Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
353/Pid.B/2024/PN Cbd | 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H. 2.FIKRI NUGRAHA, SH |
MUHAMAD DEDEN SULAEMAN Bin Alm. ASEP HASAN SADILI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 353/Pid.B/2024/PN Cbd | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 15 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2145/M.2.30/Eoh.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA ----------- Bahwa Terdakwa MUHAMAD DEDEN SULAEMAN Bin Alm. ASEP HASAN SADILI pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekitar pukul 02.00 WIB bertempat di sebuah Rumah Villa di Kampung Citoe Rt.005/Rw.005 Desa Limbangan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ? Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekitar pukul 01.00 WIB awalnya terdakwa diajak oleh Saksi ABDUL AJID Alias ZETO Bin Alm DIDIN (dilakukan penuntutan terpisah) untuk mengambil barang di sebuah Rumah Villa di Kampung Citoe Rt.005/Rw.005 Desa Limbangan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi milik Sdr. BAMBANG yang dikelola oleh saksi DUDUH MANDUH yang mana terdakwa bertugas membawakan barang hasil pengambilan dari dalam rumah Villa tersebut, sesampainya di villa tersebut Saksi ABDUL AJID Alias ZETO Bin Alm DIDIN (dilakukan penuntutan terpisah) masuk ke dalam area Villa dengan cara memanjat jendela samping dan merusak jendela tersebut hingga dapat masuk kedalam gudang penyimpangan barang dan mengambil 1 (satu) roll kabel listrik, 1 (satu) buah mesin giling pakan dan 5 (lima) buah pompa air clup, setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut Saksi ABDUL AJID Alias ZETO Bin Alm DIDIN langsung keluar dari dalam gudang melewati jalan yang sama saat masuk kedalam Villa kemudian menyerahkan kabel listrik kepada Terdakwa yang menunggu diluar villa untuk dibawa kerumahnya, untuk dijual kembali. ATAU ------------ Bahwa Terdakwa MUHAMAD DEDEN SULAEMAN Bin Alm. ASEP HASAN SADILI pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 dan pada hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2024 sekitar pukul 07.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di warung milik terdakwa di Kampung Sukaraja Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan atau menyembunyikan barang, yang diperoleh dari kejahatan. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut : ? Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 ketika terdakwa sedang berada di warung miliknya di Kampung Sukaraja Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi lalu datang saksi ABDUL AJID Als ZETO Bin Alm. DIDIM (terdakwa dilakukan pentuntan secara terpisah) sambil membawa 1 (satu) buah Mesin pemotong rumput yang sudah terdakwa ketahui hasil kejahatan pencurian yang telah dilakukan oleh saksi ABDUL AJID di sebuah Rumah Villa di Kampung Citoe Rt.005/Rw.005 Desa Limbangan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi yang dikelola oleh saksi DUDUH MANDUH, kemudian saksi ABDUL AJID menawarkan untuk membeli mesin pemotong rumput tersebut kepada terdakwa dengan harga murah sebesar RP. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan karena harga yang ditawarkan murah terdakwa pun tertarik untuk membeli mesin pemotong rumputnya dengan menyerahkan uang sebesar tersebut kepada saksi ABDUL AJID dan terdakwa pun menerima mesin pemotong rumput tersebut. Setelah terdakwa menerima mesin pemotong rumput tersebut lalu terdakwa telah menjualnya kembali kepada orang tidak dikenal dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga terdakwa telah mendapatkan keuntungan dengan menjual kembali mesin pemotong rumput tersebut dan telah habis terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadinya. ------------ Perbuatan terdakwa MUHAMAD DEDEN SULAEMAN Bin Alm. ASEP HASAN SADILI diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 481 ayat (1) KUHPidana. SUBSIDIAIR ------------ Bahwa Terdakwa MUHAMAD DEDEN SULAEMAN Bin Alm. ASEP HASAN SADILI pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 dan pada hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2024 sekitar pukul 07.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di warung milik terdakwa di Kampung Sukaraja Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena ingin mendapat keuntungan, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan menyewakan, suatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut : ? Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 ketika terdakwa sedang berada di warung miliknya di Kampung Sukaraja Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi lalu datang saksi ABDUL AJID Als ZETO Bin Alm. DIDIM (terdakwa dilakukan pentuntan secara terpisah) sambil membawa 1 (satu) buah Mesin pemotong rumput yang sudah terdakwa ketahui hasil kejahatan pencurian yang telah dilakukan oleh saksi ABDUL AJID di sebuah Rumah Villa di Kampung Citoe Rt.005/Rw.005 Desa Limbangan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi yang dikelola oleh saksi DUDUH MANDUH, kemudian saksi ABDUL AJID menawarkan untuk membeli mesin pemotong rumput tersebut kepada terdakwa dengan harga murah sebesar RP. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan karena harga yang ditawarkan murah terdakwa pun tertarik untuk membeli mesin pemotong rumputnya dengan menyerahkan uang sebesar tersebut kepada saksi ABDUL AJID dan terdakwa pun menerima mesin pemotong rumput tersebut. Setelah terdakwa menerima mesin pemotong rumput tersebut lalu terdakwa telah menjualnya kembali kepada orang tidak dikenal dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga terdakwa telah mendapatkan keuntungan dengan menjual kembali mesin pemotong rumpu tersebut dan telah habis terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadinya. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2024 sekitar pukul 07.00 WIB ketika terdakwa sedang berada dirumahnya lalu datang lagi saksi ABDUL AJID sambil membawa 1 (satu) unit Televisi merk LG 42 Inch warna Hitam hasil kejahatan pencurian yang telah dilakukannya di rumah Villa tersebut, dan saat itu saksi ABDUL AJID bermaksud akan membayar hutangnya sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) kepada terdakwa dengan menggunakan barang Televisi merk LG hasil pencurian tersebut, lalu terdakwa pun menyetujuinya dan menerima Televisi merk LG dan menyimpan dirumahnya untuk digunakannya pribadi. ------------ Perbuatan terdakwa MUHAMAD DEDEN SULAEMAN Bin Alm. ASEP HASAN SADILI diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 480 ke-1 KUHPidana.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |