Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.Bth/2016/PN Cbd SAROPUDIN 1.JAEMAH
4.SYARIF RUSYANDI Bin SUKON UTORI
5.SOPIYAH Binti SUKON UTORI
6.DAYAT Bin SUKON UTORI
7.JUJU Binti SUKON UTORI
8.ECIN NURYANTI Binti SUKON UTORI
9.MUHTAR KELANA Bin SUKON UTORI
10.AIDA AYU ANGGRAENI Binti SUKON UTORI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Feb. 2016
Klasifikasi Perkara Hibah
Nomor Perkara 5/Pdt.Bth/2016/PN Cbd
Tanggal Surat Kamis, 25 Feb. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAROPUDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JOHN HENRY PANJAITAN,SHSAROPUDIN
Tergugat
NoNama
1JAEMAH
2SYARIF RUSYANDI Bin SUKON UTORI
3SOPIYAH Binti SUKON UTORI
4DAYAT Bin SUKON UTORI
5JUJU Binti SUKON UTORI
6ECIN NURYANTI Binti SUKON UTORI
7MUHTAR KELANA Bin SUKON UTORI
8AIDA AYU ANGGRAENI Binti SUKON UTORI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

1. Menyatakan PERLAWANAN PELAWAN sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan ;

2. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yg jujur ;

3. Menyatakan PELAWAN adalah pemilik dari tanah beserta bangunan diatasnya yg terletak di yg terletak di Blok Neglasari Rt 003/020, Kel Palabuhanratu Kec. Palabuhanratu Kab. Sukabumi. dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara dengan tanah MULYA
  • Sebelah Timur dengan tanah H. SOMANTRI.
  • Sebelah Selatan dengan tanah RIDWAN
  • Sebelah Barat dengan tanah Jalan.

sesuai dengan akta hibah No. 06/2002 atas nama SAROPUDIN, tanggal 7 Maret 2002. Letter C No. 2451 Persil 92 D.VI atas nama SAMSU, luas 2.555 M2 ( dua ribu lima ratus lima puluh lima meter persegi );

4. Memerintahkan utk mengangkat kemabli SITA EKSEKUSI No. 06/BA.Pdt/Sit.Eks/2014/PN.Cbd Jo. No. 15/Pdt.G/2002/PN.Cbd Jo. No. 755 K/Pdt/2007, tanggal 16 pebruari 2015 yg dilaksanakan berdasarkan SITA JAMINAN tanggal No. 15/BA.Pdt.G/2002/PN.Cbd tanggal 24 januari 2005 sepanjang mengenai bidang tanah yg tercantum dalam petitum No. 3 ( tiga ) diatas ;

5. menghukum TERLAWAN PENYITA dan TERLAWAN TERSITA secara tanggung renteng utk membayar biaya perkara ini.

6. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding ;

Apabila Pengadilan Negeri Cibadak berpendapat lain maka ;

SUBSIDAIR :

Dalam peradilan yg baik, mohon keadilan yg seadil-adilnya ( ex aequo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak