Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
309/Pid.Sus/2024/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.AJI SUKARTAJI, S.H.
1.ANAS ABDULAH Als ANAS Bin ANWAR
2.DEDEN Bin BABAN
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 309/Pid.Sus/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1832/M.2.30/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2AJI SUKARTAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANAS ABDULAH Als ANAS Bin ANWAR[Penahanan]
2DEDEN Bin BABAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

------------- Bahwa Terdakwa I Anas Abdulah Als Anas Bin Anwar bersama Terdakwa II Deden Bin Baban Sobandi pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024, sekira jam 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di Pasar Palabuhanratu Kec. Palabuhanratu Kab. Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 02 Juni 2024, sekira jam 16.00 Wib, Terdakwa I Anas Abdulah Als Anas Bin Anwar bersama Terdakwa II Deden Bin Baban Sobandi sepakat untuk membeli obat Tramadol sebanyak 15 boks / 75 (tujuh puluh lima) lembar obat Tramadol ke sdri Teh Ita (Daftar Pencarian Orang). Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024, sekira jam 10.00 wib Terdakwa I Anas Abdulah Als Anas Bin Anwar pergi ke Pasar Tanah abang untuk mengambil obat Tramadol sebanyak 15 boks / 75 (tujuh puluh lima) lembar obat Tramadol yang sebelumnya telah dipesannya kepada sdri Teh Ita (Daftar Pencarian Orang), pada saat diperjalanan  Terdakwa I Anas Abdulah Als Anas Bin Anwar memberitahukan Terdakwa II Deden Bin Baban Sobandi untuk mentransfer uang sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) ke Rek DANA milik Terdakwa I Anas Abdulah Als Anas Bin Anwar untuk pembelian obat Tramadol tersebut beserta ongkos.
  • Bahwa setiba di Pasar Tanah Abang, jam 17.00 Wib, Terdakwa I Anas Abdulah Als Anas Bin Anwar langsung menemui Sdri. TEH ITA dan melakukan transaksi jual beli obat Tramadol dengan rincian pesanan Terdakwa II Deden Bin Baban Sobandi 5 Boks / 25 lembar obat Tramadol dan Obat Tramadol Pesanan Terdakwa I Anas Abdulah Als Anas Bin Anwar sebanyak 10 Boks / 50 lembar obat Tramadol, selain itu Terdakwa I Anas Abdulah Als Anas Bin Anwar mendapatkan bonus obat tramadol sebanyak 5 (lima) lembar, setelah tramadol tersebut diterima lalu Terdakwa I Anas Abdulah Als Anas Bin Anwar melakukan pembayaran dengan cara mentransfernya ke Rek BCA atas nama YUNI ANGGRAINI sebesar Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah). Sedangkan sisanya di bayar Cash / tunai sebear Rp. 1.950.000,-(satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa I Anas Abdulah Als Anas Bin Anwar memberitahukan Terdakwa II Deden Bin Baban Sobandi bahwa obat tramadol yang dipesannya telah ada dan terdakwa II menyuruh agar obat tramadol tersebut diantarnya besok pagi ke pasar Palabuhanratu.
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 09.30 wib Terdakwa I Anas Abdulah Als Anas Bin Anwar bertemu dengan Terdakwa II Deden Bin Baban Sobandi di Pasar Palabuhanratu Kec. Palabuhanratu Kab. Sukabumi, kemudian Terdakwa I Anas Abdulah Als Anas Bin Anwar langsung memberikan obat tramadol tersebut kepada Terdakwa II Deden Bin Baban Sobandi. Namun tiba-tiba datang Saksi Bendhard Yoga Manik, Saksi Aditia Mulyadi, dan Saksi Abel Lodewik yang merupakan anggota Tim Satresnarkoba Polres Sukabumi yang sebelumnya telah mendapati informasi bahwa ada peredaran obat keras yaitu obat tramadol yang dilakukan oleh Terdakwa I Anas Abdulah Als Anas Bin Anwar bersama Terdakwa II Deden Bin Baban Sobandi, kemudian ketiga saksi tersebut menanyakan tentang sediaan farmasi lalu Terdakwa I Anas Abdulah Als Anas Bin Anwar mengakui bahwa ada obat tramadol yang tersimpan di dalam tas selempang warna cokelat yang dibawanya. Selanjutnya ketiga saksi tersebut menyuruh untuk membuka tas tersebut dan benar di dalam tas tersebut ada 16 (enam belas) lembar obat Tramadol, diketahui bahwa 15 (lima belas) lembar obat Tramadol tersebut milik Terdakwa II Deden Bin Baban Sobandi yang akan diserahkan kepadanya, sedangkan 1 (satu) lembar obat Tramadol milik Terdakwa I Anas Abdulah Als Anas Bin Anwar. Selain itu para saksi penangkap juga berhasil menemukan yang tunai sejumlah Rp.290.000 (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) merupakan uang hasil penjualan obat tramadol dan 1 (satu) unit samrtphone android merk realme 7 Pro warna biru yang digunakan sebagai alat komunikasi yang digunakan oleh Terdakwa I Anas Abdulah Als Anas Bin Anwar.
  • Bahwa selanjutnya ketiga saksi tersebut menanyakan kepada para terdakwa obat tramadol lain yang masih disimpan oleh para terdakwa lalu Terdakwa I Anas Abdulah Als Anas Bin Anwar menerangkan bahwa di rumahnya yang berada di Kp. Cikadu Hilir Rt. 006 / Rw. 001 Desa Cikadu Kec. Palabuhanratu Kab. Sukabumi masih ada obat tramadolnya disimpan di dalam kamar. Lalu para saksi berangkat ke rumah Terdakwa I Anas Abdulah Als Anas Bin Anwar untuk melakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan di dalam kamar sediaan farmasi sebanyak:
  1. 50 (lima puluh) lembar obat tramadol atau 10 (sepuluh) boks, di dalam dus cokelat. tersebut milik Terdakwa I Anas Abdulah Als Anas Bin Anwar.
  2. 10 (sepuluh) lembar obat tramadol atau 2 (dua) boks, di dalam dus bekas smartphone REALMI NOTE 8 Pro. milik Terdakwa II Deden Bin Baban Sobandi yang dititipkan kepada Terdakwa I Anas Abdulah Als Anas Bin Anwar.
  • Bahwa diketahui para terdakwa mengadakan dan menyimpan sediaan farmasi berupa obat tersebut tanpa adanya resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.
  • Bahwa selanjutnya para terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Polres Sukabumi, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 2911/NOF/2024 tanggal 11 Juli 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  • 1 (satu) strip kemasan warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih kode TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2.3151 gram diberikan nomor barang bukti 1475/2024/OF
  • benar tidak termasuk narkotika maupun psikotopika melainkan mengandung bahan obat jenis Tramadol.
  • Bahwa menurut keterangan ahli ADI PERMADI, S.Si.Apt obat jenis tramadol tersebut masuk dalam golongan Obat keras  sesuai dengan :
  1. Undang - Undang Obat Keras St. No. 419 1949, obat keras adalah Obat-obatan yang digunakan untuk keperluan teknis yang mempunyai khasiat mengobati, menguatkan, membaguskan, mendesinfeksikan dan lain-lain tubuh manusia.
  2. Permenkes No. 917 / MENKES / PER / X / 1993 tentang Wajib Daftar Obat Jadi, Obat keras adalah obat yang hanya dapat dibeli di apotek dengan resep dokter. Tanda khusus pada kemasan dan etiket adalah huruf K dalam lingkaran merah dengan garis tepi berwarna hitam.

 

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

------------- ATAU -------------

KEDUA

 

------------- Bahwa Terdakwa Terdakwa I Anas Abdulah Als Anas Bin Anwar bersama Terdakwa II Deden Bin Baban Sobandi pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024, sekira jam 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di Pasar Palabuhanratu Kec. Palabuhanratu Kab. Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024, sekira jam 09.00 Wib, Saksi Bendhard Yoga Manik, Saksi Aditia Mulyadi, dan Saksi Abel Lodewik yang merupakan anggota Tim Satresnarkoba Polres Sukabumi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli obat Tramadol di pasar palabuhanratu, antara Terdakwa I Anas Abdulah Als Anas Bin Anwar dan Terdakwa II Deden Bin Baban Sobandi berikut dengan menjelaskan ciri - cirinya dan memperlihatkan fotonya.
  • Bahwa dengan adanya informasi tersebut, selanjutnya para saksi standby di pasar palabuhanratu, sekira jam 09.30 Wib para saksi melihat Terdakwa I Anas Abdulah Als Anas Bin Anwar dan Terdakwa II Deden Bin Baban Sobandi, kemudian para saksi menghampiri para terdakwa dan langsung melakukan pengamanan yang dilengkapi dengan surat tugasnya.

Bahwa kemudian para saksi melakukan interogasi kepada para terdakwa tentang sediaan farmasi, lalu Terdakwa I Anas Abdulah Als Anas Bin Anwar mengakui bahwa ada obat tramadol yang tersimpan di dalam tas selempang warna cokelat yang dibawanya. Selanjutnya ketiga saksi tersebut menyuruh untuk membuka tas tersebut dan benar di dalam tas tersebut ada 16 (enam belas) lembar obat Tramadol, diketahui bahwa 15 (lima belas) lembar obat Tramadol tersebut milik Terdakwa II Deden Bin Baban Sobandi yang akan diserahkan kepadanya, sedangkan 1 (satu) lembar obat Tramadol milik Terdakwa I Anas Abdulah Als Anas Bin Anwar. Selain itu para saksi penangkap juga berhasil menemukan yang tunai sejumlah Rp.290.000 (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) merupakan uang hasil penjualan obat tramadol dan 1 (satu) unit samrtphone android merk realme 7 Pro warna biru yang digunakan sebagai alat komunikasi yang digunakan oleh Terdakwa I Anas Abdulah Als Anas Bin Anwar.

  • Bahwa selanjutnya ketiga saksi tersebut menanyakan kepada para terdakwa  apa masih ada obat tramadolnya lalu Terdakwa I Anas Abdulah Als Anas Bin Anwar menerangkan bahwa di rumahnya yang berada di Kp. Cikadu Hilir Rt. 006 / Rw. 001 Desa Cikadu Kec. Palabuhanratu Kab. Sukabumi masih ada obat tramadolnya, disimpan di dalam kamar. Lalu para saksi berangkat ke rumah Terdakwa I Anas Abdulah Als Anas Bin Anwar untuk melakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan di dalam kamar sediaan farmasi sebanyak:
  1. 50 (lima puluh) lembar obat tramadol atau 10 (sepuluh) boks, di dalam dus cokelat. tersebut milik Terdakwa I Anas Abdulah Als Anas Bin Anwar.
  2. 10 (sepuluh) lembar obat tramadol atau 2 (dua) boks, di dalam dus bekas smartphone REALMI NOTE 8 Pro. milik Terdakwa II Deden Bin Baban Sobandi yang dititipkan kepada Terdakwa I Anas Abdulah Als Anas Bin Anwar.

Berdasarkan dari hasil interogasi yang dilakukan oleh para saksi penangkap diketahui bahwa Terdakwa I Anas Abdulah Als Anas Bin Anwar dan Terdakwa II Deden Bin Baban Sobandi membeli obat Tramadol sebanyak 15 boks / 75 (tujuh puluh lima) lembar obat Tramadol ke sdri Teh Ita (Daftar Pencarian Orang) pada hari selasa tanggal 04 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 wib di pasar tanah abang dengan harga sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) adapun Terdakwa I Anas Abdulah Als Anas Bin Anwar dalam melakukan pembayaran dengan cara mentransfernya ke Rek BCA atas nama YUNI ANGGRAINI sebesar Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah). Sedangkan sisanya di bayar Cash / tunai sebear Rp. 1.950.000,-(satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa diketahui para terdakwa bukanlah tenaga kefarmasian dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian serta tidak memiliki izin dari pejabat / instansi yang berwenang untuk itu.

  • Bahwa selanjutnya para terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Polres Sukabumi, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 2911/NOF/2024 tanggal 11 Juli 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  • 1 (satu) strip kemasan warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih kode TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2.3151 gram diberikan nomor barang bukti 1475/2024/OF benar tidak termasuk narkotika maupun psikotopika melainkan mengandung bahan obat jenis Tramadol.
  • Bahwa menurut keterangan ahli ADI PERMADI, S.Si.Apt obat jenis tramadol tersebut masuk dalam golongan Obat keras  sesuai dengan :
  1. Undang - Undang Obat Keras St. No. 419 1949, obat keras adalah Obat-obatan yang digunakan untuk keperluan teknis yang mempunyai khasiat mengobati, menguatkan, membaguskan, mendesinfeksikan dan lain-lain tubuh manusia.
  2. Permenkes No. 917 / MENKES / PER / X / 1993 tentang Wajib Daftar Obat Jadi, Obat keras adalah obat yang hanya dapat dibeli di apotek dengan resep dokter. Tanda khusus pada kemasan dan etiket adalah huruf K dalam lingkaran merah dengan garis tepi berwarna hitam.

 

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 Ayat (2) Juncto pasal 145 Ayat (1) Undang-Undnag Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya