Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2025/PN Cbd PT. Bank Perekonomian Rakyat TUTUR GANDA 1.EUIS AISYAH
2.YUSUP BAHTIAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Jumat, 04 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Perekonomian Rakyat TUTUR GANDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RICHART SAHATATUA,SHPT. Bank Perekonomian Rakyat TUTUR GANDA
Tergugat
NoNama
1EUIS AISYAH
2YUSUP BAHTIAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 93.718.345,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; —----------
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Surat Perjanjian Kredit Nomor 20/SPK/BPR-TTG/I/2023 ditandatangani tanggal 13 Januari 2023 ; ----
  3. Menetapkan bahwa Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua) melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai Surat Perjanjian Kredit Nomor 20/SPK/BPR-TTG/I/2023 ditandatangani tanggal 13 Januari 2023; –-------------------
  4. Menghukum Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua) untuk membayar hutang pokok dan bunga secara lunas dan seketika Rp.  93.718,345,- (sembilan puluh tiga juta tujuh ratus delapan belas ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah)  dengan rincian sebagai berikut:

Hutang Pokok                   : Rp.    13.601,908,-

Hutang Bunga                   : Rp.      8.400,000,-

Hutang Denda                  : Rp.    71.716,437,-

Total tunggakan            : Rp.  93.718,345,-

  1. Apabila Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua) tidak melunasi seluruh pinjaman/hutang (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap objek jaminan:
  1. Surat BPKB 1 UNIT MOTOR HONDA ATAS NAMA JAA TAHUN 2011 DENGAN NO.I-02258173 NO RANGKA MH1JF5123BK274472 NO MESIN JF51E2279884 NO POLISI F 5947 VX WARNA MERAH; —----------------------------------------
  2. Sertifikat Hak Milik SEBIDANG TANAH DAAT   ATAS NAMA YUSUP BAHTIAR  DENGAN TERSEBUT NO.2018 LUAS 51 M2 TERLETAK DI DESA CIMAHI, KEC. CICANTAYAN, KAB. SUKABUMI; —-------------------------------------------------------

dilelang oleh PT BPR TUTUR GANDA atau melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) BOGOR dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/hutang Para Tergugat kepada Penggugat; —----------------------------

  1. Menghukum Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua) untuk mengosongkan dan menyerahkan SEBIDANG TANAH DAAT ATAS NAMA YUSUP BAHTIAR  DENGAN TERSEBUT NO.2018 LUAS 51 M2 TERLETAK DI DESA CIMAHI, KEC. CICANTAYAN, KAB. SUKABUMI dan 1 UNIT MOTOR HONDA ATAS NAMA JAA TAHUN 2011 DENGAN NO.I-02258173 NO RANGKA MH1JF5123BK274472 NO MESIN JF51E2279884 NO POLISI F 5947 VX WARNA MERAH, ------------------------------------------------
  2. Menghukum Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua) membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); ---------------------------------------------
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng, ----------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak