| Dakwaan |
PERTAMA
------------- Bahwa Terdakwa Muhammad Rizki Muharram Alias Pikok Alias Ujang Bin Asep Saepudin pada hari Rabu tanggal 12 November 2025, sekira jam 06.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 di di Kp. Salagombong, Rt. 002 / Rw. 004, Desa Sukadamai, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Senin Tanggal 10 November 2025 sekitar Jam 12.00 Wib Terdakwa menelepon Sdr. BEGI (DPO) dengan maksud untuk memesan dan membeli 1 (Satu) Paket kecil Sabu untuk Terdakwa konsumsi, agar pesanan tersebut diterima oleh Sdr. BEGI (DPO), Sdr. BEGI (DPO) meminta dan menyuruh Terdakwa sambil mengambil Sabu yang Terdakwa pesan tersebut dengan dijanjikan akan diberikan upah uang dan Sabu, namun saat itu Terdakwa langsung menolak dan BEGI (DPO) membatalkan juga transaksi Sabu tersebut.
- Selanjutnya pada hari Selasa Tanggal 11 November 2025 sekitar jam 10.00 Wib Sdr. BEGI (DPO) meminta kembali Terdakwa untuk mengambilkan narkotika dikarenakan anak buahnya yang bertugas sebagai Kurir / Joki Sabu “tidak sehat“ (*Curang) akhirnya Terdakwa pun menyanggupi permintaan Sdr. BEGI (DPO). Sekitar pukul 15.00 Wib terdakwa mendapatkan arahan dari Sdr. BEGI (DPO) untuk berangkat ke Jl. Ciaul Kec. Cikole Kota Sukabumi lalu Terdakwa pun pergi kelokasi tersebut dengan menggunakan angkutan umum. Sekira Pukul 15.30 Wib terdakwa tiba di Jl. Ciaul Kec. Cikole Kota Sukabumi tidak lama kemudian Sdr. BEGI (DPO) mengirimkan Foto atau Maps tempat penyimpanan Sabu, berbekal foto atau maps tersebut terdakwa mencari diantara semak-semak didalam sebuah gang tidak jauh dari Lokasi Terdakwa tersebut, akhirnya terdakwa berhasil menemukan narkotika jenis sabu yang tergeletak 1 ( Satu ) Buah Kantong plastik warna hitam disemak – semak Lalu Terdakwa pun mengambilnya dan Terdakwa bergegas meninggalkan ke Lokasi tersebut. setelah itu Terdakwa pun pulang dan kembali ke rumah dengan mambawa Sabu. Lalu sekitar pukul 16.30 Wib terdakwa tiba dirumahnya dan memberitahukan kepada Sdr. BEGI (DPO) bahwa narkotika jenis sabu tersebut sudah dalam penguasaan terdawka lalu Sdr. BEGI (DPO) meminta Terdakwa untuk menghitung isi kantong tersebut, setelah Terdakwa buka dan menghitungnya didalamnya terdapat:
- 1 ( Satu ) Buah bekas bungkus rokok merk ANGKER yang didalamnya terdapat kertas Foil berisi 3 (Tiga) Buah plastik bening ukuran sedang berisikan Kristal warna putih.
- 1 ( Satu ) buah Tas selempang warna coklat yang didalamnya terdapat :
- 1 (Satu) buah Plastik bening berisi 15 ( Lima Belas ) buah sedotan plastik bening bergaris warna merah muda dan putih masing-masing didalamnya terdapat 1 ( Satu ) Buah plastik bening kecil berisikan kristal warna putih
- 1 (Satu) Buah plastik bening berisi 21 (Dua Puluh Satu) buah sedotan plastik warna biru yang masing-masing didalamnya berisikan 1 ( Satu ) Buah plastik bening kecil berisikan kristal warna putih.
- 1 (Satu) Buah plastik bening berisi 25 (Dua Puluh Lima) buah sedotan plastik warna putih yang masing – masing didalamnya berisikan 1 ( Satu ) Buah plastik bening kecil berisikan kristal warna putih
- 1 (Satu) buah sedotan plastik bening bergaris warna kuning dan putih berisi 1 ( Satu ) Buah plastik bening kecil berisikan kristal warna putih.
- 1 (satu) buah timbangan digital tanpa merk warna hitam.
- Kemudian sekitar Jam 20.00 Wib Terdakwa mendapat arahan lagi agar menempel/menanam Sabu dibeberapa titik diantarnya
- di Jl. Karadenan Desa Cimahi Kec. Cicantayan Kab. Sukabumi sebanyak 2 (Dua) buah sedotan plastik warna biru dan
- di Jl. Cikukulu samping Pabrik penggilingan padi Desa Cisande Kec. Cicantayan Kab. Sukabumi 2 (Dua) buah sedotan plastik warna biru dan 1 (Satu) buah sedotan plastik bening bergaris warna kuning dan putih
- di Sebrang SMP Islam Al - Irsyad Desa Cisande Kec. Cicantayan Kab. Sukabumi sebanyak 1 (Satu) buah sedotan plastik warna biru dan 1 (Satu) buah sedotan plastik bening bergaris warna merah muda
Terdakwapun pergi menggunakan Ojeg dan menanam/menempelkan Sabu dilokasi tersebut. Selanjutnya setelah itu Terdakwa pun kembali ke rumah dengan menggunakan Ojeg Pangkalan. Sesampainya Terdakwa dirumah kemudian Terdakwa pun menyimpan Narkotika jenis Sabu titipan Sdr. BEGI (DPO) dibawah kursi kamar Terdakwa dan Terdakwa pun beristirahat tidur.
- Selanjutnya Pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekitar Jam 06.30 Wib, ketika Terdakwa sedang tidur dikamar rumah Terdakwa di Kp. Salagombong, Rt. 002 / Rw. 004, Desa Sukadamai, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi datang saksi Yudha Dwi Saputra bersama saksi Tedi Triyadi dan saksi Hendrik Kiki Sukirman yang merupakan petugas Kepolisian dengan memperlihatkan Surat Tugas dan mengamankan Terdakwa. Setelah Terdakwa diamankan kemudian para saksi menanyakan perihal Narkotika, Terdakwa pun mengakui telah menyimpan Narkotika jenis Sabu di dalam kamar Terdakwa tersebut tepatnya dibawah kursi, lalu Terdakwa menunjukan kepada para skasi tempat Terdakwa menyembunyikan Narkotika tersebut dan terdakwa mengambil sendiri barang bukti Narkotika jenis Sabu, setelah itu ditemukan :
- 1 ( Satu ) Buah bekas bungkus rokok merk ANGKER yang didalamnya terdapat kertas Foil berisi 3 (Tiga) Buah plastik bening ukuran sedang berisikan Kristal warna putih.
- 1 ( Satu ) buah Tas selempang warna coklat yang didalamnya terdapat :
- 1 (Satu) buah Plastik bening berisi 14 ( Empat Belas ) buah sedotan plastik bening bergaris warna merah muda dan putih masing-masing didalamnya terdapat 1 ( Satu ) Buah plastik bening kecil berisikan kristal warna putih
- 1 (Satu) Buah plastik bening berisi 16 (Enam Belas) buah sedotan plastik warna biru yang masing-masing didalamnya berisikan 1 ( Satu ) Buah plastik bening kecil berisikan kristal warna putih.
- 1 (Satu) Buah plastik bening berisi 25 (Dua Puluh Lima) buah sedotan plastik warna putih yang masing – masing didalamnya berisikan 1 ( Satu ) Buah plastik bening kecil berisikan kristal warna putih.
- 1 (satu) buah timbangan digital tanpa merk warna hitam.
- Setelah para saksi menemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu di Rumah Terdakwa tersebut, kemudian Terdakwa mengakui telah menyimpan Sabu di beberapa lokasi yaitu :
- Jl. Karadenan Desa Cimahi Kec. Cicantayan Kab. Sukabumi sebanyak 2 (Dua) buah sedotan plastik warna biru.
- Jl. Cikukulu samping Pabrik penggilingan padi Desa Cisande Kec. Cicantayan Kab. Sukabumi 2 (Dua) buah sedotan plastik warna biru dan 1 (Satu) buah sedotan plastik bening bergaris warna kuning dan putih
- di Sebrang SMP Islam Al - Irsyad Desa Cisande Kec. Cicantayan Kab. Sukabumi sebanyak 1 (Satu) buah sedotan plastik warna biru dan 1 (Satu) buah sedotan plastik bening bergaris warna merah muda
seluruh barang bukti yang Terdakwa tanam/tempel tersebut kesemuanya ditemukan pihak Kepolisian. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Sukabumi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa antara Terdakwa dan Sdr. BEGI (DPO) ada kesepakatan apabila Narkotika jenis Sabu tersebut berhasil diedarkan dengan cara disimpan/ditempel maka Terdakwa akan diberi upah sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) dan upah jatah Sabu untuk dikonsumsi , sebagaimana diketahui Upah Terdakwa dalam hal menjadi perantara Narkotika jenis Sabu dengan Sdr. BEGI (DPO) belum Terdakwa terima karena Terdakwa keburu tertangkap. Namun untuk upah jatah Sabu untuk dikonsumsi sudah Terdakwa terima dan sudah Terdakwa mengkonsumsinya sendiri.
- Bahwa dalam hal menjadi perantara dalam jual beli dan menerima Narkotika jenis Sabu tersebut, Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
- Berdasarkan hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI Nomor : PL123GK / XI / 2025 / Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 03 Desember 2025 Barang Bukti sebagai berikut:
|
No
|
Nama / Jenis Narkotika
|
Berat
Netto
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
1.
|
1 (Satu) buah bungkus rokok Angker yang didalamnya berisikan 3 (Tiga) buah plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan Kristal warna putih
|
13,3830
Gram
|
Positif Narkotika
Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
|
|
2.
|
1 (Satu) buah Tas selempang warna coklat yang didalamnya berisikan : 1 (Satu) buah plastik klip bening berukuran sedang didalamnya terdapat 14 (Empat Belas) buah sedotan plastik yang masing-masing didalam sedotan plastik terdapat plastik klip yang berisikan kristal warna putih
|
2,7420
Gram
|
Positif Narkotika
Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
|
|
3.
|
1 (Satu) buah plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan 16 (Enam Belas) buah sedotan plastik warna biru yang masing-masing didalam sedotan plastik warna biru tersebut terdapat plastik klip yang berisikan kristal warna putih
|
1,5420
Gram
|
Positif Narkotika
Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
|
|
4.
|
1 (Satu) buah plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan 25 (Dua Puluh Lima) buah sedotan plastik yang masing-masing didalam sedotan plastik terdapat plastik klip yang berisikan kristal warna putih
|
2.1507
Gram
|
Positif Narkotika
Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
|
|
5.
|
2 (Dua) buah sedotan plastik warna biru yang masing-masing didalam sedotan plastik warna biru tersebut terdapat plastik klip yang berisikan kristal warna putih
|
0,2120
Gram
|
Positif Narkotika
Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
|
|
6.
|
2 (Dua) buah sedotan plastik warna biru yang masing-masing didalam sedotan plastik warna biru tersebut terdapat plastik klip yang berisikan kristal warna putih.
|
0,2019
Gram
|
Positif Narkotika
Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
|
|
7.
|
1 (Satu) buah sedotan plastik yang masing-masing didalam sedotan plastik terdapat plastik klip yang berisikan kristal warna putih
|
0,1898
Gram
|
Positif Narkotika
Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
|
|
8.
|
1 (Satu) buah sedotan plastik warna biru yang masing-masing didalam sedotan plastik warna biru tersebut terdapat plastik klip yang berisikan kristal warna putih.
|
0,1237
Gram
|
Positif Narkotika
Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
|
|
9.
|
1 (Satu) buah sedotan plastik yang masing-masing didalam sedotan plastik terdapat plastik klip yang berisikan kristal warna putih
|
0,2017
Gram
|
Positif Narkotika
Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
|
|
JUMLAH
|
20,7468 Gram
|
|
dengan kesimpulan dari Hasil Pemeriksaan bahwa Kristal warna Putih tersebut POSITIF NARKOTIKA adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
------------- Perbuatan Terdakwa Muhammad Rizki Muharram Alias Pikok Alias Ujang Bin Asep Saepudin sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
------------- Bahwa Terdakwa Muhammad Rizki Muharram Alias Pikok Alias Ujang Bin Asep Saepudin pada hari Rabu tanggal 12 November 2025, sekira jam 06.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 di di Kp. Salagombong, Rt. 002 / Rw. 004, Desa Sukadamai, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “melakukan Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira Jam 10.00 Wib ketika saksi Yudha Dwi Saputra bersama saksi Tedi Triyadi dan saksi Hendrik Kiki Sukirman yang merupakan Tim Opsnal Unit 2 Satresnarkoba Polres Sukabumi melakukan kegiatan rutin berupa Penyelidikan peredaran Narkotika, Psikotropika dan Sediaan Farmasi, para saksi mendapatkan informasi terdakwa RIZKI Alias PIKOK Alias UJANG diduga melakukan Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu. Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian para saksi mendalami informasi tersebut untuk memastikan kebenaran informasi yang diberikan. Pada hari Rabu Tanggal 12 November 2025 sekira jam 03.00 Wib para saksi mendapatkan Informasi terdakwa berada dirumahnya di Kp. Salagombong, Rt. 002 / Rw. 004, Desa Sukadamai, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi. Sehingga para saksi menuju sekitaran rumahnya dan melakukan Obervasi. Setelah memastikan keberadaan terdakwa yang berada dirumahnya, lalu Sekitar Jam 06.30 para saksi mendatangi rumah terdakwa langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan terdakwa. Kemudian para saksi menanyakan perihal Narkotika, Terdakwa pun mengakui telah menyimpan Narkotika jenis Sabu di dalam kamar Terdakwa tersebut tepatnya dibawah kursi, lalu Terdakwa menunjukan kepada para skasi tempat Terdakwa menyembunyikan Narkotika tersebut dan terdakwa mengambil sendiri barang bukti Narkotika jenis Sabu, setelah itu ditemukan :
- 1 ( Satu ) Buah bekas bungkus rokok merk ANGKER yang didalamnya terdapat kertas Foil berisi 3 (Tiga) Buah plastik bening ukuran sedang berisikan Kristal warna putih.
- 1 ( Satu ) buah Tas selempang warna coklat yang didalamnya terdapat :
- 1 (Satu) buah Plastik bening berisi 14 ( Empat Belas ) buah sedotan plastik bening bergaris warna merah muda dan putih masing-masing didalamnya terdapat 1 ( Satu ) Buah plastik bening kecil berisikan kristal warna putih
- 1 (Satu) Buah plastik bening berisi 16 (Enam Belas) buah sedotan plastik warna biru yang masing-masing didalamnya berisikan 1 ( Satu ) Buah plastik bening kecil berisikan kristal warna putih.
- 1 (Satu) Buah plastik bening berisi 25 (Dua Puluh Lima) buah sedotan plastik warna putih yang masing – masing didalamnya berisikan 1 ( Satu ) Buah plastik bening kecil berisikan kristal warna putih.
- 1 (satu) buah timbangan digital tanpa merk warna hitam.
- Setelah para saksi menemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu di Rumah Terdakwa tersebut, kemudian Terdakwa mengakui telah menyimpan Sabu di beberapa lokasi yaitu :
- Jl. Karadenan Desa Cimahi Kec. Cicantayan Kab. Sukabumi sebanyak 2 (Dua) buah sedotan plastik warna biru.
- Jl. Cikukulu samping Pabrik penggilingan padi Desa Cisande Kec. Cicantayan Kab. Sukabumi 2 (Dua) buah sedotan plastik warna biru dan 1 (Satu) buah sedotan plastik bening bergaris warna kuning dan putih
- di Sebrang SMP Islam Al - Irsyad Desa Cisande Kec. Cicantayan Kab. Sukabumi sebanyak 1 (Satu) buah sedotan plastik warna biru dan 1 (Satu) buah sedotan plastik bening bergaris warna merah muda
seluruh barang bukti yang Terdakwa tanam/tempel tersebut kesemuanya ditemukan pihak Kepolisian. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Sukabumi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa antara Terdakwa dan Sdr. BEGI (DPO) ada kesepakatan apabila Narkotika jenis Sabu tersebut berhasil diedarkan dengan cara disimpan/ditempel maka Terdakwa akan diberi upah sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) dan upah jatah Sabu untuk dikonsumsi , sebagaimana diketahui Upah Terdakwa dalam hal menjadi perantara Narkotika jenis Sabu dengan Sdr. BEGI (DPO) belum Terdakwa terima karena Terdakwa keburu tertangkap. Namun untuk upah jatah Sabu untuk dikonsumsi sudah Terdakwa terima dan sudah Terdakwa mengkonsumsinya sendiri.
- Bahwa dalam hal memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Sabu tersebut, Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
- Berdasarkan hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI Nomor : PL123GK / XI / 2025 / Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 03 Desember 2025 Barang Bukti sebagai berikut:
|
No
|
Nama / Jenis Narkotika
|
Berat
Netto
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
1.
|
1 (Satu) buah bungkus rokok Angker yang didalamnya berisikan 3 (Tiga) buah plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan Kristal warna putih
|
13,3830
Gram
|
Positif Narkotika
Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
|
|
2.
|
1 (Satu) buah Tas selempang warna coklat yang didalamnya berisikan : 1 (Satu) buah plastik klip bening berukuran sedang didalamnya terdapat 14 (Empat Belas) buah sedotan plastik yang masing-masing didalam sedotan plastik terdapat plastik klip yang berisikan kristal warna putih
|
2,7420
Gram
|
Positif Narkotika
Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
|
|
3.
|
1 (Satu) buah plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan 16 (Enam Belas) buah sedotan plastik warna biru yang masing-masing didalam sedotan plastik warna biru tersebut terdapat plastik klip yang berisikan kristal warna putih
|
1,5420
Gram
|
Positif Narkotika
Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
|
|
4.
|
1 (Satu) buah plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan 25 (Dua Puluh Lima) buah sedotan plastik yang masing-masing didalam sedotan plastik terdapat plastik klip yang berisikan kristal warna putih
|
2.1507
Gram
|
Positif Narkotika
Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
|
|
5.
|
2 (Dua) buah sedotan plastik warna biru yang masing-masing didalam sedotan plastik warna biru tersebut terdapat plastik klip yang berisikan kristal warna putih
|
0,2120
Gram
|
Positif Narkotika
Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
|
|
6.
|
2 (Dua) buah sedotan plastik warna biru yang masing-masing didalam sedotan plastik warna biru tersebut terdapat plastik klip yang berisikan kristal warna putih.
|
0,2019
Gram
|
Positif Narkotika
Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
|
|
7.
|
1 (Satu) buah sedotan plastik yang masing-masing didalam sedotan plastik terdapat plastik klip yang berisikan kristal warna putih
|
0,1898
Gram
|
Positif Narkotika
Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
|
|
8.
|
1 (Satu) buah sedotan plastik warna biru yang masing-masing didalam sedotan plastik warna biru tersebut terdapat plastik klip yang berisikan kristal warna putih.
|
0,1237
Gram
|
Positif Narkotika
Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
|
|
9.
|
1 (Satu) buah sedotan plastik yang masing-masing didalam sedotan plastik terdapat plastik klip yang berisikan kristal warna putih
|
0,2017
Gram
|
Positif Narkotika
Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
|
|
JUMLAH
|
20,7468 Gram
|
|
dengan kesimpulan dari Hasil Pemeriksaan bahwa Kristal warna Putih tersebut POSITIF NARKOTIKA adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
------------- Perbuatan Terdakwa Muhammad Rizki Muharram Alias Pikok Alias Ujang Bin Asep Saepudin sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |