Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa MAULANA SYA’BAN Als BOHO Bin AGUS pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat di Kampung Warungtilu Rt.006/Rw.002 Desa Pasiripis Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa bermaksud untuk menjual / mengedarkan obat daftar G jenis Tramadol dan jenis Hexymer dengan tujuan ingin mendapatkan keuntungan, lalu terdakwa yang memiliki nomor kontak Handphone milik seseorang yang bernama BOS BESAR (DPO/Daftar Pencarian Orang) yang sering menjual obat-obatan tersebut, kemudian terdakwa pun telah melakukan pembelian obat-obatan tersebut dimana terdakwa telah membeli obat jenis Hexymer sejak tanggal 05 Januari 2025 sebanyak 500 (lima ratus) butir, tanggal 07 Januari 2025 sebanyak ½ (setengah) pot atau 500 (lima ratus) butir, tanggal 08 Januari 2025 sebanyak ½ (setengah) pot atau 500 (lima ratus) butir, tanggal 10 Januari 2025 sebanyak ½ (setengah) pot atau 500 (lima ratus) butir dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk ½ (setengah) pot atau 500 (lima ratus) butir obat jenis Hexymer dan terakhir terdakwa membeli obat jenis Hexymer pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sebanyak 1 (satu) pot atau 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 750.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), sedangkan untuk obat jenis Tramadol terdakwa membelinya pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah).
Setelah terdakwa memiliki obat-obatan tersebut terdakwa bertujuan untuk mengedarkan/menjualnya kepada para pembeli yang datang langsung menemui terdakwa di sekitar jalan raya didekat rumah terdakwa ataupun janjian bertemu ditempat yang telah ditentukan dengan tidak memenuhi persyaratan keamanannya yang terdakwa jual untuk obat jenis Tramadol dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 1 (satu) butir dan untuk obat jenis Hexymer dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 4 (empat) butir, dimana terdakwa telah berhasil mengedarkan/menjual sebagian obat jenis Hexymer kepada Sdri. Ahmad sebanyak 80 (delapan puluh) butir dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan kepada Sdr. Ali sebanyak 20 (dua puluh) butir seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), selain itu sebagian obat Hexymer terdakwa konsumsi dengan temannya Sdri. Rizal sebanyak 13 (tiga belas) butir dan obat jenis Tramadol telah dikonsumsi sebanyak 5 (lima) butir, sedangkan untuk sisa obat-obatan tersebut terdakwa simpan dirumahnya untuk dijual/diedarkan kembali.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekitar pukul 18.00 WIB ketika terdakwa sedang berada didalam rumahnya di Kampung Warungtilu Rt.006/Rw.002 Desa Pasiripis Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi TEDDY TRIADI, SH, saksi CALVIN SITUMORANG dan saksi YUDHA DWI SAPUTRA yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi yang telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang mengedarkan obat terlarang sediaan farmasi yang menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat-obatan yang dimilikinya lalu dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa telah kedapatan menyimpan sebanyak 2.887 (dua ribu delapan ratus delapan puluh tujuh) butir obat warna kuning jenis Hexymer dan sebanyak 45 (empat puluh lima) butir obat berbentuk tablet dalam kemasan tanpa merek jenis Tramadol yang tersimpan didalam Toples warna hijau didalam laci lemari diruangan dapur, selain itu ditemukan uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat tersebut dan 1 (satu) unit Handphone merk Realmi 7i warna Biru miliknya, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku obat-obatan tersebut milik terdakwa untuk diedarkan/diperjualbelikan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0793/NOF/2025 tanggal 28 Februari 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan Prisma Andini Mukti, S.Farm.,Apt.,M.Biomed dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,5089 gram (No. BB : 0421/2025/OF),
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 10 (sepuluh) tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,6123 gram (No. BB : 0422/2025/OF)
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- No. BB : 0421/2025/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol, dengan berat netto seluruhnya 2,3382 gram,
- No. BB : 0422/2025/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna kuning yang mengandung Trihexyphenidyl, dengan berat netto seluruhnya 1,4508 gram,
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan obat jenis HEXYMER tersebut dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk mengedarkannya.
---------- Perbuatan Terdakwa MAULANA SYA’BAN Als BOHO Bin AGUS sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
------------- A T A U -------------
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa MAULANA SYA’BAN Als BOHO Bin AGUS pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat di Kampung Warungtilu Rt.006/Rw.002 Desa Pasiripis Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Awalnya terdakwa bermaksud untuk menjual / mengedarkan obat daftar G jenis Tramadol dan jenis Hexymer dengan tujuan ingin mendapatkan keuntungan, lalu terdakwa yang memiliki nomor kontak Handphone milik seseorang yang bernama BOS BESAR (DPO/Daftar Pencarian Orang) yang sering menjual obat-obatan tersebut, kemudian terdakwa pun telah melakukan pembelian obat-obatan tersebut dimana terdakwa telah membeli obat jenis Hexymer sejak tanggal 05 Januari 2025 sebanyak 500 (lima ratus) butir, tanggal 07 Januari 2025 sebanyak ½ (setengah) pot atau 500 (lima ratus) butir, tanggal 08 Januari 2025 sebanyak ½ (setengah) pot atau 500 (lima ratus) butir, tanggal 10 Januari 2025 sebanyak ½ (setengah) pot atau 500 (lima ratus) butir dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk ½ (setengah) pot atau 500 (lima ratus) butir obat jenis Hexymer dan terakhir terdakwa membeli obat jenis Hexymer pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sebanyak 1 (satu) pot atau 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 750.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), sedangkan untuk obat jenis Tramadol terdakwa membelinya pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah).
Setelah terdakwa memiliki obat-obatan tersebut terdakwa bertujuan untuk mengedarkan/menjualnya kepada para pembeli yang datang langsung menemui terdakwa di sekitar jalan raya didekat rumah terdakwa ataupun janjian bertemu ditempat yang telah ditentukan yang terdakwa jual untuk obat jenis Tramadol dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 1 (satu) butir dan untuk obat jenis Hexymer dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 4 (empat) butir (padahal untuk mengedarkan / mendistribusikan sediaan farmasi tersebut harus berdasarkan Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yaitu : “meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian”), dimana terdakwa telah berhasil mengedarkan/menjual sebagian obat jenis Hexymer kepada Sdri. Ahmad sebanyak 80 (delapan puluh) butir dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan kepada Sdr. Ali sebanyak 20 (dua puluh) butir seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), selain itu sebagian obat Hexymer terdakwa konsumsi dengan temannya Sdri. Rizal sebanyak 13 (tiga belas) butir dan obat jenis Tramadol telah dikonsumsi sebanyak 5 (lima) butir, sedangkan untuk sisa obat-obatan tersebut terdakwa simpan dirumahnya untuk dijual/diedarkan kembali.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekitar pukul 18.00 WIB ketika terdakwa sedang berada didalam rumahnya di Kampung Warungtilu Rt.006/Rw.002 Desa Pasiripis Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi TEDDY TRIADI, SH, saksi CALVIN SITUMORANG dan saksi YUDHA DWI SAPUTRA yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi yang telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang mengedarkan obat sediaan farmasi yang menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat-obatan yang dimilikinya lalu dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa telah ditemukan sebanyak 2.887 (dua ribu delapan ratus delapan puluh tujuh) butir obat warna kuning jenis Hexymer dan sebanyak 45 (empat puluh lima) butir obat berbentuk tablet dalam kemasan tanpa merek jenis Tramadol yang tersimpan didalam Toples warna hijau didalam laci lemari diruangan dapur, selain itu ditemukan uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat tersebut dan 1 (satu) unit Handphone merk Realmi 7i warna Biru miliknya, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku obat-obatan tersebut milik terdakwa untuk diedarkan/diperjualbelikan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0793/NOF/2025 tanggal 28 Februari 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan Prisma Andini Mukti, S.Farm.,Apt.,M.Biomed dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,5089 gram (No. BB : 0421/2025/OF),
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 10 (sepuluh) tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,6123 gram (No. BB : 0422/2025/OF)
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- No. BB : 0421/2025/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol, dengan berat netto seluruhnya 2,3382 gram,
- No. BB : 0422/2025/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna kuning yang mengandung Trihexyphenidyl, dengan berat netto seluruhnya 1,4508 gram,
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan obat jenis HEXYMER tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.
---------- Perbuatan Terdakwa MAULANA SYA’BAN Als BOHO Bin AGUS sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. |