Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa YENI Alias YENI HIKMAYATI pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2015 sekira jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2015 bertempat di Jalan Siliwangi Rt.002/018 Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, mengedarkan, memperdagangkan, menjual, menyimpan, menguasai dan/atau membagikan secara gratis minuman beralkohol, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2015 sekira jam 23.00 Wib ketika saksi ADE FIRMANSYAH, S.Ip dan saksi ADE ILMAN TAOPIK, S.Ip (keduanya selaku Anggota Satpol PP Kecamatan Palabuhanratu) sedang berada di Kantor Satpol PP Kecamatan Palabuhanratu lalu mendapatkan informasi dari pihak Polsek Palabuhanratu bahwa Forum Umat Islam (FPI) Palabuhanratu sedang melaksanakan monitoring menjelang Idul Fitri dan telah ditemukan minuman beralkohol di Toko minuman milik terdakwa di Jalan Siliwangi Rt.002/018 Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, selanjutnya saksi ADE FIRMANSYAH, S.Ip dan saksi ADE ILMAN TAOPIK, S.Ip menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi dan melakukan pemeriksaan dilokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Toko minuman milik terdakwa.
- Pada saat Anggota Satpol PP memasuki Toko minuman milik terdakwa didalam Toko didapat minuman beralkohol dengan jumlah seluruhnya kurang lebih 59 (lima puluh Sembilan) kaleng dan 32 (tiga puluh dua) botol dari berbagai jenis merk diantaranya Kolesom, Intisari dan Anggur Merah serta Bir dalam bentuk Kaleng maupun botol, Pu Tao Chee Chiew, Gillbeys dan Mansion House yang terpajang di Etalase dan Lemari Es.
- Bahwa setelah diinterogasi terdakwa mengaku menjual minuman beralkohol tersebut dengan cara mengganti kemasan minuman beralkohol dari botol ataupun kaleng ke kantong plastic dengan maksud untuk menghindari kecurigaan dari Petugas, dan terdakwa mengaku mendapatkan minuman berlkohol tersebut dengan mengorder setiap 2 minggu sekali dari Pabrik ABC atau Artaboga Sukabumi dan terdakwa telah menjalankan menjual minuman beralkohol tersebut kurang lebih selama 15 (lima belas) tahun dengan omset per 2 minggu dari tiap pesanan sekitar Rp. 11.100.000,- (sebelas juta seratus ribu rupiah) dengan rincian : 5 dus Anggur Merah x 12 botol x Rp. 65.000,- = Rp. 3.900.000,- , 5 dus Intisari x 12 botol x Rp. 50.000,- = Rp. 3.000.000,- dan 5 dus Kolesom x 12 botol x Rp. 70.000,- = Rp. 4.200.000,- .
- Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Kantor Satpol PP Kecamatan Palabuhanratu untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa YENI Alias YENI HIKMAYATI mengetahui bahwa mengedarkan, memperdagangkan, menjual, menyimpan, menguasai dan/atau membagikan secara gratis minuman beralkohol dilarang di Wilayah Kabupaten Sukabumi namun terdakwa tetap mengedarkan, memperdagangkan, menjual dan menyimpan minuman beralkohol di Wilayah Kabupaten Sukabumi khususnya di wilayah Palabuhanratu serta tidak ada ijin dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
--------- Perbuatan Terdakwa YENI Alias YENI HIKMAYATI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 11 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Larangan Minuman Beralkohol. --------------------------------
|