INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2024/PN Cbd | PRAMUDIA MIFTAH PUTRA | 1.Badan Pengawas Pemilihan Umum BAWASLU Kabupaten SUKABUMI 2.Kepolisian Resort SUKABUMI 3.Kejaksaan Negeri Kabupaten SUKABUMI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Apr. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-lain | ||||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2024/PN Cbd | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 22 Apr. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||
Pemohon |
|
||||||||
Termohon |
|
||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||
Petitum Permohonan | 1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON Untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Surat Pemberitahuan Status Laporan Dihentikan/Tidak dapat ditindaklanjuti ke Tahap Penyidikan Tertanggal Sukabumi, 05 April 2024 adalah tidak sah; 3. Menyatakan Penyelidikan terhadap Dugaan Tindak Pidana Politik Uang (Money Politik) pada saat Kampanye, Masa Tenang dan saat Pemungutan Suara atas nama Pelapor PRAMUDIA MIFTAH PUTRA segera tingkatkan menjadi Penyidikan/wajib dilanjutkan; |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |