Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G.S/2024/PN Cbd PT BPR Nusamba Sukaraja 1.Maslahatul Umah
2.Asep Rahmat Iskandar
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 33/Pdt.G.S/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR Nusamba Sukaraja
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMAD RIZKI ABDUL MALIK, S.HPT BPR Nusamba Sukaraja
Tergugat
NoNama
1Maslahatul Umah
2Asep Rahmat Iskandar
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 67.488.888,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah demi hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan Perkara Gugatan Cidera Janji (wanprestasi) yang diajukan oleh PENGGUGAT
  3. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor 0957/BPR-SKJ/PK/X/2022 tanggal 31 Oktober tahun 2022 antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan mengikat.
  4. Menyatakan sebagai Hukum bahwa Perjanjian Kredit Nomor 0957/BPR-SKJ/PK/X/2022 tanggal 31 Oktober tahun 2022 yang  diBebani Jaminan Fidusia No. W11.01488296.AH.05.01 Tahun 2022 merugikan PENGGUGAT berdasarkan ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata.
  5. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi sebagaimana yang diatur dalam pasal 1238 KUHPedata
  6. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W11.01488296.AH.05.01 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat.
  7. Memerintahkan TERGUGAT Untuk menyerahkan 1 (satu) Unit kendaraan Roda Empat Merek Toyota ETIOS, Warna PUTIH, Jenis Kendaraan Mobil Penumpang, Type 1.2 G M/T, Tahun Pembuatan 2024, No. Rangka : MHFK39BT8E2018774, No. Mesin : 3NRV210074, No. Polisi F 1224 QV, Isi Silinder 1197 CC, Atas Nama : Asep Rahmat Iskandar (Suami Debitur), No. BPKB N.10136317,Bahan Bakar Bensin. Kepada PENGGUGAT
  8. Menyatakan PENGGUGAT merupakan Pemilik dan/ atau mempunyai Hak atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan Roda Empat Merek Toyota ETIOS, Warna PUTIH, Jenis Kendaraan Mobil Penumpang, Type 1.2 G M/T, Tahun Pembuatan 2024, No. Rangka : MHFK39BT8E2018774, No. Mesin : 3NRV210074, No. Polisi F 1224 QV, Isi Silinder 1197 CC, Atas Nama : Asep Rahmat Iskandar (Suami Debitur), No. BPKB N.10136317,Bahan Bakar Bensin.
  9. Menyatakan PENGGUGAT yang mempunyai Hak untuk melakukan Pengamanan dan/ atau Eksekusi atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit Roda Empat Merek Toyota ETIOS, Warna PUTIH, Jenis Kendaraan Mobil Penumpang, Type 1.2 G M/T, Tahun Pembuatan 2024, No. Rangka : MHFK39BT8E2018774, No. Mesin : 3NRV210074, No. Polisi F 1224 QV, Isi Silinder 1197 CC, Atas Nama Asep Rahmat Iskandar (Suami Debitur), No. BPKB N.10136317,Bahan Bakar Bensin.
  10. Menyatakan Penjualan dan/ atau Pelelangan atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa berupa 1 (satu) unit kendaraan Roda Empat Merek Toyota ETIOS, Warna PUTIH, Jenis Kendaraan Mobil Penumpang, Type 1.2 G M/T, Tahun Pembuatan 2024, No. Rangka : MHFK39BT8E2018774, No. Mesin : 3NRV210074, No. Polisi F 1224 QV, Isi Silinder 1197 CC, Atas Nama : Asep Rahmat Iskandar (Suami Debitur), No. BPKB N.10136317,Bahan Bakar Bensin. berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W11.01488296.AH.05.01 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat atas kekuasaannya sendiri berdasarkan ketentuan Hukum yang berlaku.
  11. Menyatakan Penjualan dan/ atau Pelelangan atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan Roda Empat Merek Toyota ETIOS, Warna PUTIH, Jenis Kendaraan Mobil Penumpang, Type 1.2 G M/T, Tahun Pembuatan 2024, No. Rangka : MHFK39BT8E2018774, No. Mesin : 3NRV210074, No. Polisi F 1224 QV, Isi Silinder 1197 CC, Atas Nama : Asep Rahmat Iskandar (Suami Debitur), No. BPKB N.10136317,Bahan Bakar Bensin. Sah Demi Hukum
  12. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan pinjaman / kreditnya (Sisa Pokok + Tunggakan
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak