Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.Sus/2025/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.FIKRI NUGRAHA, SH
PAJAR Als BOTEL Bin HODIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 12/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-128/M.2.30/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PAJAR Als BOTEL Bin HODIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa PAJAR Als BOTEL Bin HODIR pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul 01.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Kampung Mangrod Rt.004/Rw.001 Desa Cibodas Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

•    Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekitar pukul 14.30 WIB awalnya terdakwa datang ke sebuah warung kelontongan di Kampung Cibuluh Parungkuda Kabupaten Sukabumi menemui Sdr. ACEH (DPO) memesan obat daftar G jenis Tramadol dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) kepada Sdr. ACEH (DPO) lalu terdakwa pun menerima 20 (dua puluh) butir atau 2 (dua) lempeng obat jenis Tramadol, setelah mendapatkan obat Tramadol tersebut terdakwa bawa pulang kerumahnya. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 23 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa kembali menemui Sdr. ACEH (DPO) memesan obat daftar G jenis Hexymer sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir atau 1 (satu) bungkus plastic klip dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) lalu terdakwa membawa obat Hexymer tersebut pulang kerumahnya. Setelah memiliki obat-obatan tersebut terdakwa bertujuan untuk mengedarkannya/menjualnya kepada para pembeli yang datang langsung menemui terdakwa dengan tidak memenuhi persyaratan keamanannya, dimana terdakwa telah berhasil mengedarkan/menjual obat jenis Tramadol sebanyak 6 (enam) butir dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) perbutirnya yang dijual kepada Sdr. DODONG (DPO) sebanyak 4 (empat) butir dan kepada Sdr. BIAM (DPO) sebanyak 2 (dua) butir, sedangkan untuk obat jenis Hexymer terdakwa jual sebanyak 3 (tiga) butir dengan harga Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) perbutirnya yang dijual kepada Sdr. DODO (DPO), dan untuk sisa obat-obatan lainnya terdakwa menyimpannya didalam Tas Selempang warna Hitam miliknya untuk dijual/diedarkan kembali.
•    Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul 01.30 WIB ketika terdakwa sedang berada disebuah rumah yang berada di Kampung Mangrod Rt.004/Rw.001 Desa Cibodas Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi TEDDY TRIADI, SH, saksi ANDRIAN T SINAGA dan saksi  CALVIN SITUMORANG yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi yang telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang mengedarkan obat sediaan farmasi yang menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat-obatan yang dimilikinya sambil melakukan penggeledahan terhadap terdakwa telah ditemukan 1 (satu) buah Tas Selempang warna Hitam yang didalamnya berisikan : 14 (empat belas) butir berbentuk tablet warna putih obat jenis Tramadol dan 32 (tiga puluh dua) butir berbentuk tablet warna kuning obat jenis Hexymer, serta ditemukan uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna Rose Gold miliknya, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku obat-obatan tersebut milik terdakwa untuk diedarkan/diperjualbelikan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
•    Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 4707/NOF/2024 tanggal 25 September 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
-    1 (satu) bungkus plastic klip berisi 10 (sepuluh) tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,3704 gram (No. BB : 2381/2024/OF),
-    1 (satu) strip kemasan warna silver berisi 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,5220 gram (No. BB : 2382/2024/OF),
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
-    No. BB : 2381/2024/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna kuning yang mengandung Trihexyphenidyl, dengan berat netto seluruhnya 1,2360 gram,
-    No. BB : 2382/2024/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol, dengan berat netto seluruhnya 2,2698 gram,

•    Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan obat jenis HEXYMER tersebut dimana ketika terdakwa mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk mengedarkannya.

---------- Perbuatan Terdakwa PAJAR Als BOTEL Bin HODIR sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
 
------------- ATAU -------------
KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa PAJAR Als BOTEL Bin HODIR pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul 01.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Kampung Mangrod Rt.004/Rw.001 Desa Cibodas Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian”,  yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

•    Awalnya pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekitar pukul 14.30 WIB terdakwa datang ke sebuah warung kelontongan di Kampung Cibuluh Parungkuda Kabupaten Sukabumi menemui Sdr. ACEH (DPO) memesan obat daftar G jenis Tramadol dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) kepada Sdr. ACEH (DPO) lalu terdakwa pun menerima 20 (dua puluh) butir atau 2 (dua) lempeng obat jenis Tramadol, setelah mendapatkan obat Tramadol tersebut terdakwa bawa pulang kerumahnya. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 23 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa kembali menemui Sdr. ACEH (DPO) memesan obat daftar G jenis Hexymer sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir atau 1 (satu) bungkus plastic klip dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) lalu terdakwa membawa obat Hexymer tersebut pulang kerumahnya. Setelah memiliki obat-obatan tersebut terdakwa bertujuan untuk mengedarkannya/menjualnya kepada para pembeli yang datang langsung menemui terdakwa (padahal untuk mengedarkan / mendistribusikan sediaan farmasi tersebut harus berdasarkan Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yaitu : “meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian”) dimana terdakwa telah berhasil mengedarkan/menjual obat jenis Tramadol sebanyak 6 (enam) butir dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) perbutirnya yang dijual kepada Sdr. DODONG (DPO) sebanyak 4 (empat) butir dan kepada Sdr. BIAM (DPO) sebanyak 2 (dua) butir, sedangkan untuk obat jenis Hexymer terdakwa jual sebanyak 3 (tiga) butir dengan harga Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) perbutirnya yang dijual kepada Sdr. DODO (DPO), dan untuk sisa obat-obatan lainnya terdakwa menyimpannya didalam Tas Selempang warna Hitam miliknya untuk dijual/diedarkan kembali.
•    Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul 01.30 WIB ketika terdakwa sedang berada disebuah rumah yang berada di Kampung Mangrod Rt.004/Rw.001 Desa Cibodas Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi TEDDY TRIADI, SH, saksi ANDRIAN T SINAGA dan saksi  CALVIN SITUMORANG yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi yang telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang mengedarkan obat sediaan farmasi / obat keras yang menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat-obatan yang dimilikinya sambil melakukan penggeledahan terhadap terdakwa telah ditemukan 1 (satu) buah Tas Selempang warna Hitam yang didalamnya berisikan : 14 (empat belas) butir berbentuk tablet warna putih obat jenis Tramadol dan 32 (tiga puluh dua) butir berbentuk tablet warna kuning obat jenis Hexymer, serta ditemukan uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna Rose Gold miliknya, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku obat-obatan tersebut milik terdakwa untuk diedarkan/diperjualbelikan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
•    Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 4707/NOF/2024 tanggal 25 September 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
-    1 (satu) bungkus plastic klip berisi 10 (sepuluh) tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,3704 gram (No. BB : 2381/2024/OF),
-    1 (satu) strip kemasan warna silver berisi 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,5220 gram (No. BB : 2382/2024/OF),
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
-    No. BB : 2381/2024/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna kuning yang mengandung Trihexyphenidyl, dengan berat netto seluruhnya 1,2360 gram,
-    No. BB : 2382/2024/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol, dengan berat netto seluruhnya 2,2698 gram,

•    Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan obat jenis HEXYMER tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.

---------- Perbuatan Terdakwa PAJAR Als BOTEL Bin HODIR sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya