| Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa DANI Als UYE Bin DAYAT (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama dengan saksi DEDE SULAEMAN Als BENDOT Bin AJA SUTEJA (dalam penuntutan terpisah) pada hari Jum’at tanggal 09 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di Mess Karyawan PT. PATRIOT INTAN ABADI yang beralamat di Kampung Pasir Angin Desa Bojong Genteng Kecamatan Bojong Genteng Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 09 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB awalnya terdakwa dihubungi oleh Sdr. IYANG (DPO/Daftar Pencarian Orang) menyuruh terdakwa untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu-sabu dengan menerima dan menyimpan paket sabu ditempat yang telah ditentukan dengan menjanjikan terdakwa akan diberi upah uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) lalu terdakwa pun menyanggupinya, kemudian terdakwa diarahkan oleh Sdr. IYANG (DPO) untuk menunggu paket sabu yang akan diantarkan oleh saksi DEDE SULAEMAN Als BENDOT Bin AJA SUTEJA (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah), dan sekitar pukul 15.30 WIB terdakwa menerima pesan WhatsApp dari saksi DEDE SULAEMAN akan mengantarkan paket sabu atas suruhan Sdr. IYANG (DPO) dan terdakwa pun menyanggupinya dan menyuruh saksi DEDE SULAEMAN untuk datang ke tempat kerja terdakwa di Mess Karyawan PT. PATRIOT INTAN ABADI yang beralamat di Kampung Pasir Angin Desa Bojong Genteng Kecamatan Bojong Genteng Kabupaten Sukabumi, tidak lama kemudian sekitar pukul 16.00 WIB saksi DEDE SULAEMAN pun datang sambil membawa 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran besar berisikan sabu berlakban merah lalu saksi DEDE SULAEMAN menyerahkan paket sabu tersebut kepada terdakwa, setelah itu terdakwa menerima pesan WhatsApp dari Sdr. IYANG (DPO) untuk menimbang paket sabu tersebut yang setelah ditimbang menggunakan Timbangan Digital merk ACIS warna Silver dengan berat ± 100,10 gr (seratus koma sepuluh gram), lalu terdakwa dengan saksi DEDE SULAEMAN disuruh oleh Sdr. IYANG (DPO) untuk membagi-baginya menjadi beberapa paket yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan sabu, 103 (seratus tiga) buah microtube bening ukuran sedang dengan stiker warna hijau stabilo didalamnya masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu dan 212 (dua dua belas) buah microtube bening ukuran kecil dengan stiker warna oranye didalamnya masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu.
Selanjutnya terdakwa dengan saksi DEDE SULAEMAN disuruh oleh Sdr. IYANG (DPO) untuk memperjualbelikan paket sabu tersebut sesuai arahan dari Sdr. IYANG (DPO) dengan cara menempelkannya ditempat yang telah ditentukan, yang saat itu terdakwa dengan saksi DEDE SULAEMAN pun menyanggupinya sehingga adanya pemufakatan antara terdakwa dengan saksi DEDE SULAEMAN untuk memperjualbelikan paket sabu tersebut, dimana terdakwa dengan saksi DEDE SULAEMAN telah berhasil memperjualbelikan sebagian paket sabunya, yaitu :
- Pada hari Jum’at tanggal 09 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB sebanyak 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang berisikan sabu dibawa oleh saksi DEDE SULAEMAN dan keesokan harinya tepatnya pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB saksi DEDE SULAEMAN menyerahkannya kepada seseorang tidak dikenal yang merupakan teman dari Sdr. IYANG (DPO) dengan janjian bertemu di dekat SPBU Cigombong di Jalan Raya Sukabumi Desa Wates Jaya Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor,
- Pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Sdr. IYANG (DPO) untuk menyiapkan paket sabu sebanyak 41 (empat puluh satu) buah microtube bening ukuran sedang dengan stiker warna hijau stabilo didalamnya masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu dan 69 (enam puluh sembilan) buah microtube bening ukuran kecil dengan stiker warna oranye didalamnya masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu untuk diserahkan kepada saksi DEDE SULAEMAN, lalu terdakwa pun menghubungi saksi DEDE SULAEMAN menyuruhnya datang ke tempat kerja terdakwa dan janjian bertemu didepan gerbang, dan sekitar pukul 16.00 WIB setelah bertemu terdakwa menyerahkan paket sabu sebanyak tersebut kepada saksi DEDE SULAEMAN. Selanjutnya keesokan harinya tepatnya pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB saksi DEDE SULAEMAN telah menempelkan seluruh paket sabu tersebut di sekitar Gang Depan GOR Futsal Kampung Neglasari Desa Purwasari Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi.
- Pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa disuruh oleh Sdr. IYANG (DPO) untuk menempelkan paket sabu sebanyak 42 (empat puluh satu) buah microtube bening ukuran sedang dengan stiker warna hijau stabilo didalamnya masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu dan 69 (enam puluh sembilan) buah microtube bening ukuran kecil dengan stiker warna oranye didalamnya masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu di sekitar tempat kerja terdakwa tepatnya di pagar luar tembok PT. PATRIOT INTAN ABADI di Kampung Pasir Angin Desa Bojong Genteng Kecamatan Bojong Genteng Kabupaten Sukabumi.
Dimana terdakwa dengan saksi DEDE SULAEMAN setiap selesai menempelkan paket sabu tersebut di photo dan dikirimkan kepada Sdr. IYANG (DPO), sedangkan untuk sisa paket sabu lainnya oleh terdakwa di simpan di Mess Karyawan tempat kerja terdakwa sambil menunggu arahan dari Sdr. IYANG (DPO) untuk diperjualbelikan kembali.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekitar pukul 20.30 WIB ketika terdakwa sedang berada di Mess Karyawan tempat kerjanya tersebut tiba-tiba terdakwa didatangi oleh saksi TRYA SRI WIDODO, saksi BENHARD YOGA MANIK dan saksi SANDI ADITIA MULYADI yang merupakan anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi yang telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak diketahui identitasnya yang menyebutkan ciri-ciri seperti terdakwa telah memperjualbelikan Narkotika jenis sabu, dan setelah dapat memastikan ciri-ciri tersebut adalah benar terdakwa kemudian anggota polisi menanyakan identitasnya dan perihal paket sabu yang dimilikinya sambil melakukan penggeledahan didalam Mess terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang didalamnya berisikan 20 (dua puluh) buah microtube bening ukuran sedang dengan stiker warna hijau stabilo didalamnya masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip pink ukuran sedang didalamnya berisikan 74 (tujuh puluh empat) buah microtube bening ukuran kecil dengan stiker warna oranye didalamnya masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu yang tersimpan disamping tempat tidur berikut 1 (satu) buah Timbangan Digital warna Silver merek ACIS dan 1 (satu) unit Smartphone Android merek OPPO A54 warna Biru milik terdakwa, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku seluruh paket sabu tersebut hasil menerima dari Sdr. IYANG (DPO) melalui perantara saksi DEDE SULAEMAN yang menyuruh terdakwa dengan saksi DEDE SULAEMAN untuk memperjualbelikannya, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti tersebut membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL23GF/VI/2025/Pusat Laboratorium Narkotika yang dikeluarkan tanggal 05 Juni 2025 ditandatangani secara Digital oleh Dr. Supiyanto, M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil pemeriksaan :
|
Identifikasi Sampel
|
|
1
|
Jenis Sampel
|
A : Kristal | B : Kristal |
|
|
2
|
Jumlah Sampel
|
A : 20 Sampel | B : 74 Sampel |
|
|
3
|
Berat netto awal
|
A : Total Sampel A : 4,8202 Gram
B : Total Sampel B : 8,5722 Gram
|
|
4
|
Berat netto akhir
|
A : Total Sampel A : 4,5120 Gram
B : Total Sampel B : 8,3344 Gram
|
|
5
|
Ciri – ciri sampel
|
: 1 (satu) bungkus sedang plastic bening didalamnya terdapat 20 (dua puluh) buah microtube berstiker warna hijau stabile masing-masing berisi :
A : 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih
: 1 (satu) bungkus sedang plastic warna merah muda didalamnya terdapat 74 (tujuh puluh empat) buah microtube berstiker warna kuning masing-masing berisi :
B : 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih
|
|
Pemeriksaan Sampel : Kristal Positif Narkotika
|
|
Kesimpulan : Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
|
- Bahwa dalam melakukan pemufakatan jahat, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa DANI Als UYE Bin DAYAT sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------
-------------- A T A U --------------
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa DANI Als UYE Bin DAYAT (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama dengan saksi DEDE SULAEMAN Als BENDOT Bin AJA SUTEJA (dalam penuntutan terpisah) pada hari Jum’at tanggal 09 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di Mess Karyawan PT. PATRIOT INTAN ABADI yang beralamat di Kampung Pasir Angin Desa Bojong Genteng Kecamatan Bojong Genteng Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Awalnya pada hari Jum’at tanggal 09 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Sdr. IYONG (DPO/Daftar Pencarian Orang) untuk mendapatkan paket sabu yang akan diantarkan oleh saksi DEDE SULAEMAN Als BENDOT Bin AJA SUTEJA (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) dan sekitar pukul 16.00 WIB ketika terdakwa sedang berada di Mess Karyawan PT. PATRIOT INTAN ABADI di Kampung Pasir Angin Desa Bojong Genteng Kecamatan Bojong Genteng Kabupaten Sukabumi datang saksi DEDE SULAEMAN sambil membawa 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran besar berisikan sabu berlakban merah dan diberikan kepada terdakwa. Setelah terdakwa menguasai paket sabu tersebut terdakwa menimbangnya dengan berat ± 100,10 gr (seratus koma sepuluh gram) lalu dibagi-bagi menjadi beberapa paket yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan sabu, 103 (seratus tiga) buah microtube bening ukuran sedang dengan stiker warna hijau stabilo didalamnya masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu dan 212 (dua dua belas) buah microtube bening ukuran kecil dengan stiker warna oranye didalamnya masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu. Selanjutnya terdakwa dengan saksi DEDE SULAEMAN disuruh oleh Sdr. IYONG (DPO) untuk menyimpan paket sabu tersebut ditempat yang telah ditentukan sesuai arahan dari Sdr. IYONG (DPO) yang saat itu terdakwa dengan saksi DEDE SULAEMAN pun menyanggupinya sehingga adanya pemufakatan antara terdakwa dengan saksi DEDE SULAEMAN untuk memiliki dan menguasai paket sabu tersebut, dimana terdakwa dengan saksi DEDE SULAEMAN telah berhasil menyimpan sebagian paket sabunya, yaitu :
- Pada hari Jum’at tanggal 09 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB sebanyak 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang berisikan sabu dibawa oleh saksi DEDE SULAEMAN dan keesokan harinya tepatnya pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB saksi DEDE SULAEMAN memberikannya kepada seseorang tidak dikenal yang merupakan teman dari Sdr. IYANG (DPO) dengan janjian bertemu di dekat SPBU Cigombong di Jalan Raya Sukabumi Desa Wates Jaya Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor,
- Pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa memberikan paket sabu sebanyak 41 (empat puluh satu) buah microtube bening ukuran sedang dengan stiker warna hijau stabilo didalamnya masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu dan 69 (enam puluh sembilan) buah microtube bening ukuran kecil dengan stiker warna oranye didalamnya masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu kepada saksi DEDE SULAEMAN, dan keesokan harinya tepatnya pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB saksi DEDE SULAEMAN telah menyimpan seluruh paket sabu tersebut di sekitar Gang Depan GOR Futsal Kampung Neglasari Desa Purwasari Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi.
- Pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa telah menyimpan paket sabu sebanyak 42 (empat puluh satu) buah microtube bening ukuran sedang dengan stiker warna hijau stabilo didalamnya masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu dan 69 (enam puluh sembilan) buah microtube bening ukuran kecil dengan stiker warna oranye didalamnya masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu di sekitar tempat kerja terdakwa tepatnya di pagar luar tembok PT. PATRIOT INTAN ABADI di Kampung Pasir Angin Desa Bojong Genteng Kecamatan Bojong Genteng Kabupaten Sukabumi.
Dimana terdakwa dengan saksi DEDE SULAEMAN setiap selesai menyimpan paket sabu tersebut di photo dan dikirimkan kepada Sdr. IYANG (DPO), sedangkan untuk sisa paket sabu lainnya oleh terdakwa di simpan di Mess Karyawan tempat kerja terdakwa.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekitar pukul 20.30 WIB ketika terdakwa sedang berada di Mess Karyawan tempat kerjanya tersebut tiba-tiba terdakwa didatangi oleh saksi TRYA SRI WIDODO, saksi BENHARD YOGA MANIK dan saksi SANDI ADITIA MULYADI yang merupakan anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi yang telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak diketahui identitasnya yang menyebutkan ciri-ciri seperti terdakwa telah memperjualbelikan Narkotika jenis sabu, dan setelah dapat memastikan ciri-ciri tersebut adalah benar terdakwa kemudian anggota polisi menanyakan identitasnya dan perihal paket sabu yang dimilikinya sambil melakukan penggeledahan didalam Mess terdakwa telah kedapatan memiliki menyimpan paket sabu dengan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang didalamnya berisikan 20 (dua puluh) buah microtube bening ukuran sedang dengan stiker warna hijau stabilo didalamnya masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip pink ukuran sedang didalamnya berisikan 74 (tujuh puluh empat) buah microtube bening ukuran kecil dengan stiker warna oranye didalamnya masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu yang tersimpan disamping tempat tidur berikut 1 (satu) buah Timbangan Digital warna Silver merek ACIS dan 1 (satu) unit Smartphone Android merek OPPO A54 warna Biru milik terdakwa, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku seluruh paket sabu tersebut hasil menerima dari Sdr. IYANG (DPO) melalui perantara saksi DEDE SULAEMAN yang menyuruh terdakwa dengan saksi DEDE SULAEMAN untuk menyimpannya ditempat yang telah ditentukan oleh Sdr. IYANG (DPO), selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti tersebut membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL23GF/VI/2025/Pusat Laboratorium Narkotika yang dikeluarkan tanggal 05 Juni 2025 ditandatangani secara Digital oleh Dr. Supiyanto, M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil pemeriksaan :
|
Identifikasi Sampel
|
|
1
|
Jenis Sampel
|
A : Kristal | B : Kristal |
|
|
2
|
Jumlah Sampel
|
A : 20 Sampel | B : 74 Sampel |
|
|
3
|
Berat netto awal
|
A : Total Sampel A : 4,8202 Gram
B : Total Sampel B : 8,5722 Gram
|
|
4
|
Berat netto akhir
|
A : Total Sampel A : 4,5120 Gram
B : Total Sampel B : 8,3344 Gram
|
|
5
|
Ciri – ciri sampel
|
: 1 (satu) bungkus sedang plastic bening didalamnya terdapat 20 (dua puluh) buah microtube berstiker warna hijau stabile masing-masing berisi :
A : 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih
: 1 (satu) bungkus sedang plastic warna merah muda didalamnya terdapat 74 (tujuh puluh empat) buah microtube berstiker warna kuning masing-masing berisi :
B : 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih
|
|
Pemeriksaan Sampel : Kristal Positif Narkotika
|
|
Kesimpulan : Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
|
- Bahwa dalam melakukan pemufakatan jahat, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu beratnya lebih dari 5 (lima) gram tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa DANI Als UYE Bin DAYAT sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------- |