Tanggal Pendaftaran |
Senin, 30 Sep. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
39/Pdt.G.S/2024/PN Cbd |
Tanggal Surat |
Senin, 23 Sep. 2024 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | PT. Bpr Nusamba Sukaraja |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
119.077.490,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor 1140/BPR-SKJ/PK/XII/2022 tanggal 16 Desember Tahun 2022 adalah sah dan mengikat.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar LUNAS Seketika tanpa syarat seluruh KEWAJIBAN pinjaman/kreditnya (Sisa Pokok + Tunggakan Bunga + Total denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 119.077.490,- (Seratus sembilan belas juta tujuh puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh rupiah) apabila tidak dibayar maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu SHM Nomor 895 atas nama SOPIAH dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |