Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
326/Pid.Sus/2024/PN Cbd 1.AJI SUKARTAJI, S.H.
2.FIKRI NUGRAHA, SH
DEDE PATRIO Als DEDE Bin SUHANDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 326/Pid.Sus/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2048/M.2.30/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AJI SUKARTAJI, S.H.
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDE PATRIO Als DEDE Bin SUHANDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

------------- Bahwa Terdakwa DEDE PATRIO Als DEDE Bin SUHANDA pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Cipendeuy RT. 015/005 Desa Cipendeuy Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Tanpa hak atau melawan hukum  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Awalnya pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi bulan Juni 2024 terdakwa menerima Pesan di FACEBOOK dari Sdr. ASEP Als KUNCEN (DPO) untuk meminta Nomor Handphone terdakwa, lalu terdakwa memberikan Nomor Handphone terdakwa kepada Sdr. ASEP Als KUNCEN (DPO), kemudian terdakwa berkomunikasi dengan Sdr. ASEP Als KUNCEN (DPO) dan mengatakan jika ingin membeli Narkotika jenis Sabu agar menghubunginya, selang beberapa hari kemudian Sdr. ASEP Als KUNCEN (DPO) menawarkan pekerjaan untuk menjadi Kurir / Perantara Narkotika jenis Sabu dengan dijanjikan akan diberi Upah namun saat itu terdakwa belum menyanggupi. Keesokan harinya Sdr. ASEP Als KUNCEN (DPO) kembali menanyakan kesanggupan terdakwa dan terdakwa menyanggupinya lalu Sdr. ASEP Als KUNCEN (DPO) mengatakan akan mengirimkan paket berupa Timbangan Digital dan plastik klip bening dan dua hari kemudian paket berisi Timbangan Digital dan plastik klip bening tersebut tiba di rumah terdakwa. Pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIB Sdr. ASEP Als KUNCEN (DPO) menelpon terdakwa dan mengatakan untuk mengambil Narkotika jenis Sabu ke Kota Sukabumi, keesokan harinya terdakwa berangkat ke Jalan Baros Kota Sukabumi untuk mengambil Narkotika jenis Sabu suruhan Sdr. ASEP Als KUNCEN (DPO) sebanyak 10 (Sepuluh) gram, selanjutnya keesokan harinya terdakwa terdakwa meracik Narkotika jenis Sabu tersebut menjadi paket siap edar. Terdakwa telah membagi-bagi Narkotika jenis Sabu tersebut menjadi Paket KC / kecil sebanyak 50 (Lima puluh) paket dengan masing-masing berat 0,12 gram, paket KB / agak sedang sebanyak 12 (Dua belas) paket dengan masing-masing berat 0,24 gram dan paket SP / sedang sebanyak 2 (Dua) paket masing-masing berat 0,70 gram, terdakwa menanam simpan / tempel Narkotika jenis Sabu tersebut dimulai hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sampai dengan tanggal 13 Juli 2024 yang ditanam simpan / tempel oleh terdakwa di sekitaran Wilayah Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi dan Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi. Selain itu terdakwa juga disuruh oleh Sdr. ASEP Als KUNCEN (DPO) untuk mengambil Narkotika jenis Sabu pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekitar pukul 12.00 WIB di pinggir Jalan Raya Baros Kota Sukabumi.
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 setelah mendapatkan informasi terkait Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh terdakwa, saksi TEDDY TRIADI, S.H, saksi ANDRIAN TOLOPAN SINAGA dan saksi CALVIN SITUMORANG yang ketiganya merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi melakukan penyelidikan, kemudian pada sekitar pukul 20.30 WIB para saksi berhasil mengamankan terdakwa di rumahnya yang beralamat di Kampung Cipendeuy RT. 015/005 Desa Cipendeuy Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi, setelah itu para saksi melakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya dan menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus bekas Bumbu Racik warna Kuning yang didalamnya terdapat 3 (Tiga) bungkus plastik bening yang masing-masing berisi 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih dibalut Tissue dan diselotip warna Hitam, 1 (Satu) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih, 1 (Satu) bekas bungkus Rokok SAMPOERNA MILD yang didalamnya terdapat 5 (Lima) buah sedotan plastik warna Orange yang masing-masing didalamnya berisi 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih dibalut Tissue, 4 (Empat) buah sedotan plastik diselotip warna Hitam yang masing-masing didalamnya berisi 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih dibalut Tissue dan 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih, selain itu para saksi juga menyita 1 (Satu) buah Timbangan Digital merk CAMRY dan 1 (Satu) unit Handphone merk OPPO warna Ungu dengan Nomor Simcard 0858-1790-3411 yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi terkait Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika jenis Sabu tersebut, selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa dan diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa dalam hal menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis Sabu tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : PL231FG/VII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 02 Agustus 2024 ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir. WAHYU WIDODO dengan barang bukti : 1 (Satu) buah kemasan Racik didalamnya terdapat 3 (Tiga) bungkus kertas Tissue warna Putih berisi 1 (Satu) bungkus plastik berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 22,8914 gram, 1 (Satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat : 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 0,3134 gram, 5 (Lima) buah sedotan warna Orange masing-masing berisi 1 (Satu) bungkus kertas Tissue warna Putih berisi 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 0,4101 gram, 4 (Empat) bungkus isolasi warna Hitam masing-masing berisi 1 (Satu) buah sedotan bening kombinasi warna Hijau dan warna Putih berisi 1 (Satu) bungkus kertas Tissue warna Putih berisi 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 0,9016 gram dan 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 0,0620 gram, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa sisa barang bukti : 1 (Satu) buah kemasan Racik didalamnya terdapat 3 (Tiga) bungkus kertas Tissue warna Putih berisi 1 (Satu) bungkus plastik berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 22,7855 gram, 1 (Satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat : 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 0,2925 gram, 5 (Lima) buah sedotan warna Orange masing-masing berisi 1 (Satu) bungkus kertas Tissue warna Putih berisi 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 0,3099 gram, 4 (Empat) bungkus isolasi warna Hitam masing-masing berisi 1 (Satu) buah sedotan bening kombinasi warna Hijau dan warna Putih berisi 1 (Satu) bungkus kertas Tissue warna Putih berisi 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 0,8379 gram dan 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 0,0538 gram, Kesimpulan dari Hasil Pemeriksaan bahwa Kristal warna Putih tersebut POSITIF NARKOTIKA adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

 

------------- Perbuatan Terdakwa DEDE PATRIO Als DEDE Bin SUHANDA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

 

------------- Bahwa Terdakwa DEDE PATRIO Als DEDE Bin SUHANDA pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Cipendeuy RT. 015/005 Desa Cipendeuy Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Awalnya pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi bulan Juni 2024 terdakwa menerima Pesan di FACEBOOK dari Sdr. ASEP Als KUNCEN (DPO) untuk meminta Nomor Handphone terdakwa, lalu terdakwa memberikan Nomor Handphone terdakwa kepada Sdr. ASEP Als KUNCEN (DPO), kemudian terdakwa berkomunikasi dengan Sdr. ASEP Als KUNCEN (DPO) dan mengatakan jika ingin membeli Narkotika jenis Sabu agar menghubunginya, selang beberapa hari kemudian Sdr. ASEP Als KUNCEN (DPO) menawarkan pekerjaan untuk menjadi Kurir / Perantara Narkotika jenis Sabu dengan dijanjikan akan diberi Upah namun saat itu terdakwa belum menyanggupi. Keesokan harinya Sdr. ASEP Als KUNCEN (DPO) kembali menanyakan kesanggupan terdakwa dan terdakwa menyanggupinya lalu Sdr. ASEP Als KUNCEN (DPO) mengatakan akan mengirimkan paket berupa Timbangan Digital dan plastik klip bening dan dua hari kemudian paket berisi Timbangan Digital dan plastik klip bening tersebut tiba di rumah terdakwa. Pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIB Sdr. ASEP Als KUNCEN (DPO) menelpon terdakwa dan mengatakan untuk mengambil Narkotika jenis Sabu ke Kota Sukabumi, keesokan harinya terdakwa berangkat ke Jalan Baros Kota Sukabumi untuk mengambil Narkotika jenis Sabu suruhan Sdr. ASEP Als KUNCEN (DPO) sebanyak 10 (Sepuluh) gram, selanjutnya keesokan harinya terdakwa terdakwa meracik Narkotika jenis Sabu tersebut menjadi paket siap edar. Terdakwa telah membagi-bagi Narkotika jenis Sabu tersebut menjadi Paket KC / kecil sebanyak 50 (Lima puluh) paket dengan masing-masing berat 0,12 gram, paket KB / agak sedang sebanyak 12 (Dua belas) paket dengan masing-masing berat 0,24 gram dan paket SP / sedang sebanyak 2 (Dua) paket masing-masing berat 0,70 gram, terdakwa menanam simpan / tempel Narkotika jenis Sabu tersebut dimulai hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sampai dengan tanggal 13 Juli 2024 yang ditanam simpan / tempel oleh terdakwa di sekitaran Wilayah Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi dan Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi. Selain itu terdakwa juga disuruh oleh Sdr. ASEP Als KUNCEN (DPO) untuk mengambil Narkotika jenis Sabu pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekitar pukul 12.00 WIB di pinggir Jalan Raya Baros Kota Sukabumi.
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 setelah mendapatkan informasi terkait Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh terdakwa, saksi TEDDY TRIADI, S.H, saksi ANDRIAN TOLOPAN SINAGA dan saksi CALVIN SITUMORANG yang ketiganya merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi melakukan penyelidikan, kemudian pada sekitar pukul 20.30 WIB para saksi berhasil mengamankan terdakwa di rumahnya yang beralamat di Kampung Cipendeuy RT. 015/005 Desa Cipendeuy Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi, setelah itu para saksi melakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya dan menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus bekas Bumbu Racik warna Kuning yang didalamnya terdapat 3 (Tiga) bungkus plastik bening yang masing-masing berisi 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih dibalut Tissue dan diselotip warna Hitam, 1 (Satu) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih, 1 (Satu) bekas bungkus Rokok SAMPOERNA MILD yang didalamnya terdapat 5 (Lima) buah sedotan plastik warna Orange yang masing-masing didalamnya berisi 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih dibalut Tissue, 4 (Empat) buah sedotan plastik diselotip warna Hitam yang masing-masing didalamnya berisi 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih dibalut Tissue dan 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih, selain itu para saksi juga menyita 1 (Satu) buah Timbangan Digital merk CAMRY dan 1 (Satu) unit Handphone merk OPPO warna Ungu dengan Nomor Simcard 0858-1790-3411 yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi terkait Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika jenis Sabu tersebut, selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa dan diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa dalam hal memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Sabu tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : PL231FG/VII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 02 Agustus 2024 ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir. WAHYU WIDODO dengan barang bukti : 1 (Satu) buah kemasan Racik didalamnya terdapat 3 (Tiga) bungkus kertas Tissue warna Putih berisi 1 (Satu) bungkus plastik berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 22,8914 gram, 1 (Satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat : 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 0,3134 gram, 5 (Lima) buah sedotan warna Orange masing-masing berisi 1 (Satu) bungkus kertas Tissue warna Putih berisi 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 0,4101 gram, 4 (Empat) bungkus isolasi warna Hitam masing-masing berisi 1 (Satu) buah sedotan bening kombinasi warna Hijau dan warna Putih berisi 1 (Satu) bungkus kertas Tissue warna Putih berisi 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 0,9016 gram dan 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 0,0620 gram, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa sisa barang bukti : 1 (Satu) buah kemasan Racik didalamnya terdapat 3 (Tiga) bungkus kertas Tissue warna Putih berisi 1 (Satu) bungkus plastik berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 22,7855 gram, 1 (Satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat : 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 0,2925 gram, 5 (Lima) buah sedotan warna Orange masing-masing berisi 1 (Satu) bungkus kertas Tissue warna Putih berisi 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 0,3099 gram, 4 (Empat) bungkus isolasi warna Hitam masing-masing berisi 1 (Satu) buah sedotan bening kombinasi warna Hijau dan warna Putih berisi 1 (Satu) bungkus kertas Tissue warna Putih berisi 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 0,8379 gram dan 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 0,0538 gram, Kesimpulan dari Hasil Pemeriksaan bahwa Kristal warna Putih tersebut POSITIF NARKOTIKA adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

 

------------- Perbuatan Terdakwa DEDE PATRIO Als DEDE Bin SUHANDA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya