Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.B/2024/PN Cbd 1.MULKAN BALYA,S.H.
2.DEKRIT DIRGA SAPUTRA, S.H.
SOPIAN Alias PIAN Bin ATONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 123/Pid.B/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-592/M.2.30/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MULKAN BALYA,S.H.
2DEKRIT DIRGA SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOPIAN Alias PIAN Bin ATONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

-------------- Bahwa Terdakwa SOPIAN ALIAS PIAN BIN ATONG pada hari jumat tanggal 29 Desember 2023 sekitar pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Sebuah rumah yang beralamat di Kp. Cibuntu RT. 035/007 Ds. Padabeunghar Kecamatan Jampang Tengah Kabupaten sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa sebelumnya pada hari senin tanggal 25 Desember 2023 terdakwa bertemu dengan sdr. Rizwan (DPO) di pinggir jalan raya padabeunghar, kemudian terdakwa dan sdr. Rizwan (DPO) merencanakan dan bersepakat untuk melakukan perbuatan mengambil barang milik orang lain. Kemudian dalam perencanaannya terdakwa dan sdr. Rizwan (DPO) bersepakat untuk melakukan perbuatan mengambil barang milik orang lain tanpa ijin tersebut di rumah saksi Perdi Supriadi Bin Ohib yang beralamat di Kp. Cibuntu RT. 035/007 Ds. Padabeunghar Kecamatan Jampang Tengah Kabupaten sukabumi pada tanggal 29 Desember 2023. Kemudian setelah menentukan lokasi dan waktu untuk melakukan perbuatan mengambil barang milik orang lain tanpa ijin tesebut kemudian terdakwa dan sdr. Rizwan (DPO) Kembali kerumahnya masing-masing.
  • Bahwa kemudian pada hari jumat tanggal 29 Desember 2023 pukul 19.00 Wib sesuai dengan kesepakatan antara terdakwa dengan sdr. Rizwan (DPO) sebelumnya, terdakwa dan sdr. Rizwan (DPO) bertemu di sawah yang berada di belakang rumah saksi Perdi Supriadi Bin Ohib yang beralamat di Kp. Cibuntu RT. 035/007 Ds. Padabeunghar Kecamatan Jampang Tengah Kabupaten sukabumi. Kemudian Terdakwa dan sdr. Rizwan (DPO) mendekati rumah milik saksi Perdi Supriadi. Selanjutnya setelah berada di belakang rumah milik saksi Perdi Supriadi Bin Ohib, sdr. Rizwan (DPO) masuk kedalam rumah milik saksi Perdi Supriadi dengan cara memanjat melalui pentilasi udara yang sebelumnya ditutupi oleh kawat namun dirusak oleh sdr. Rizwan (DPO) menggunakan tangannya sedangkan Terdakwa tetap berada di luar rumah untuk mengawasi keadaan sekitar. Kemudian setelah sdr. Rizwan (DPO) berhasil masuk kedalam rumah saksi Perdi Supriadi Bin Ohib yang beralamat di Kp. Cibuntu RT. 035/007 Ds. Padabeunghar Kecamatan Jampang Tengah Kabupaten sukabumi tanpa seijin dan sepengetahuan saksi Perdi Supriadi selaku pemilik rumah, sdr. Rizwan (DPO) mencari barang-barang didalam rumah milik saksi Perdi Supriadi dan menemukan uang tunai senilai Rp. 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah) yang disimpan oleh saksi Perdi Supriadi didalam tas miliknya yang diletakan di sofa ruang tamu. Kemudian sdr. Rizwan (DPO) langsung mengambil uang tunai senilai Rp. 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah) tersebut dan keluar dari rumah milik saksi Perdi Supriadi melalui pentilasi udara yang sudah dirusak sebelumnya. Kemudian setelah berhasil menguasai uang tunai milik saksi perdi suriadi tersebut terdakwa dan sdr. Rizwan (DPO) langsung pergi meninggalkan rumah milik saksi Supriadi dengan membawa uang tunai tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya untuk dimiliki secara melwaan hukum.

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban Perdi supriadi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

 

-------------- Perbuatan Terdakwa SOPIAN ALIAS PIAN BIN ATONG sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHP.

 

SUBSIDAIR

 

-------------- Bahwa Terdakwa SOPIAN ALIAS PIAN BIN ATONG pada hari jumat tanggal 29 Desember 2023 sekitar pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Sebuah rumah yang beralamat di Kp. Cibuntu RT. 035/007 Ds. Padabeunghar Kecamatan Jampang Tengah Kabupaten sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari jumat tanggal 29 Desember 2023 pukul 19.00 Wib terdakwa yang sebelumnya telah merencanakan perbuatan mengambil barang milik orang lain di rumah milik saksi Perdi Supriadi Bin Ohib yang beralamat di Kp. Cibuntu RT. 035/007 Ds. Padabeunghar Kecamatan Jampang Tengah Kabupaten sukabum mendekati rumah milik saksi Perdi Supriadi. Selanjutnya setelah berada di belakang rumah milik saksi Perdi Supriadi Bin Ohib, terdakwa masuk kedalam rumah milik saksi Perdi Supriadi. Kemudian terdakwa mencari barang-barang didalam rumah milik saksi Perdi Supriadi dan menemukan uang tunai senilai Rp. 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah) yang disimpan oleh saksi Perdi Supriadi didalam tas miliknya yang diletakan di sofa ruang tamu. Kemudian setelah berhasil menguasai uang tunai milik saksi perdi suriadi tersebut terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah milik saksi Supriadi dengan membawa uang tunai tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya untuk dimiliki secara melwaan hukum.

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban Perdi supriadi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

 

-------------- Perbuatan Terdakwa SOPIAN ALIAS PIAN BIN ATONG sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya