Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 17 Jul. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
44/Pdt.G/2025/PN Cbd |
Tanggal Surat |
Senin, 14 Jul. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | DRS. H. SODIKIN, MSI | 2 | DEVI SUPRIYANI | 3 | ANDRI RAMADANI | 4 | YENNI SUMARNI | 5 | MELISA MUTIARA SARI | 6 | DAVID JULIO | 7 | SYAHRONI | 8 | MUHAMMAD REZA RAMADANI | 9 | MAMAH ROHIMAH |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dr. Padlilah, S.H., M.H. | DRS. H. SODIKIN, MSI | 2 | Dr. Padlilah, S.H., M.H. | DEVI SUPRIYANI | 3 | Dr. Padlilah, S.H., M.H. | ANDRI RAMADANI | 4 | Dr. Padlilah, S.H., M.H. | YENNI SUMARNI | 5 | Dr. Padlilah, S.H., M.H. | MELISA MUTIARA SARI | 6 | Dr. Padlilah, S.H., M.H. | DAVID JULIO | 7 | Dr. Padlilah, S.H., M.H. | SYAHRONI | 8 | Dr. Padlilah, S.H., M.H. | MUHAMMAD REZA RAMADANI | 9 | Dr. Padlilah, S.H., M.H. | MAMAH ROHIMAH |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | SUPARMAN | 2 | ADE HALIMUDIN | 3 | LENI RUSLAENI, S.Pd |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN SUKABUMI |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT tersebut untuk seluruhnya;--------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan dan menetapkan PARA PENGGUGAT sebagai Ahli Waaris dari H SAUN EFENDI AS dan Hj. OJAH;-----------------------------------------------------------
- Menetapkan bahwa tanah seluas 399 m2 dan seluas 266 m2 dengan total tanah seluas 625 m2 yang terletak di Blok Palasari Kecamatan Kelapanunggal Kelurahan Palasarigirang Kabupaten Sukabumi merupakan harta warisan yang harus dibagi kepada seluruh ahli waris;-------------------------------------------------------------------
- Menyatakan tindakan TERGUGAT I tanpa persetujuan dan sepengetahuan Ahli Waris lainnya secara sepihak telah mengalihkan kepada atas nama TERGUGAT I sendiri tanpa mencantumkan nama para ahli waris lainnya serta menjual sebagian tanah warisan objek sengketa tersebut kepada TERGUGAT II dan TERGUGAT III merupakan Perbuatan Melawan Hukum;----
- Menyatakan batal Jual Beli sebidang tanah seluas 399 m2 dan 226 m2 yang dilakukan TERGUGAT I (SUPARMAN) tanpa sepengetahuan PARA PENGGUGAT kepada TERGUGAT II dan TERGUGAT III;-------------------------
- Menyatakan sertifikat nomor 216 yang terletak di Blok Palasari Kecamatan Kelapanunggal Kelurahan Palasarigirang Kabupaten Sukabumi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;------------------------------------------------------------------
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengembalikan objek sengketa tersebut kepada PARA PENGGUGAT dan/atau secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi;--------------------------------------------------------------------------------------
Materiil
- Sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
- Jika Villa tersebut diperhitungkan sebagai sewa sebesar Rp. 1.000.000,-/bulan maka Rp. 1.000.000,- x 156 bulan = Rp. 156.000.000,- (seratus lima puluh enam juta rupiah)
Imateriil
Akibat ketidakpastian yang dialami PARA PENGGUGAT telah menimbulkan
kelelahan psikis, adanya tekanan sikologis serta sangat menyita perhatian waktu tanggungjawab maka apabila dirinci dengan mata uang rupiah tidak akan ternilai akan tetapi jika diperhitungkan wajar adalah senilai Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah);------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tanah seluas 625 M2 berbentuk Villa di Blok Palasari, Desa Palasarigirang, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, dengan dasar kepemilikan Akta Jual Beli No: 594.4/28/Klp/1994, dengan batas-batas sebagai berikut;-------------------------------
- Utara berbatasan dengan Tanah USNI/DAYAT
- Timur berbatasan dengan Tanah H. UTOM
- Selatan berbatasan dengan Tanah RIJA SOBANDI
- Barat berbatasan dengan Tanah UCI/DAYAT
- Menyatakan dan menetapkan bahwa Putusan dalam perkara perdata ini sebagai dapat dilaksanakan terlebih dahulu/serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) walaupun ada pengajuan upaya hukum Banding dan Verzet;----------------------------
- Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan taat melaksanakan terhadap isi putusan dalam perkara perdata ini;--------------------------------------------
- Membebankan biaya perkara kepada PARA TERGUGAT;-----------------------------
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |