Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
43/Pdt.Bth/2021/PN Cbd | 1.Hanson R Sanger 2.Nurul Hikmah |
1.KejaksaanAgung RI Cq Kpl Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Cq Kpl Kejaksaan Negeri Cibadak 2.Encep Suherman |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Okt. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 43/Pdt.Bth/2021/PN Cbd | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 18 Okt. 2021 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menyatakan Menerima Dan Mengabulkan Bantahan PEMBANTAH I dan PEMBANTAH II Untuk Seluruhnya, 2. Menyatakan PEMBANTAH I dan PEMBANTAH II sebagai Pemilik / Pemegang Hak terhadap Sertifikat Hak Milik (“SHM”) No. 923/2011 an. NURUL HIKMAH seluas 102 M2 tanggal 09 Desember 2011 dan Sertifikat Hak Milik (“SHM”) No. 915/1985 an. H. REMY S seluas 72 M2 tanggal 09 Oktober 1986, 3. Menyatakan Menerima Keberatan PEMBANTAH I dan PEMBANTAH II, terhadap salah satu bunyi amar Putusan Pengadilan Negeri Cibadak Nomor, 204/Pid.B/2021/PN.Cbd tanggal 23 Agustus 2021 sepanjang terkait Sertifikat Hak Milik (“SHM”) No. 923/2011 an. “NURUL HIKMAH” seluas 102 M2 tanggal 9 Desember 2011 dan Sertifikat Hak Milik (“SHM”) No. 915/1985 an. “H. REMY S” seluas 72 M2 tanggal 09 Oktober 1986, Dikembalikan kepada ENCEP SUHERMAN (“Terbantah II”), 4. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Cibadak Nomor, 204/Pid.B/ 2021/PN.Cbd tanggal 23 Agustus 2021 sepanjang terkait Sertifikat Hak Milik (“SHM”) No. 923/2011 an. “NURUL HIKMAH” seluas 102 M2 tanggal 9 Desember 2011 dan Sertifikat Hak Milik (“SHM”) No. 915/1985 an. “H. REMY S” seluas 72 M2 tanggal 09 Oktober 1986, Dikembalikan kepada ENCEP SUHERMAN (“TERBANTAH II”), tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, 5. Menghukum Terbantah I dan Terbantah II untuk mengembalikan barang bukti berupa Sertifikat Hak Milik (“SHM”) No. 923/2011 an. “NURUL HIKMAH” seluas 102 M2 tanggal 9 Desember 2011 dan Sertifikat Hak Milik (“SHM”) No. 915/1985 an. “H. REMY S” seluas 72 M2 tanggal 09 Oktober 1986 kepada Para Pembantah seketika dan sekaligus, 6. Menghukum Terbantah I dan Terbantah II membayar uang paksa masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) kepada Para Pembantah untuk setiap harinya, setiap Terbantah I dan Terbantah II lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan di tingkat pertama diucapkan hingga dilaksanakan, 7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, (“Uit voobar bij voorraad”) walaupun ada bantahan, banding, kasasi dari Terbantah I & Terbantah II; 8. Menghukum Terbantah I, Terbantah II dan Turut Terbantah untuk membayar biaya perkara |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |