Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.Sus/2026/PN Cbd 1.GIRDO CAESAR FERARY, S.H
2.HAFIZAH ZAHRA HALIM, S.H., M.H.
1.LUKMAN HIDAYATULLAH Alias MAN Bin UJANG MULYANA (Alm)
2.Enung Sintihiawati Als Eni Binti Hidayat (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 67/Pid.Sus/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 552/M.2.30/Eku.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1GIRDO CAESAR FERARY, S.H
2HAFIZAH ZAHRA HALIM, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUKMAN HIDAYATULLAH Alias MAN Bin UJANG MULYANA (Alm)[Penahanan]
2Enung Sintihiawati Als Eni Binti Hidayat (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa I LUKMAN HIDAYATULLAH Als MAN Bin UJANG MULYANA (Alm) dan Terdakwa II E. SINTHIAWATI Als ENI Binti HIDAYAT (Alm) pada Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Siliwangi Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “turut serta melakukan Tindak Pidana, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa I menghubungi Sdr. Wanda Als Oskar (DPO) melalui aplikasi WhatsApp dengan maksud untuk memesan sediaan farmasi jenis Hexymer kemudian Terdakwa I diarahkan oleh Sdr. Wanda Als Oskar (DPO) untuk bertemu di depan PT. L & B Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi. Kemudian sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa I tiba di lokasi dan membeli sediaan farmasi jenis Hexymer sebanyak 1 (satu) Pot atau 1.000 (seribu) butir obat jenis Hexymer dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang kemudian sediaan farmasi jenis Hexymer tersebut Terdakwa I jual sebagian sebanyak 500 (lima ratus) butir kepada orang yang tidak Terdakwa I ingat sehingga masih tersisa kurang lebih 500 (lima ratus) butir sediaan farmasi jenis Hexymer. Kemudian pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 13.30 WIB, Terdakwa I kembali menghubungi Sdr. Wanda Als Oskar (DPO) melalui aplikasi WhatsApp dengan maksud untuk membeli sediaan farmasi jenis Hexymer dan Tramadol. Kemudian Terdakwa I diarahkan oleh Sdr. Wanda Als Oskar (DPO) untuk bertemu di Jalan Siliwangi Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi. Kemudian sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa I tiba di lokasi dan membeli sediaan farmasi sebanyak 1 (satu) Pot atau 1.000 (seribu) butir obat jenis Hexymer dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan 3 (Tiga) Box atau 150 (seratus lima puluh) butir obat jenis Tramadol seharga Rp. 450.000,- (Empat ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya pada hari yang sama, Terdakwa I menjual obat jenis Hexymer kepada orang yang tidak Terdakwa I ingat sebanyak 1.485 (seribu empat ratus delapan) butir sediaan farmasi jenis Hexymer yang diantaranya 485 (empat ratus delapan puluh lima) butir dibeli Terdakwa I pada tanggal 05 Agustus 2025 dan 1.000 (seribu) butir obat jenis Hexymer dibeli Terdakwa I dari Sdr. Wanda Als Oskar (DPO) pada tanggal 22 Agustus 2025 sehingga sediaan farmasi jenis Hexymer yang tersisa pada Terdakwa I berjumlah sebanyak 15 (lima belas) butir obat jenis Hexymer. Selain itu sekira pukul 19.00 WIB di rumah Terdakwa I yang beralamat di Kampung Sundawenang RT 027 RW 011 Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi, Terdakwa I juga menjual sediaan farmasi jenis Tramadol sebanyak 1 (satu) box atau 50 (lima puluh) butir kepada orang yang tidak Terdakwa I ingat dan sebanyak 2 (dua) box atau 100 (Seratus) butir sediaan farmasi jenis Tramadol dengan harga Rp 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) di jual kepada istri Terdakwa I yaitu Terdakwa II yang sebelumnya Terdakwa II memesan sediaan farmasi kepada Terdakwa I dengan maksud sediaan farmasi tersebut akan dijual kembali oleh Terdakwa II.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 14.30 WIB, Terdakwa I kembali menghubungi Sdr. Wanda Als Oskar (DPO) melalui aplikasi WhatsApp dengan maksud untuk memesan sediaan farmasi jenis Tramadol kemudian Terdakwa I diarahkan oleh Sdr. Wanda Als Oskar (DPO) untuk bertemu di Jalan Siliwangi Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi. Kemudian sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa I tiba di lokasi lalu Terdakwa I membeli sediaan farmasi jenis Tramadol dari Sdr. Wanda Als Oskar (DPO) sebanyak 3 (tiga) Box atau 150 (seratus lima puluh) butir Obat jenis Tramadol seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa I menjual sediaan farmasi jenis Tramadol dirumah Terdakwa I yang beralamat di Kampung Sundawenang RT 027 RW 011 Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa II dan sebanyak 29 (seratus dua puluh sembilan) butir sediaan farmasi jenis Tramadol dijual secara ecer kepada orang yang tidak Terdakwa I ingat sehingga tersisa 21 (dua puluh satu) butir sediaan farmasi jenis Tramadol yang dimiliki oleh Terdakwa I.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa I kembali menghubungi Sdr. Wanda Als Oskar (DPO) melalui aplikasi WhatsApp dengan maksud untuk memesan sediaan farmasi jenis Tramadol dan Hexymer kemudian Terdakwa I diarahkan oleh Sdr. Wanda Als Oskar (DPO) untuk bertemu dan melakukan pembelian secara COD di Jalan Siliwangi Desa Sundawenang Kec. Parungkuda Kab. Sukabumi. Kemudian sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa I dan Sdr. WANDA AIS OSKAR (DPO) bertemu di lokasi tersebut lalu Terdakwa I membeli sediaan farmasi jenis Tramadol sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan sediaan farmasi jenis Hexymer sebanyak 1 (satu) pot atau 1000 (Seribu) butir dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Setelah itu Sdr. WANDA Als OSKAR (DPO) memberikan pesanan sediaan farmasi kepada Terdakwa I dan Terdakwa I memberikan uang sejumlah Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) secara cash/tunai. Kemudian Terdakwa I langsung pulang ke rumahnya. Sesampainya dirumah Terdakwa I, Terdakwa I memberikan pesanan 100 (seratus) butir sediaan farmasi jenis Tramadol yang sebelumnya Terdakwa II pesan kepada Terdakwa I dengan total pembelian sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa I kembali menghubungi Sdr. Wanda Als Oskar (DPO) melalui aplikasi WhatsApp dengan maksud untuk memesan sediaan farmasi jenis Hexymer kemudian Terdakwa I diarahkan oleh Sdr. Wanda Als Oskar (DPO) untuk bertemu di Jalan Siliwangi Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi. Kemudian sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa I dan Sdr. WANDA AIS OSKAR (DPO) bertemu di lokasi tersebut lalu Terdakwa I membeli sediaan farmasi jenis Tramadol sebanyak 3 (Tiga) Box obat jenis Hexymer atau 150 (seratus lima puluh) butir dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu Sdr. WANDA Als OSKAR (DPO) memberikan pesanan sediaan farmasi kepada Terdakwa I dan Terdakwa I memberikan uang sejumlah Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) secara cash/tunai. Kemudian Terdakwa I langsung pulang ke rumahnya. Sesampainya dirumah Terdakwa I yang beralamat di Kampung Sundawenang RT 027 RW 011 Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa I memberikan pesanan 100 (seratus) butir sediaan farmasi jenis Tramadol yang sebelumnya Terdakwa II pesan kepada Terdakwa I dengan total pembelian sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Selain itu Terdakwa I juga memberikan bonus sebanyak 20 (dua puluh) butir sediaan farmasi jenis hexymer kepada Terdakwa II.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa I menjual sediaan farmasi jenis Hexymer sebanyak 43 (Empat puluh tiga) butir seharga Rp. 40.000,- (Empat puluh ribu rupiah) kepada Sdr. IDAL (DPO) dengan cara COD di depan PT L & B Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa I menjual sediaan farmasi jenis Hexymer sebanyak 42 (Empat puluh dua) butir seharga Rp. 40.000,- (Empat puluh ribu rupiah) dengan cara Sdr. ARIS (DPO) mendatangi langsung ke rumah Terdakwa I yang beralamat di Kampung Sundawenang RT 027 RW 011 Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi.
  • Bahwa Terdakwa II menjual obat jenis Tramadol dan Hexymer dengan cara Terdakwa II standby di parkiran PT L & B Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi bersama dengan Terdakwa I yang kemudian apabila ada pembeli yang datang lalu janjian bertemu di toilet umum di parkiran kemudian Terdakwa II bersama pembeli masuk kedalam toilet dan melakukan transaksi jual beli obat jenis Tramadol dengan cara pembeli menyerahkan sejumlah uang dan Terdakwa II menyerahkan obat jenis Tramadol kepada pembeli setelah selesai kemudian Terdakwa II dan pembeli keluar dari toilet dan pergi meninggalkan toilet.
  • Bahwa pada Hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 20.40 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa II yang sedang beristirahat di rumah Terdakwa I yang beralamatkan di Kp. Sundawenang RT  027 RW 011 Ds. Sundawenang Kec. Parungkuda Kab. Sukabumi, didatangi oleh saksi AJI SATRIYO NUGROHO, saksi WINARYO, saksi JUAN MARASITUA PURBA dan team (masing-masing Anggota Kepolisian Polres Sukabumi) yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa Para Terdakwa dicurigai melakukan jual beli sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol dan Hexymer. Kemudian para saksi melakukan menghampiri dan menanyakan tentang sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol kepada para Terdakwa lalu Terdakwa II menerangkan bahwa Terdakwa II menyimpan sediaan farmasi dirumah antara lain 1 (satu) buah dompet warna Biru yang didalamnya berisi 11 (sebelas) butir obat di kemas dalam kemasan tanpa merk diduga jenis Tramadol, 55 (lima puluh lima) butir obat warna kuning di duga jenis Hexymer, 1 (satu) buah dompet warna Biru yang didalamnya berisi 60 (enam puluh) butir obat di kemas dalam kemasan tanpa merk di duga jenis Tramadol, 495 (empat ratus sembilan puluh lima) butir obat warna kuning di duga jenis Hexymer, 1 (satu) buah dompet warna Merah yang di dalamnya berisi 360 (tiga ratus enam puluh) butir obat warna kuning di duga jenis Hexymer dan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi Warna Hitam dengan No. Sim Card 085720830083 yang diakui kepemilikannya adalah milik Terdakwa I. Selain itu, Anggota Kepolisian Polres Sukabumi juga mengamankan 1 (Satu) buah dompet Pink yang didalamnya berisi 138 (seratus tiga puluh delapan) butir obat di kemas dalam kemasan tanpa merk di duga jenis Tramadol, 15 (Lima belas) butir obat warna kuning di duga jenis Hexymer, 1 (satu) buah dompet warna Merah yang didalamnya berisi 2 (dua) butir obat yang di kemas dalam kemasan tanpa merk yang di duga jenis Tramadol, 1 (satu) Unit Handphone merk Redmi Warna Hitam dengan No. Sim Card 085720829940, Uang Tunai senilai Rp. 119.000,- (seratus sembilan belas ribu rupiah). Kemudian saat dilakukan introgasi Terdakwa I dan Terdakwa II mengakui obat-obatan tersebut miliknya untuk dijual atau diedarkan kembali sehingga Anggota Kepolisian Polres Sukabumi membawa Para Terdakwa dan barangbukti ke Polres Sukabumi guna proses hukum lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 5573/NOF/2025 tanggal 22 September 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti yang diterima :
  • 1 (satu) potongan kemasan strip berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih berlogo “TMD 50” berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,1945 gram (No. BB : 4474/2025/OF);
  • 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan 5 (lima) tablet warna kuning dengan logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7225 gram diberi nomor barang bukti (No. BB 4475/2025/OF)

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB : 4474/2025/OF, mengandung Tramadol.
  • No. BB: 4475/2025/OF, mengandung Trihexyphenidyl.

Kesimpulan:

  • No. BB 4474/2025/OF benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung Tramadol.
  • No. BB : 4475/2025/OF benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung Trihexyphenidyl.
  • Bahwa obat jenis Tramadol termasuk golongan Obat Keras yang tidak boleh diedarkan oleh perorangan dan penggunaan serta cara mendapatkannya harus melalui resep dari dokter sementara Terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk melakukan pekerjaan kefarmasian yang dapat menentukan khasiat/kemanfaatan dan mutu dari kandungan obat jenis Tramadol tersebut dimana ketika Terdakwa mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan tidak sesuai dengan peruntukan dan dosisnya, maka akan menimbulkan bahaya yang dapat merugikan kesehatan penggunanya.

 

---------- Perbuatan Terdakwa I LUKMAN HIDAYATULLAH Als MAN Bin UJANG MULYANA (Alm) dan Terdakwa II E. SINTHIAWATI Als ENI Binti HIDAYAT (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. -------------------------------------------------------------

 

 

------------- A T A U -------------

 

 

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa I LUKMAN HIDAYATULLAH Als MAN Bin UJANG MULYANA (Alm) dan Terdakwa II E. SINTHIAWATI Als ENI Binti HIDAYAT (Alm) pada Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Siliwangi Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “turut serta melakukan Tindak Pidana, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian”, yang dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada Hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 20.40 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa II yang sedang beristirahat di rumah Terdakwa I yang beralamatkan di Kp. Sundawenang RT  027 RW 011 Ds. Sundawenang Kec. Parungkuda Kab. Sukabumi, didatangi oleh saksi AJI SATRIYO NUGROHO, saksi WINARYO, saksi JUAN MARASITUA PURBA dan team (masing-masing Anggota Kepolisian Polres Sukabumi) yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa Para Terdakwa dicurigai melakukan jual beli sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol dan Hexymer. Kemudian para saksi melakukan menghampiri dan menanyakan tentang sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol kepada para Terdakwa lalu Terdakwa II menerangkan bahwa Terdakwa II menyimpan sediaan farmasi dirumah antara lain 1 (satu) buah dompet warna Biru yang didalamnya berisi 11 (sebelas) butir obat di kemas dalam kemasan tanpa merk diduga jenis Tramadol, 55 (lima puluh lima) butir obat warna kuning di duga jenis Hexymer, 1 (satu) buah dompet warna Biru yang didalamnya berisi 60 (enam puluh) butir obat di kemas dalam kemasan tanpa merk di duga jenis Tramadol, 495 (empat ratus sembilan puluh lima) butir obat warna kuning di duga jenis Hexymer, 1 (satu) buah dompet warna Merah yang di dalamnya berisi 360 (tiga ratus enam puluh) butir obat warna kuning di duga jenis Hexymer dan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi Warna Hitam dengan No. Sim Card 085720830083 yang diakui kepemilikannya adalah milik Terdakwa I. Selain itu, Anggota Kepolisian Polres Sukabumi juga mengamankan 1 (Satu) buah dompet Pink yang didalamnya berisi 138 (seratus tiga puluh delapan) butir obat di kemas dalam kemasan tanpa merk di duga jenis Tramadol, 15 (Lima belas) butir obat warna kuning di duga jenis Hexymer, 1 (satu) buah dompet warna Merah yang didalamnya berisi 2 (dua) butir obat yang di kemas dalam kemasan tanpa merk yang di duga jenis Tramadol, 1 (satu) Unit Handphone merk Redmi Warna Hitam dengan No. Sim Card 085720829940, Uang Tunai senilai Rp. 119.000,- (seratus sembilan belas ribu rupiah). Kemudian saat dilakukan introgasi Terdakwa I dan Terdakwa II mengakui obat-obatan tersebut miliknya untuk dijual atau diedarkan kembali sehingga Anggota Kepolisian Polres Sukabumi membawa Para Terdakwa dan barangbukti ke Polres Sukabumi guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa diketahui Terdakwa I mendapatkan sediaan farmasi tersebut dari Sdr. Wanda Als Oskar (DPO) berawal pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa I menghubungi Sdr. Wanda Als Oskar (DPO) melalui aplikasi WhatsApp dengan maksud untuk memesan sediaan farmasi jenis Hexymer kemudian Terdakwa I diarahkan oleh Sdr. Wanda Als Oskar (DPO) untuk bertemu di depan PT. L & B Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi. Kemudian sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa I tiba di lokasi dan membeli sediaan farmasi jenis Hexymer sebanyak 1 (satu) Pot atau 1.000 (seribu) butir obat jenis Hexymer dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang kemudian sediaan farmasi jenis Hexymer tersebut Terdakwa I jual sebagian sebanyak 500 (lima ratus) butir kepada orang yang tidak Terdakwa I ingat sehingga masih tersisa kurang lebih 500 (lima ratus) butir sediaan farmasi jenis Hexymer. Kemudian pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 13.30 WIB, Terdakwa I kembali menghubungi Sdr. Wanda Als Oskar (DPO) melalui aplikasi WhatsApp dengan maksud untuk membeli sediaan farmasi jenis Hexymer dan Tramadol. Kemudian Terdakwa I diarahkan oleh Sdr. Wanda Als Oskar (DPO) untuk bertemu di Jalan Siliwangi Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi. Kemudian sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa I tiba di lokasi dan membeli sediaan farmasi sebanyak 1 (satu) Pot atau 1.000 (seribu) butir obat jenis Hexymer dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan 3 (Tiga) Box atau 150 (seratus lima puluh) butir obat jenis Tramadol seharga Rp. 450.000,- (Empat ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya pada hari yang sama, Terdakwa I menjual obat jenis Hexymer kepada orang yang tidak Terdakwa I ingat sebanyak 1.485 (seribu empat ratus delapan) butir sediaan farmasi jenis Hexymer yang diantaranya 485 (empat ratus delapan puluh lima) butir dibeli Terdakwa I pada tanggal 05 Agustus 2025 dan 1.000 (seribu) butir obat jenis Hexymer dibeli Terdakwa I dari Sdr. Wanda Als Oskar (DPO) pada tanggal 22 Agustus 2025 sehingga sediaan farmasi jenis Hexymer yang tersisa pada Terdakwa I berjumlah sebanyak 15 (lima belas) butir obat jenis Hexymer. Selain itu sekira pukul 19.00 WIB di rumah Terdakwa I yang beralamat di Kampung Sundawenang RT 027 RW 011 Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi, Terdakwa I juga menjual sediaan farmasi jenis Tramadol sebanyak 1 (satu) box atau 50 (lima puluh) butir kepada orang yang tidak Terdakwa I ingat dan sebanyak 2 (dua) box atau 100 (Seratus) butir sediaan farmasi jenis Tramadol dengan harga Rp 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) di jual kepada istri Terdakwa I yaitu Terdakwa II yang sebelumnya Terdakwa II memesan sediaan farmasi kepada Terdakwa I dengan maksud sediaan farmasi tersebut akan dijual kembali oleh Terdakwa II.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 14.30 WIB, Terdakwa I kembali menghubungi Sdr. Wanda Als Oskar (DPO) melalui aplikasi WhatsApp dengan maksud untuk memesan sediaan farmasi jenis Tramadol kemudian Terdakwa I diarahkan oleh Sdr. Wanda Als Oskar (DPO) untuk bertemu di Jalan Siliwangi Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi. Kemudian sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa I tiba di lokasi lalu Terdakwa I membeli sediaan farmasi jenis Tramadol dari Sdr. Wanda Als Oskar (DPO) sebanyak 3 (tiga) Box atau 150 (seratus lima puluh) butir Obat jenis Tramadol seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa I menjual sediaan farmasi jenis Tramadol dirumah Terdakwa I yang beralamat di Kampung Sundawenang RT 027 RW 011 Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa II dan sebanyak 29 (seratus dua puluh sembilan) butir sediaan farmasi jenis Tramadol dijual secara ecer kepada orang yang tidak Terdakwa I ingat sehingga tersisa 21 (dua puluh satu) butir sediaan farmasi jenis Tramadol yang dimiliki oleh Terdakwa I.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa I kembali menghubungi Sdr. Wanda Als Oskar (DPO) melalui aplikasi WhatsApp dengan maksud untuk memesan sediaan farmasi jenis Tramadol dan Hexymer kemudian Terdakwa I diarahkan oleh Sdr. Wanda Als Oskar (DPO) untuk bertemu dan melakukan pembelian secara COD di Jalan Siliwangi Desa Sundawenang Kec. Parungkuda Kab. Sukabumi. Kemudian sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa I dan Sdr. WANDA AIS OSKAR (DPO) bertemu di lokasi tersebut lalu Terdakwa I membeli sediaan farmasi jenis Tramadol sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan sediaan farmasi jenis Hexymer sebanyak 1 (satu) pot atau 1000 (Seribu) butir dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Setelah itu Sdr. WANDA Als OSKAR (DPO) memberikan pesanan sediaan farmasi kepada Terdakwa I dan Terdakwa I memberikan uang sejumlah Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) secara cash/tunai. Kemudian Terdakwa I langsung pulang ke rumahnya. Sesampainya dirumah Terdakwa I, Terdakwa I memberikan pesanan 100 (seratus) butir sediaan farmasi jenis Tramadol yang sebelumnya Terdakwa II pesan kepada Terdakwa I dengan total pembelian sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa I kembali menghubungi Sdr. Wanda Als Oskar (DPO) melalui aplikasi WhatsApp dengan maksud untuk memesan sediaan farmasi jenis Hexymer kemudian Terdakwa I diarahkan oleh Sdr. Wanda Als Oskar (DPO) untuk bertemu di Jalan Siliwangi Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi. Kemudian sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa I dan Sdr. WANDA AIS OSKAR (DPO) bertemu di lokasi tersebut lalu Terdakwa I membeli sediaan farmasi jenis Tramadol sebanyak 3 (Tiga) Box obat jenis Hexymer atau 150 (seratus lima puluh) butir dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu Sdr. WANDA Als OSKAR (DPO) memberikan pesanan sediaan farmasi kepada Terdakwa I dan Terdakwa I memberikan uang sejumlah Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) secara cash/tunai. Kemudian Terdakwa I langsung pulang ke rumahnya. Sesampainya dirumah Terdakwa I yang beralamat di Kampung Sundawenang RT 027 RW 011 Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa I memberikan pesanan 100 (seratus) butir sediaan farmasi jenis Tramadol yang sebelumnya Terdakwa II pesan kepada Terdakwa I dengan total pembelian sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Selain itu Terdakwa I juga memberikan bonus sebanyak 20 (dua puluh) butir sediaan farmasi jenis hexymer kepada Terdakwa II.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa I menjual sediaan farmasi jenis Hexymer sebanyak 43 (Empat puluh tiga) butir seharga Rp. 40.000,- (Empat puluh ribu rupiah) kepada Sdr. IDAL (DPO) dengan cara COD di depan PT L & B Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa I menjual sediaan farmasi jenis Hexymer sebanyak 42 (Empat puluh dua) butir seharga Rp. 40.000,- (Empat puluh ribu rupiah) dengan cara Sdr. ARIS (DPO) mendatangi langsung ke rumah Terdakwa I yang beralamat di Kampung Sundawenang RT 027 RW 011 Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi.
  • Bahwa Terdakwa II menjual obat jenis Tramadol dan Hexymer dengan cara Terdakwa II standby di parkiran PT L & B Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi bersama dengan Terdakwa I yang kemudian apabila ada pembeli yang datang lalu janjian bertemu di toilet umum di parkiran kemudian Terdakwa II bersama pembeli masuk kedalam toilet dan melakukan transaksi jual beli obat jenis Tramadol dengan cara pembeli menyerahkan sejumlah uang dan Terdakwa II menyerahkan obat jenis Tramadol kepada pembeli setelah selesai kemudian Terdakwa II dan pembeli keluar dari toilet dan pergi meninggalkan toilet.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 5573/NOF/2025 tanggal 22 September 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti yang diterima :
  • 1 (satu) potongan kemasan strip berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih berlogo “TMD 50” berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,1945 gram (No. BB : 4474/2025/OF);
  • 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan 5 (lima) tablet warna kuning dengan logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7225 gram diberi nomor barang bukti (No. BB 4475/2025/OF)

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB : 4474/2025/OF, mengandung Tramadol.
  • No. BB: 4475/2025/OF, mengandung Trihexyphenidyl.

Kesimpulan:

  • No. BB 4474/2025/OF benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung Tramadol.

No. BB : 4475/2025/OF benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung Trihexyphenidyl.

  • Bahwa obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl termasuk golongan Obat Keras yang tidak boleh diedarkan oleh perorangan dan penggunaan serta cara mendapatkannya harus melalui resep dari dokter sementara Terdakwa bukan merupakan tenaga kefarmasian dan tidak mempunyai keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian baik berupa produksi, pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian yang dapat menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tersebut dimana apabila Terdakwa yang tidak mempunyai izin dari Instansi yang berwenang mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter maka obat tersebut tidak sesuai dengan peruntukan dan dosisnya dan akan menimbulkan bahaya yang dapat merugikan kesehatan penggunanya.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan khasiat an kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan HEXYMER tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek. Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut anpa dilengkapi dengan surat resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.

 

---------- Perbuatan Terdakwa I LUKMAN HIDAYATULLAH Als MAN Bin UJANG MULYANA (Alm) dan Terdakwa II E. SINTHIAWATI Als ENI Binti HIDAYAT (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 Ayat (2) juncto Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. -----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya