Petitum |
- Menyatakan, menerima BANTAHAN Para Pembantah, untuk seluruhnya.
- Menyatakan, Para Pembantah adalah Para Pembantah yang berikhtikad baik.
- Menyatakan, bahwa, Pembantah I adalah benar Ahli Waris dari Alm. Bpk. Nunung Sarosih dan Alm. Bpk. Andi Bin Nunung Sarosih.
- Menyatakan, bahwa, Pembantah II, adalah benar Ahli Waris dari Alm. Bpk Nunung Sarosih.
- Menyatakan, bahwa, Para Pembantah Benar Memiliki Tanah Aquo, yang di peroleh dari, Alm. Bpk. NUNUNG SAROSIH, sesuai, Surat Girik C No.: 1067, Persil 29 b Kelas D.II., atas Nama, NUNUNG SAROSIH, Seluas + 2.150 M2, yang Saat ini Luas tanah aquo, setelah di lakukan pengukuran terbaru, didapati Seluas + 4.365 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah Darat Milik Alm. Andi Suwandi
Sebelah Selatan : Tanah Darat Milik Terminal Bis Nike.
Sebelah Timur : Jalan Desa dan Abdullah.
Sebelah Barat : Tanah Darat Milik Ibu I’AH Binti UTOM.
Terletak di Desa Titisan Rt. 37 / Rw. 08. Kec. Sukalarang. Kab.Sukabumi, Jawa Barat.
- Menyatakan, bahwa, Para Pembantah Benar Memiliki Tanah Aquo, yang di peroleh dari, Alm. Bpk. ANDI Bin NUNUNG SAROSIH, (Alm), sesuai, Surat Girik C No.: 1063 / 2965, Persil 29 b, Kelas D.II., atas nama, Alm. Bpk. ANDI Bin NUNUNG SAROSIH, (Alm), Seluas + 800 M2. Saat ini, luas tanah aquo, setelah di lakukan pengukuran terbaru, menjadi, seluas + 2.449 M2, dengan batas-batas Sebagai berikut
Sebelah Utara : Tanah Darat Milik Abah Tata. dan Tanah Abdulah.
Sebelah Selatan : Tanah Darat Milik Alm. Nunung Sarosih.
Sebelah Timur : Jalan Desa dan Tanah Abdulah.
Sebelah Barat : Tanah Darat Milik Ibu I’AH Binti UTOM.
Terletak di Ds Titisan Rt. 37/Rw. 08, Kec. Sukalarang, Kab. Sukabumi, Jawa Barat.
- Menyatakan, bahwa, Pembantah I Benar Memiliki Tanah Aquo, yang di peroleh dari, Surat Girik C No.: 860 / 2459 Persil, 31 b, Kelas D.II., atas nama, Ibu I’AH Binti UTOM, seluas, + 650 M2. Saat ini, luas tanah aquo setelah di lakukan pengukuran terbaru, menjadi, Seluas + 3.351 M2, Dengan Batas-batas Sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah Darat Milik PT. Nike / Pasar
Sebelah Selatan : Tanah Darat Milik PT. Nike dan Tanah Ujang Muhyan
Sebelah Timur : Tanah Milik Alm.Nunung Sarosih dan Tanah Alm. Andi
Sebelah Barat :Tanah Darat milik Andri Salim, Sekarang Pt. Nike.
Terletak di Desa Titisan Rt. 37/Rw. 08, Kec. Sukalarang, Kab. Sukabumi, Jawa Barat.
- Menyatakan, bahwa, TIDAK BENAR DAN TIDAK SAH, Karena Tidak Terdaftar Di Kantor Desa Titisan, Kec. Sukalarang, serta Batas-batas Tanahnya Tidak Jelas, Sehingga SALAH LETAK / ERROR IN PERSONA, yaitu :
- Girik C No.: 860, Persil, 29 Kelas D.II. seluas + 5000 M2, a.n.: Abung Muhtar Yani, yang batas-batasnya yaitu :
Sebelah Utara : Tanah Darat Milik KOSASIH.
Sebelah Timur : Tanah Darat Milik H. BURHAN.
Sebelah Selatan : Tanah Darat Milik KOSASIH.
Sebelah Barat : Tanah Darat Milik H. MUHTAR.
- Girik C No.: 2965 Persil 29 kelas D.I., seluas + 800 M2, a.n.: Andi Soewandi, yang batas-batasnya, yaitu :
Sebelah Utara : Tanah Darat Milik MUHTAR.
Sebelah Timur : Tanah Darat Milik H. ROIP.
Sebelah Selatan : Tanah Darat Milik JUHDI.
Sebelah Barat : Tanah Darat Milik Sumardi.
- Menyatakan, TIDAK BENAR DAN TIDAK SAH SERTA BATAL DEMI HUKUM, karena Tidak Terdaftar Di Kantor Kecamatan Sukaraja, Kab. Sukabumi Jawa Barat, Akta Jual Beli No.: 334 / PPM / 1986, seluas + 5.000 M2, tertanggal, 25 September 1986, berdasarkan Girik C No.: 860, Persil, 29 Kelas D.II. a.n.: Abung Muhtar Yani, dan, Akta Jual Beli No.: 335 / PPM / 1986, Seluas, + 800 M2, Tertanggal 25 September 1986, Berdasarkan Girik C No.: 2965 Persil 29 kelas D.I. a.n. Andi Soewandi.
- Menyatakan, TIDAK BENAR DAN TIDAK SAH SERTA BATAL DEMI HUKUM, Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang dibuat oleh Terbantah I, Terbantah II dan Terbantah III, yaitu Akta Pengikatan Perjanjian Jual Beli, No.: 12, Tertanggal, 25 Juni 2010, yang dibuat dihadapan, Turut Terbantah, KARENA DIBUAT DIATAS DASAR HUKUM YANG TIDAK JELAS, YAITU SALAH LETAK, BERLAINAN BATAS-BATAS TANAHNYA, DAN TIDAK TERDAFTAR DI KANTOR DESA TITISAN DAN KANTOR KECAMATAN SUKARAJA.
- Menyatakan, bahwa, Tanah Sengketa Aquo, adalah Mutlak Milik Para Pembantah.
- Menyatakan, bahwa, Tanah Sengketa Aquo, adalah BUKAN MILIK Terbantah I.
- Menyatakan, bahwa, Tanah Sengketa Aquo, adalah BUKAN MILIK Terbantah II.
- Menyatakan, bahwa, Tanah Sengketa Aquo adalah BUKAN MILIK Terbantah III.
- Menyatakan, bahwa, Turut Tergugat SUDAH MENYALAHGUNAKAN WEWENANGNYA.
- Menyatakan, bahwa, BATAL DEMI HUKUM SURAT PENETAPAN PENGADILAN NEGERI CIBADAK No.: 02/Pen.Pdt/Eks.Peng/2017/PN.Cbd, jo, No.: 3431 K/Pdt/2016, jo, No.: 40/Pdt/2015/PT.Bdg, jo, No.: 22/Pdt.G/2013/PN.Cbd, tanggal, 19 Juli 2017, Perihal Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan.
|