| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 26 Mei 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
20/Pdt.G/2026/PN Cbd |
| Tanggal Surat |
Jumat, 22 Mei 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | sulfa azmi SH., S.TP., MM | NADIAH SALSABILA |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | | 1 | Waidah Wahyu Ningsih selaku Dirut PT Pasifik Budaya Pariwisata (PBP) | | 2 | Kepala Desa pada Kantor Desa Cikakak | | 3 | Camat pada Kantor Camat Cikakak | | 4 | Anwar Shaleh selaku Humas PT Pasifik Budaya Pariwisata | | 5 | Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu-DPMPTSP | | 6 | Kepala Desa pada Kantor Desa Citepus Kec. Palabuhan Ratu |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Para Penggugat melakukan usaha pada tanah garapan dan bangunan di Blok Katapang Condong RT.04/RW 03 di Kawasan Pantai Citepus dan Cikakak Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : berbatasan dengan Jalan Raya Citepus;
- Timur : berbatasan dengan tanah kali / masjid;
- Selatan : berbatasan dengan Pantai Citepus;
- Barat : berbatasan dengan Jembatan Karangnaya (Cikakak)
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan Tergugat I PT Pasifik Budaya Pariwisata dan V adalah Perbuatan Melanggar Undang-Undang yaitu PP Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 27 ayat 3 dan Permen PUPR Nomor 5 tahun 2021, dan Permen PUPR Nomor 5 tahun 2021 Bangunan yang wajib konsultasi masyarakat Pasal 51 (1). Dan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta UU Cipta Kerja;
- Menyatakan Perbuatan yang dilakukan Tergugat II, III, IV, dan VI pada Kantor Desa Citepus, Cikakak, Kec. Cikakak dan DPMPTSP adalah Perbuatan Melawan Hukum dengan tidak menjalankan Azas-Azas umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB);
- Memerintahkan kepada Para Tergugat I dan V untuk tidak melakukan aktifitas pembangunan di objek tanah terperkara sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan kepada Para Tergugat II, III, IV dan VI untuk melarang aktifitas pembangunan bangunan gedung di objek tanah terperkara sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap
- Menghukum Para Tergugat I dan V secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat berupa uang ganti rugi materil sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan immateril Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (CB) atas objek tanah garapan di Blok Katapang Condong RT.04/RW 03 dan KArangnaya Cikakak di Kawasan Pantai Citepus Kecamatan Palabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi;
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh atas Putusan ini;
- Menyatakan gugatan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun adanya banding/Kasasi/PK maupun Verzet;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |