Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
151/Pid.Sus/2024/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.AJI SUKARTAJI, S.H.
1.ALDI PRAYOGA Als ALDI Bin AIM RAYI
2.IQBAL RAMADAN Als IQBAL Bin SAEPUL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 151/Pid.Sus/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-691/M.2.30/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2AJI SUKARTAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDI PRAYOGA Als ALDI Bin AIM RAYI[Penahanan]
2IQBAL RAMADAN Als IQBAL Bin SAEPUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

------------- Bahwa Terdakwa I. ALDI PRAYOGA Als ALDI Bin AIM RAYI dan Terdakwa II. IQBAL RAMADAN Als IQBAL Bin SAEPUL pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekitar pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 bertempat di Rumah Terdakwa I. ALDI PRAYOGA Als ALDI Bin AIM RAYI yang beralamat di Kampung Cikondang Rt. 056/011 Desa  Cimahi Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------

 

  • Awalnya pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 WIB ketika terdakwa IQBAL RAMADAN sedang berada di rumah terdakwa ALDI PRAYOGA, dirinya dihubungi oleh Sdr. AGIS (DPO) yang menyuruh para terdakwa untuk mengambil Sabu untuk diedarkan kembali, setelah para terdakwa sepakat kemudian Sdr. AGIS (DPO) mengirimkan Peta / Map / petunjuk dimana Sabu tersebut disimpan / ditempel yaitu di Kampung Lembur Situ Kota Sukabumi tepatnya di bawah Pohon Bambu, selanjutnya para terdakwa berangkat menuju tempat tersebut dan setelah sampai sekitar pukul 12.00 WIB para terdakwa kemudian langsung mencari Sabu tersebut dan menemukan 1 (Satu) bungkus plastik klip bening sedang berisikan Sabu dalam bekas SUPER SOL warna Hijau, setelah berhasil mendapatkan Sabu tersebut kemudian para terdakwa membawa Sabu tersebut ke rumah terdakwa ALDI PRAYOGA, dirumah tersebut kemudian para terdakwa menimbang Sabu tersebut dan diketahui berat kotor (Bruto) Sabu tersebut ± 20,33 (Dua puluh koma tiga puluh tiga) gram, selanjutnya para terdakwa mengambil gambar Sabu tersebut lalu mengirimkannya kepada Sdr. AGIS (DPO). Pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2024 sekitar pukul 21.00 WIB di rumah terdakwa IQBAL RAMADAN para terdakwa membagi-bagi Sabu tersebut, pada saat itu terdakwa ALDI PRAYOGA yang menimbang dan memasukkan Sabu tersebut kedalam plastik klip bening sedangkan terdakwa IQBAL RAMADAN hanya memperhatikan terdakwa ALDI PRAYOGA yang sedang membagi Sabu tersebut dengan rincian:
  • 42 (Empat puluh dua) bungkus / paket plastik klip bening berisikan Sabu atau paket Kelinci (KC), masing-masing berat Sabu (tanpa plastik bening) ± 0,12 (nol koma dua belas) gram
  • 15 (Lima belas) bungkus / paket plastik klip bening berisikan Sabu atau paket Kelinci (KC), ditempel / disimpan oleh terdakwa ALDI PRAYOGA di Jalur Lingkar Selatan Cisaat Kabupaten Sukabumi pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekitar pukul 11.00 WIB;
  • 27 (Dua puluh tujuh) bungkus / paket plastik klip bening berisikan Sabu atau paket Kelinci (KC), kedapatan oleh pihak Kepolisian.
  • 18 (Delapan belas) bungkus / paket plastik klip bening berisikan Sabu atau paket KB (Kambing), masing-masing berat Sabu (tanpa plastik bening) ± 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram
  • 6 (Enam) bungkus / paket plastik klip bening berisikan Sabu atau paket KB (Kambing), ditempel / disimpan oleh terdakwa IQBAL RAMADAN di Jalur Lingkar Selatan Cisaat Kabupaten Sukabumi pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekitar pukul 14.00 WIB;
  • 1 (Satu) bungkus / paket plastik klip bening berisikan Sabu atau paket KB (Kambing), ditempel / disimpan oleh terdakwa IQBAL RAMADAN di Jalur Lingkar Selatan Cisaat Kabupaten Sukabumi pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekitar pukul 11.00 WIB;
  • 2 (Dua) bungkus / paket plastik klip bening berisikan Sabu atau paket KB (Kambing), dijual oleh terdakwa IQBAL RAMADAN kepada Sdr. KOCENG (DPO) pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekita pukul 19.30 WIB, bertransaksi jual beli di Jalan Cemerlang Kota Sukabumi seharga Rp. 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) dan atas suruhan Sdr. AGIS (DPO) uang hasil penjualannya di transfer ke Rekening BCA atas nama MOCH RIDWAN EFFENDY;
  • 9 (Sembilan) bungkus / paket plastik klip bening berisikan Sabu atau paket KB (Kambing), kedapatan oleh pihak Kepolisian.
  • 1 (Satu) bungkus bungkus / paket plastik klip bening berisikan Sabu, dilakban Hitam dalam bungkus Rokok MAGNUM atau seberat ± 10 (Sepuluh) gram (tanpa plastik klip bening sudah berhasil diedarkan / ditempel oleh terdakwa ALDI PRAYOGA tanpa bantuan terdakwa IQBAL RAMADAN pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekitar pukul 16.00 WIB di Kota Sukabumi.
  • 1 (Satu) bungkus / paket plastik klip bening berisikan Sabu dalam sedotan warna Hitam adalah jatah pakai untuk para terdakwa dari Sdr. AGIS (DPO), kedapatan oleh pihak Kepolisian.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekitar pukul 18.00 WIB saksi ABEL LODEWIK, saksi NAUFAN BAYUADJI dan saksi SANDI ADITIA MULYADI yang ketiganya merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi yang mendapatkan Informasi dari Warga Masyarakat mengenai Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh para terdakwa, selanjutnya para saksi melakukan penyelidikan dan pada sekitar pukul 23.30 para saksi berhasil menangkap serta mengamankan para terdakwa yang sedang berada di Rumah Terdakwa ALDI PRAYOGA Als ALDI Bin AIM RAYI yang beralamat di Kampung Cikondang Rt. 056/011 Desa  Cimahi Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi, setelah berhasil mengamankan para terdakwa kemudian para saksi melakukan penggeledahan di rumah tersebut lalu menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan Sabu, dilakban Hitam, disaku Jaket yang digunakan oleh terdakwa IQBAL RAMADAN, setelah itu terdakwa ALDI PRAYOGA mengakui jika dirinya menyimpan Sabu di plafon kamar mandi kemudian para saksi menyuruh terdakwa ALDI PRAYOGA untuk menunjukkannya, lalu terdakwa ALDI PRAYOGA mengambil 1 (Satu) buah plastik merah berisi 36 (Tiga puluh enam) bungkus plastik klip bening berisikan Sabu masing-masing didalam sedotan warna Merah bergaris Putih, selain itu para saksi juga menyita 1 (Satu) buah Timbangan Digital, 1 (Satu) buah Handphone merk SAMSUNG A02S warna Biru No. Simcard 081584840303 dan 1 (Satu) unit Smartphone Android ASUS ZENFONE MAXPRO M1 warna Biru Navy Nomor Simcard INDOSAT 0815-6377-5853, selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Sukabumi untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa dalam menerima, menjual atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis Sabu tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : PL137FA/I/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 24 Januari 2024 ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir. WAHYU WIDODO dengan barang bukti : 36 (Tiga puluh enam) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 4,1735 gram, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa sisa barang bukti 36 (Tiga puluh enam) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto akhir 3,5181 gram, Kesimpulan dari Hasil Pemeriksaan bahwa Kristal warna Putih tersebut POSITIF NARKOTIKA adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : PL.206FB/II/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 28 Februari 2024 ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir. WAHYU WIDODO dengan barang bukti : 1 (Satu) buah sedotan warna Hitam berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 0,2211 gram, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa sisa barang bukti 1 (Satu) buah sedotan warna Hitam berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto akhir 0,2017 gram, Kesimpulan dari Hasil Pemeriksaan bahwa Kristal warna Putih tersebut POSITIF NARKOTIKA adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

 

------------- Perbuatan Terdakwa I. ALDI PRAYOGA Als ALDI Bin AIM RAYI dan Terdakwa II. IQBAL RAMADAN Als IQBAL Bin SAEPUL sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

------------- Bahwa Terdakwa I. ALDI PRAYOGA Als ALDI Bin AIM RAYI dan Terdakwa II. IQBAL RAMADAN Als IQBAL Bin SAEPUL pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekitar pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 bertempat di Rumah Terdakwa I. ALDI PRAYOGA Als ALDI Bin AIM RAYI yang beralamat di Kampung Cikondang Rt. 056/011 Desa  Cimahi Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Awalnya pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 WIB ketika terdakwa IQBAL RAMADAN sedang berada di rumah terdakwa ALDI PRAYOGA, dirinya dihubungi oleh Sdr. AGIS (DPO) yang menyuruh para terdakwa untuk mengambil Sabu untuk diedarkan kembali, setelah para terdakwa sepakat kemudian Sdr. AGIS (DPO) mengirimkan Peta / Map / petunjuk dimana Sabu tersebut disimpan / ditempel yaitu di Kampung Lembur Situ Kota Sukabumi tepatnya di bawah Pohon Bambu, selanjutnya para terdakwa berangkat menuju tempat tersebut dan setelah sampai sekitar pukul 12.00 WIB para terdakwa kemudian langsung mencari Sabu tersebut dan menemukan 1 (Satu) bungkus plastik klip bening sedang berisikan Sabu dalam bekas SUPER SOL warna Hijau, setelah berhasil mendapatkan Sabu tersebut kemudian para terdakwa membawa Sabu tersebut ke rumah terdakwa ALDI PRAYOGA, dirumah tersebut kemudian para terdakwa menimbang Sabu tersebut dan diketahui berat kotor (Bruto) Sabu tersebut ± 20,33 (Dua puluh koma tiga puluh tiga) gram, selanjutnya para terdakwa mengambil gambar Sabu tersebut lalu mengirimkannya kepada Sdr. AGIS (DPO). Pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2024 sekitar pukul 21.00 WIB di rumah terdakwa IQBAL RAMADAN para terdakwa membagi-bagi Sabu tersebut, pada saat itu terdakwa ALDI PRAYOGA yang menimbang dan memasukkan Sabu tersebut kedalam plastik klip bening sedangkan terdakwa IQBAL RAMADAN hanya memperhatikan terdakwa ALDI PRAYOGA yang sedang membagi Sabu tersebut dengan rincian:
  • 42 (Empat puluh dua) bungkus / paket plastik klip bening berisikan Sabu atau paket Kelinci (KC), masing-masing berat Sabu (tanpa plastik bening) ± 0,12 (nol koma dua belas) gram
  • 15 (Lima belas) bungkus / paket plastik klip bening berisikan Sabu atau paket Kelinci (KC), ditempel / disimpan oleh terdakwa ALDI PRAYOGA di Jalur Lingkar Selatan Cisaat Kabupaten Sukabumi pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekitar pukul 11.00 WIB;
  • 27 (Dua puluh tujuh) bungkus / paket plastik klip bening berisikan Sabu atau paket Kelinci (KC), kedapatan oleh pihak Kepolisian.
  • 18 (Delapan belas) bungkus / paket plastik klip bening berisikan Sabu atau paket KB (Kambing), masing-masing berat Sabu (tanpa plastik bening) ± 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram
  • 6 (Enam) bungkus / paket plastik klip bening berisikan Sabu atau paket KB (Kambing), ditempel / disimpan oleh terdakwa IQBAL RAMADAN di Jalur Lingkar Selatan Cisaat Kabupaten Sukabumi pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekitar pukul 14.00 WIB;
  • 1 (Satu) bungkus / paket plastik klip bening berisikan Sabu atau paket KB (Kambing), ditempel / disimpan oleh terdakwa IQBAL RAMADAN di Jalur Lingkar Selatan Cisaat Kabupaten Sukabumi pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekitar pukul 11.00 WIB;
  • 2 (Dua) bungkus / paket plastik klip bening berisikan Sabu atau paket KB (Kambing), dijual oleh terdakwa IQBAL RAMADAN kepada Sdr. KOCENG (DPO) pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekita pukul 19.30 WIB, bertransaksi jual beli di Jalan Cemerlang Kota Sukabumi seharga Rp. 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) dan atas suruhan Sdr. AGIS (DPO) uang hasil penjualannya di transfer ke Rekening BCA atas nama MOCH RIDWAN EFFENDY;
  • 9 (Sembilan) bungkus / paket plastik klip bening berisikan Sabu atau paket KB (Kambing), kedapatan oleh pihak Kepolisian.
  • 1 (Satu) bungkus bungkus / paket plastik klip bening berisikan Sabu, dilakban Hitam dalam bungkus Rokok MAGNUM atau seberat ± 10 (Sepuluh) gram (tanpa plastik klip bening sudah berhasil diedarkan / ditempel oleh terdakwa ALDI PRAYOGA tanpa bantuan terdakwa IQBAL RAMADAN pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekitar pukul 16.00 WIB di Kota Sukabumi.
  • 1 (Satu) bungkus / paket plastik klip bening berisikan Sabu dalam sedotan warna Hitam adalah jatah pakai untuk para terdakwa dari Sdr. AGIS (DPO), kedapatan oleh pihak Kepolisian.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekitar pukul 18.00 WIB saksi ABEL LODEWIK, saksi NAUFAN BAYUADJI dan saksi SANDI ADITIA MULYADI yang ketiganya merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi yang mendapatkan Informasi dari Warga Masyarakat mengenai Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh para terdakwa, selanjutnya para saksi melakukan penyelidikan dan pada sekitar pukul 23.30 para saksi berhasil menangkap serta mengamankan para terdakwa yang sedang berada di Rumah Terdakwa ALDI PRAYOGA Als ALDI Bin AIM RAYI yang beralamat di Kampung Cikondang Rt. 056/011 Desa  Cimahi Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi, setelah berhasil mengamankan para terdakwa kemudian para saksi melakukan penggeledahan di rumah tersebut lalu menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan Sabu, dilakban Hitam, disaku Jaket yang digunakan oleh terdakwa IQBAL RAMADAN, setelah itu terdakwa ALDI PRAYOGA mengakui jika dirinya menyimpan Sabu di plafon kamar mandi kemudian para saksi menyuruh terdakwa ALDI PRAYOGA untuk menunjukkannya, lalu terdakwa ALDI PRAYOGA mengambil 1 (Satu) buah plastik merah berisi 36 (Tiga puluh enam) bungkus plastik klip bening berisikan Sabu masing-masing didalam sedotan warna Merah bergaris Putih, selain itu para saksi juga menyita 1 (Satu) buah Timbangan Digital, 1 (Satu) buah Handphone merk SAMSUNG A02S warna Biru No. Simcard 081584840303 dan 1 (Satu) unit Smartphone Android ASUS ZENFONE MAXPRO M1 warna Biru Navy Nomor Simcard INDOSAT 0815-6377-5853, selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Sukabumi untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa dalam menerima, menjual atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis Sabu tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : PL137FA/I/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 24 Januari 2024 ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir. WAHYU WIDODO dengan barang bukti : 36 (Tiga puluh enam) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 4,1735 gram, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa sisa barang bukti 36 (Tiga puluh enam) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto akhir 3,5181 gram, Kesimpulan dari Hasil Pemeriksaan bahwa Kristal warna Putih tersebut POSITIF NARKOTIKA adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : PL.206FB/II/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 28 Februari 2024 ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir. WAHYU WIDODO dengan barang bukti : 1 (Satu) buah sedotan warna Hitam berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 0,2211 gram, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa sisa barang bukti 1 (Satu) buah sedotan warna Hitam berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto akhir 0,2017 gram, Kesimpulan dari Hasil Pemeriksaan bahwa Kristal warna Putih tersebut POSITIF NARKOTIKA adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

 

------------- Perbuatan Terdakwa I. ALDI PRAYOGA Als ALDI Bin AIM RAYI dan Terdakwa II. IQBAL RAMADAN Als IQBAL Bin SAEPUL sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya