Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2025/PN Cbd NADIAH SALSABILA 1.PT Pasifik Budaya Pariwisata
2.Kepala Desa pada Kantor Desa Citepus Kec. Palabuhan Ratu
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NADIAH SALSABILA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1sulfa azmi SH., S.TP., MMNADIAH SALSABILA
Tergugat
NoNama
1PT Pasifik Budaya Pariwisata
2Kepala Desa pada Kantor Desa Citepus Kec. Palabuhan Ratu
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi
2Menteri pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Para Penggugat melakukan usaha pada  tanah garapan dan bangunan di Blok Katapang Condong RT.04/RW.03 di Kawasan Pantai Citepus Kecamatan Palabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Utara        : berbatasan dengan Jalan Raya Citepus.
  • Timur       : berbatasan dengan tanah kali / masjid
  • Selatan     : berbatasan dengan Pantai Citepus
  • Barat         : berbatasan dengan kali
  1. Menyatakan perbuatan yang dilakukan PT Pasifik Budaya Pariwisata - Tergugat I adalah Perbuatan Melanggar Undang-Undang yaitu UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997;
  2. Menyatakan Perbuatan yang dilakukan Kepala Desa pada Kantor Desa Citepus Kec. Palabuhan Ratu - Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum dengan tidak menjalankan Azas Azas umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB);   
  3. Menyatakan segala sesuatu dari seluruh dokumen yang diterbitkan ijin berusaha Nomor SK.289/Menlhk/Setjen/KSA.3/5/2021 tertanggal 28 Mei 2021 dan pengelolaan tanah garapan kepada PT Pasifik Budaya Pariwisata - Tergugat I berikut turutan-turutannya, adalah tidak berkekuatan hukum;
  4. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk tidak melakukan aktifitas pembangunan di objek tanah terperkara sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
  5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kepada Para Penggugat berupa uang ganti rugi materil sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)  dan immateril Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (CB) atas objek tanah garapan di Blok Katapang Condong RT.04/RW.03 di Kawasan Pantai Citepus Kecamatan Palabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi;
  7. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas Putusan ini;
  8. Menyatakan gugatan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun adanya banding/Kasasi/PK maupun Verzet;
  9. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak