjutnya Terdakwa YOGA YOANDA dan Terdakwa RIZKI RIVALDI berjalan kaki menuju sekolah untuk melakukan pencurian tersebut dengan cara awalnya masuk lewat jendela kelas yang terbuka (tidak terkunci) lalu mencari kelas yang terdekat dengan Ruang Tata Usaha (TU) sekolah, setelah mendapatkan kelas yang dimaksut Terdakwa YOGA YOANDA dan Terdakwa RIZKI RIVALDI melihat ada atap yang bolong/rusak pada kelas tersebut, kemudian terdakwa YOGA YOANDA dan Terdakwa RIZKI RIVALDI langsung memanjat atap tersebut dan turun ke ruang tata usaha (TU) sekolah dikarenakan atap ruang tata usaha (TU) tersebut juga sudah dalam keadaan bolong/rusak, kemudian Terdakwa YOGA YOANDA langsung mengambil 1 (satu) buah tabung gas 3 Kg warna hijau dan Terdakwa RIZKI RIVALDI mengambil 1 (satu) buah printer merk Epson dan keluar kembali melalui atap yang sudah bolong dan setelah melakukan pencurian tersebut Terdakwa YOGA YOANDA dan Terdakwa RIZKI RIVALDI menunggu Terdakwa IRPAN MAULANA untuk menjemput mereka kembali di tempat semula Terdakwa IRPAN MAULANA menurunkan Terdakwa YOGA YOANDA dan Terdakwa RIZKI RIVALDI, sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa IRPAN MAULANA sampai dan menjemput Terdakwa YOGA YOANDA dan Terdakwa RIZKI RIVALDI dan pergi kembali ke rumah Terdakwa RIZKI RIVALDI untuk menyimpan barang hasil curian berupa 1 (satu) buah printer merk Epson dan 1 (satu) buah tabung gas 3 Kg warna hijau kemudian pada hari Jum'at tanggal 03 Mei 2024 barang hasil curian berupa 1 (satu) buah printer merk Epson dijual oleh Terdakwa RIZKI RIVALDI ke pemilik konter Handphone yang berada di sekitar daerah Cikidang dengan harga sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan 1 (satu) buah tabung gas 3 Kg warna hijau dijual kepada pemilik sebuah warung dengan harga sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian uang hasil penjualan barang hasil pencurian sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut dibagi yaitu kepada Terdakwa IRPAN MAULANA sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah), Terdakwa RIZKI RIVALDI sebesar Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) dan Terdakwa YOGA YOANDA sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) digunakan untuk membeli bensin, rokok dan makan Bersama.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa YOGA YOANDA Als YOGA Bin DIDI Bersama-sama dengan Terdakwa IRPAN MAULANA Als IPANG Bin IWAN DARMAWAN dan Terdakwa RIZKI RIVALDI Als ORAY Bin ION (Alm) yang telah mengambil 1 (satu) buah printer merk Epson dan 1 (satu) buah tabung gas 3 Kg warna hijau milik SMP DARUTTAUHID ISLAMI tersebut, tanpa seijin dan sepengetahuan dari Saksi DIMAS ABDUL ZABAR, S.Pd Bin H. MUHTAR EFENDI.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa YOGA YOANDA Als YOGA Bin DIDI Bersama-sama dengan Terdakwa IRPAN MAULANA Als IPANG Bin IWAN DARMAWAN dan Terdakwa RIZKI RIVALDI Als ORAY Bin ION (Alm) mengakibatkan Saksi DIMAS ABDUL ZABAR, S.Pd Bin H. MUHTAR EFENDI mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya