Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
277/Pid.Sus/2024/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.AJI SUKARTAJI, S.H.
IPAN Als KOLEP Bin EDEM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 277/Pid.Sus/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1529/M.2.30/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2AJI SUKARTAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IPAN Als KOLEP Bin EDEM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

------------- Bahwa Terdakwa IPAN Als KOLEP Bin EDEM pada hari Kamis tanggal 25 April 2024, sekira jam 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di Kampung Cipari Babakan Desa. Neglasari Kec. Purabaya Kab. Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 12 April 2024, sekira jam 02.00 Wib di Kampung Puncak Urug Desa. Neglasari Kec. Purabaya Kab. Sukabumi terdakwa mendapat titipan obat keras jenis obat tramadol sebanyak 100 (seratus) lembar dan obat Hexymer sebanyak 2 (dua) pot dengan masing-masing pot berisikan 1.000 (seribu) butir dari Sdr. AGUS UIS (DPO). Kemudian terdakwa mengedarkan obat tersebut dengan mematok harga yaitu harga obat tramadol Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per-5 (lima) lembar dan 1 (satu) pot obat hexymer harganya sebesar Rp.1. 400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa berhasil mengedarkan obat keras tersebut dengan rincian untuk obat tramadol sudah terjual sebanyak 840 (delapan ratus empat puluh) butir sedangkan obat hexymer terjual 1.806 (seribu delapan ratus enam) butir, kemudian hasil penjualan obat keras tersebut oleh terdakwa disetorkan kepada Sdr. AGUS UIS (DPO) sedangkan sisanya sebesar Rp. 543.500 (Lima Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah) disimpan oleh terdakwa.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 April 2024, sekira jam 12.00 Wib, Saksi Naufan Bayuadji, Saksi Sandi Aditia, dan Saksi Abel Lodewik yang semuanya merupakan Anggota Tim Satresnarkoba Polres Sukabumi mendapatkan informasi bahwa ada peredaran obat keras yaitu obat tramadol dan obat Hexymer di Kec. Purabaya Kab. Sukabumi yang dilakukan oleh terdakwa tanpa harus dilengkapi dengan resep dokter, kemudian pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 05.00 wib para saksi penangkap mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada dikediamannya di Kampung Cipari Babakan Desa. Neglasari Kec. Purabaya Kab. Sukabumi.
  • Bahwa selanjutnya para saksi penangkap tersebut mendatangi rumah terdakwa dan benar bertemu dengan Terdakwa, kemudian tim menanyakan dan memastikan identitas terdakwa serta menanyakan kepemilikan obat keras jenis tramadol dan obat Hexymer yang mana terdakwa langsung diakui oleh Terdakwa. Kemudian terdakwa mengambil dan menujukkan 1 (satu) buah tas slempang, didalam isi tas selempang warna hitam tersebut para saksi penangkap menemukan berupa :
  • 31 (Tiga Puluh Satu) buah plastik klip bening kecil, masing – masing berisikan 4 (Empat) butir obat warna kuning diduga Hexymer dan 70 (Tujuh Puluh) butir obat warna kuning diduga Hexymer dalam plastik bening, total 194 (Seratus Sembilan Puluh Empat) butir obat warna kuning diduga Hexymer.
  • 160 (Seratus Enam Puluh) butir obat tanpa merek diduga Tramadol.
  • 1 (Satu) unit Smartphone Android merek VIVO V17S, warna ungu, simcard 0857-2091-5821.
  • Uang tunai sejumlah Rp. 543.500 (Lima Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah
  • Bahwa setelah dilakukan interogasi kepada terdakwa diketahui obat tramadol dan obat hexymer tersebut merupakan milik Sdr. AGUS UIS (DPO), bahwa terdakwa disuruh oleh Sdr. AGUS UIS (DPO) untuk mengedarkan obat keras tersebut yang dijanjikan dari hasil penjualannya akan dibagi secara rata (bagi hasil). Selain itu, terdakwa juga mengakui uang tunai sejumlah Rp. 543.500 (Lima Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah) merupakan hasil dari penjualan obat Tramadol dan Hexymer. Selanjutnya para saksi penangkap membawa Terdakwa dan barang bukti ke Satresnarkoba Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 2531/NOF/2024 tanggal 27 Juni 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning kode MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1.3266 gram diberikan nomor barang bukti 1283/2024/OF benar tidak termasuk narkotika maupun psikotopika melainkan mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  • 1 (satu) stri warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih kode TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2.3472 gram diberikan nomor barang bukti 1284/2024/OF benar tidak termasuk narkotika maupun psikotopika melainkan mengandung bahan obat jenis Tramadol.
  • Bahwa menurut keterangan ahli ADI PERMADI, S.Si.Apt obat jenis tramadol  dan Trihexyphenidyl  tersebut masuk dalam golongan Obat keras  sesuai dengan :
  1. Undang - Undang Obat Keras St. No. 419 1949, obat keras adalah Obat-obatan yang digunakan untuk keperluan teknis yang mempunyai khasiat mengobati, menguatkan, membaguskan, mendesinfeksikan dan lain-lain tubuh manusia.
  2. Permenkes No. 917 / MENKES / PER / X / 1993 tentang Wajib Daftar Obat Jadi, Obat keras adalah obat yang hanya dapat dibeli di apotek dengan resep dokter. Tanda khusus pada kemasan dan etiket adalah huruf K dalam lingkaran merah dengan garis tepi berwarna hitam.
  • Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tersebut tanpa adanya resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya. Bahwa yang berwenang mengedarkan hanya sarana yang mempunyai surat izin pelayanan kefarmasian seperti Apotek, Rumah Sakit dan tenaga kefarmasian dalam hal ini adalah apoteker yang mempunyai izin praktek.

 

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

------------- A T A U -------------

KEDUA

 

------------- Bahwa Terdakwa IPAN Als KOLEP Bin EDEM pada hari Kamis tanggal 25 April 2024, sekira jam 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di Kampung Cipari Babakan Desa. Neglasari Kec. Purabaya Kab. Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • 31 (Tiga Puluh Satu) buah plastik klip bening kecil, masing – masing berisikan 4 (Empat) butir obat warna kuning diduga Hexymer dan 70 (Tujuh Puluh) butir obat warna kuning diduga Hexymer dalam plastik bening, total 194 (Seratus Sembilan Puluh Empat) butir obat warna kuning diduga Hexymer.
  • 160 (Seratus Enam Puluh) butir obat tanpa merek diduga Tramadol.
  • 1 (Satu) unit Smartphone Android merek VIVO V17S, warna ungu, simcard 0857-2091-5821.
  • Uang tunai sejumlah Rp. 543.500 (Lima Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah
  • Bahwa setelah dilakukan interogasi Terdakwa menerangkan obat tramadol dan obat hexymer tersebut merupakan milik Sdr. AGUS UIS (DPO), bahwa terdakwa disuruh oleh Sdr. AGUS UIS (DPO) untuk mengedarkan obat keras tersebut dijanjikan dari hasil penjualannya akan dibagi secara rata (bagi hasil). Selian itu, terdakwa juga mengakui uang tunai sejumlah Rp. 543.500 (Lima Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah) merupakan hasil dari penjualan obat Tramadol dan Hexymer. Selanjutnya Tim membawa Terdakwa dan barang bukti ke Satresnarkoba Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 2531/NOF/2024 tanggal 27 Juni 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning kode MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1.3266 gram diberikan nomor barang bukti 1283/2024/OF benar tidak termasuk narkotika maupun psikotopika melainkan mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  • 1 (satu) stri warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih kode TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2.3472 gram diberikan nomor barang bukti 1284/2024/OF benar tidak termasuk narkotika maupun psikotopika melainkan mengandung bahan obat jenis Tramadol.
  • Bahwa menurut keterangan ahli ADI PERMADI, S.Si.Apt obat jenis tramadol  dan Trihexyphenidyl  tersebut masuk dalam golongan Obat keras  sesuai dengan :
  1. Undang - Undang Obat Keras St. No. 419 1949, obat keras adalah Obat-obatan yang digunakan untuk keperluan teknis yang mempunyai khasiat mengobati, menguatkan, membaguskan, mendesinfeksikan dan lain-lain tubuh manusia.
  2. Permenkes No. 917 / MENKES / PER / X / 1993 tentang Wajib Daftar Obat Jadi, Obat keras adalah obat yang hanya dapat dibeli di apotek dengan resep dokter. Tanda khusus pada kemasan dan etiket adalah huruf K dalam lingkaran merah dengan garis tepi berwarna hitam.
  • Bahwa menurut keterangan ahli ADI PERMADI, S.Si.Apt obat daftar G jenis tramadol tersebut masuk dalam golongan Obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter.
  • Bahwa terdakwa bukanlah tenaga kefarmasian dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian serta tidak memiliki izin dari pejabat / instansi yang berwenang untuk itu.

 

 ------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 Ayat (2) Juncto pasal 145 Ayat (1) Undang-Undnag Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya