Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah hubungan hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dalam hal transaksi utang piutang di mana PENGGUGAT sebagai Kreditur dan TERGUGAT sebagai Debitur, sebagaimana dimaksud dalam Surat Perjanjian antara PENGGUGAT sebagai Pihak Pertama dengan TERGUGAT sebagai Pihak Kedua;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah ingkar janji / wanprestasi, karena tidak membayar keseluruhan jumlah terutang, yaitu sebesar Rp. 182.000.000,- (terbilang: seratus delapan puluh dua juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar keseluruhan jumlah terutang yakni sebesar Rp. 182.000.000,- (terbilang: seratus delapan puluh dua juta rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil maupun imateriil kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut:
- Ganti Rugi Materiil berupa keseluruhan jumlah terutang yakni Rp. 182.000.000,- (terbilang: seratus delapan puluh dua juta rupiah); dan
- Ganti Rugi Imateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (terbilang: seratus juta rupiah); selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan;
atau;
memberikan putusan kepada PENGGUGAT untuk dapat mengeksekusi jaminan yang telah diberikan TERGUGAT berupa satu unit rumah sebagaimana tersebut di dalam Surat Perjanjian dan Surat Gugatan ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa kepada PENGGUGAT sebesar Rp.5.000.000,- (terbilang: lima juta rupiah) setiap harinya, terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dengan dipenuhinya isi putusan ini dengan baik;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini.
|