Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
220/Pid.B/2025/PN Cbd | 1.ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH 2.HAFIZAH ZAHRA HALIM, S.H |
DODI Bin JEJE | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 220/Pid.B/2025/PN Cbd | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 16 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1866/M.2.30/Eoh.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA -------------- Bahwa Terdakwa DODI Bin JEJE pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 di rumah saksi ADANG Bin ADING yang beralamat di Perum Pemda Pasir Bendera Blok E No. 04 RT 001 RW 009 Desa Cikakak Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Cibadak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, perbuatan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHPidana. ---------
ATAU
KEDUA -------------- Bahwa Terdakwa DODI Bin JEJE pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 di rumah saksi ADANG Bin ADING yang beralamat di Perum Pemda Pasir Bendera Blok E No. 04 RT 001 RW 009 Desa Cikakak Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHPidana. --------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |