Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.Sus/2025/PN Cbd 1.AJI SUKARTAJI, S.H.
2.FIKRI NUGRAHA, SH
TAOFIK HIDAYAT Als OPIK COGREG Bin ENDONG (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 18/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-180/M.2.30/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AJI SUKARTAJI, S.H.
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAOFIK HIDAYAT Als OPIK COGREG Bin ENDONG (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------- Bahwa Terdakwa TAOFIK HIDAYAT Als OPIK COGREG Bin ENDONG (Alm) bersama dengan saksi AGUM GUMELAR TRI SUTARLAN Als LUKUT Bin LALAN SUTARLAN (Dilakukan Penuntutan terpisah) dan saksi GILANG RAMADAN Als DEXTRO Bin HAYIN YULIANSYAH (Dilakukan Penuntutan terpisah) dan Sdr. ELAN (DPO) pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekitar pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 bertempat di Mess tempat kerja terdakwa yang beralamat di Jalan Alternatif Kampung Singkup Tenjo Ayu Desa Nanggerang Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

•    Awalnya pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di rumah kontrakan milik saksi GILANG RAMADAN Als DEXTRO yang beralamat di Kampung Bangkongreang Rt. 03/07 Desa Benda Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, saksi GILANG RAMADAN Als DEXTRO bersama dengan saksi AGUM GUMELAR TRI SUTARLAN Als LUKUT dan Sdr. ELAN (DPO) menggunakan / memakai Tembakau Sintetis yang saksi AGUM GUMELAR TRI SUTARLAN Als LUKUT racik menggunakan Serbuk warna Pink dengan cara Serbuk warna Pink tersebut dicampur dengan air atau alkohol kemudian dimasukkan kedalam botol yang bisa disemprotkan, setelah tercampur menjadi cairan lalu disemprotkan ke Tembakau, setelah tercampur dengan Tembakau lalu dikeringkan namun tidak sampai kering 100 %, setelah itu Tembakau yang sudah tercampur di linting seperti Rokok lalu dibakar dan dihisap, sekitar pukul 17.00 WIB dilanjutkan dengan menggunakan Narkotika jenis Sabu, setelah selesai menggunakan Narkotika tersebut saksi AGUM GUMELAR TRI SUTARLAN Als LUKUT pulang ke rumah ayah tiri saksi AGUM GUMELAR TRI SUTARLAN Als LUKUT yang beralamat di Kampung Bangkongreang Rt. 03/07 Desa Benda Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, kemudian sekitar pukul 23.00 WIB saksi AGUM GUMELAR TRI SUTARLAN Als LUKUT didatangi oleh saksi AIPDA SUKMA YUDA PERLIAN, saksi ANDALAS SUSTIONO dan saksi NORMAN FATONY yang ketiganya merupakan Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Bogor Kota yang sebelumnya mendapatkan informasi dari warga masyarakat terkait peredaran Narkotika jenis Tembakau Sintetis di perbatasan Bogor dan Sukabumi dan para saksi menanyakan keberadaan Sdr. DEJAN (DPO) namun saksi AGUM GUMELAR TRI SUTARLAN Als LUKUT tidak mengetahui orang tersebut, selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan terhadap saksi AGUM GUMELAR TRI SUTARLAN Als LUKUT dan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan Serbuk warna Pink yang merupakan bahan peracikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang disimpan didalam Tas selempang warna kombinasi Biru Navy, Hijau Army, Coklat merk BLOODS, selain barang bukti Narkotika tersebut para saksi juga menyita 1 (Satu) unit Handphone merk INFONIX warna Hitam type NOTE 40 dengan Nomor Simcard 0858-6360-6859 yang digunakan saksi AGUM GUMELAR TRI SUTARLAN Als LUKUT untuk komunikasi terkait menjual / mengedarkan Narkotika jenis Tembakau Sintetis, 1 (Satu) unit Sepeda Motor merk YAMAHA MIO GEAR warna Perak, tahun 2022, No.Pol : B-3120-ETT yang digunakan saksi AGUM GUMELAR TRI SUTARLAN Als LUKUT untuk menyimpan Narkotika jenis Tembakau Sintetis ke lokasi penjualan (peta / maps) dan Uang dengan nilai Rp. 1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan Narkotika jenis Tembakau Sintetis. Selanjutnya para saksi menginterogasi saksi AGUM GUMELAR TRI SUTARLAN Als LUKUT dan mendapatkan informasi jika saksi GILANG RAMADAN Als DEXTRO juga menguasai Narkotika jenis Tembakau Sintetis dalam rumah kontrakannya, selanjutnya para saksi bersama dengan saksi AGUM GUMELAR TRI SUTARLAN Als LUKUT berangkat menuju rumah kontrakan saksi GILANG RAMADAN Als DEXTRO yang berada tidak jauh dari rumah ayah tiri saksi AGUM GUMELAR TRI SUTARLAN Als LUKUT, pada sekitar pukul 23.15 WIB para saksi berhasil mengamankan saksi GILANG RAMADAN Als DEXTRO lalu melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berukuran sedang berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis, 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berukuran kecil berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis, selain barang bukti Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut para saksi juga menyita 1 (Satu) unit Handphone merk OPPO warna Biru type A7 dengan Nomor Simcard 0838-4362-2262 yang digunakan saksi GILANG RAMADAN Als DEXTRO untuk alat komunikasi dalam membeli Narkotika jenis Tembakau Sintetis. Setelah mengamankan saksi GILANG RAMADAN Als DEXTRO dan saksi AGUM GUMELAR TRI SUTARLAN Als LUKUT baru didapat keterangan jika Narkotika tersebut didapat dari terdakwa, selanjutnya pada sekitar pukul 23.20 WIB para saksi memberitahukan kepada pihak Polres Sukabumi terkait penangkapan saksi GILANG RAMADAN Als DEXTRO dan saksi AGUM GUMELAR TRI SUTARLAN Als LUKUT, selanjutnya saksi CALVIN SITUMORANG bersama satu orang Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi bergegas menuju Daerah Cicurug Kabupaten Sukabumi, setelah itu dilakukan pengembangan dan pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekitar pukul 01.30 WIB para Anggota Kepolisian berhasil menangkap dan mengamankan terdakwa di Mess tempatnya bekerja yang beralamat di Jalan Alternatif Kampung Singkup Tenjo Ayu Desa Nanggerang Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan Kristal warna Putih diduga Narkotika jenis Sabu, 4 (Empat) buah sedotan warna Hitam didalamnya terdapat plastik klip ukuran kecil berisikan Kristal warna Putih diduga Narkotika jenis Sabu, 1 (Satu) buah sedotan warna Kuning didalamnya terdapat plastik klip ukuran kecil berisikan Kristal warna Putih diduga Narkotika jenis Sabu, 1 (Satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan Daun-daun kering diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis, 1 (Satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan Serbuk warna Putih diduga bibit Narkotika untuk Tembakau Sintetis, selain barang bukti Narkotika tersebut para saksi juga menyita 2 (Dua) bungkus plastik klip dalam kondisi baru merk TAPE PLAST ukuran 3 x 5 yang merupakan alat untuk mengemas Narkotika jenis Sabu menjadi perpaket, 1 (Satu) buah Timbangan Digital warna Silver merk CAMRY yang digunakan untuk menimbang berat Narkotika sebelum dibuat perpaket, 1 (Satu) unit Handphone merk OPPO warna Biru Nomor Simcard 0858-1110-9397 yang digunakan untuk alat komunikasi mengirim foto petunjuk arah dan maps atau peta lokasi penyimpanan Narkotika dengan pemesan / operator penjual, 1 (Satu) buah Tas (Handbag) warna Hitam bertuliskan METRO TV dan 1 (Satu) unit Sepeda Motor merk YAMAHA MIO SOUL warna Hitam tanpa plat nomor, selanjutnya terdakwa, saksi GILANG RAMADAN Als DEXTRO dan saksi AGUM GUMELAR TRI SUTARLAN Als LUKUT beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Sukabumi untuk dilakukan proses lebih lanjut.
•    Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Sabu dan Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut dari Sdr. NIKO Als ENCEK Als PABLO (DPO) dengan cara mendapatkan arahan melalui pesan WHATSAPP yang berisi GOOGLE Maps untuk lokasi penyimpanan Narkotika tersebut pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Raya Cicurug Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi dibawah salah satu Tiang Listrik, Narkotika jenis Sabu yang dikirim Sdr. NIKO Als ENCEK Als PABLO (DPO) sebanyak kurang lebih 50 (Lima puluh) gram yang dikemas kedalam 1 (Satu) bungkus plastik klip sedang warna bening dan Narkotika jenis Tembakau Sintetis sebanyak kurang lebih 50 (Lima puluh) gram yang dikemas kedalam 1 (Satu) bungkus plastik klip sedang warna bening, sementara untuk Serbuk warna Putih yang merupakan bibit Narkotika jenis Tembakau Sintetis terdakwa terima pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekitar pukul 23.00 WIB yang disimpan di depan rumah kosong Daerah Caringin Maseng Kecamatan Bogor Selatan sebanyak kurang lebih 100 (Seratus) gram yang dikemas didalam 1 (satu) bungkus plastik klip bening warna bening.
•    Bahwa terdakwa membenarkan mendapatkan keuntungan Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) dari menjual / mengedarkan Narkotika tersebut dari Sdr. NIKO Als ENCEK Als PABLO (DPO).
•    Bahwa dalam hal menerima atau menjual atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis Sabu, Narkotika jenis Tembakau Sintetis dan Serbuk warna Putih tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
•    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO. LAB : 5275 / NNF / 2024 tanggal 21 Oktober 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (Satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto 18,4131 gram (No. BB : 2699/2024/OF), 4 (Empat) buah sedotan warna Hitam masing-masing berisi 1 (Satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto seluruhnya 0,8368 gram (No. BB : 2700/2024/OF), 1 (Satu) buah sedotan warna Kuning berisi 1 (Satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto 0,1312 gram (No. BB : 2701/2024/OF), 1 (Satu) bungkus plastik klip berisikan Daun-daun kering dengan berat netto 25,3668 gram (No. BB : 2702/2024/OF) dan 1 (Satu) bungkus plastik klip berisikan Serbuk warna Putih dengan berat netto 97,1284 gram (No. BB : 2703/2024/OF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 2699/2024/OF berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto 18,3655 gram, No. BB : 2700/2024/OF berupa 4 (Empat) bungkus plastik klip berisikan Kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,7713 gram, No. BB : 2701/2024/OF berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto 0,1031 gram, yang menyimpulkan bahwa barang bukti Kristal warna Putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, No. BB : 2702/2024/OF berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip berisikan Daun-daun kering yang mengandung MDMB-4en PINACA dengan berat netto 24,7455 gram, No. BB : 2703/2024/OF berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip berisikan Serbuk Putih yang mengandung MDMB-4en PINACA dengan berat netto 95,7842 gram, yang menyimpulkan bahwa barang bukti Serbuk warna Pink tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

------------- Perbuatan Terdakwa TAOFIK HIDAYAT Als OPIK COGREG Bin ENDONG (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU
KEDUA

------------- Bahwa Terdakwa TAOFIK HIDAYAT Als OPIK COGREG Bin ENDONG (Alm) bersama dengan saksi AGUM GUMELAR TRI SUTARLAN Als LUKUT Bin LALAN SUTARLAN (Dilakukan Penuntutan terpisah) dan saksi GILANG RAMADAN Als DEXTRO Bin HAYIN YULIANSYAH (Dilakukan Penuntutan terpisah) dan Sdr. ELAN (DPO) pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekitar pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 bertempat di Mess tempat kerja terdakwa yang beralamat di Jalan Alternatif Kampung Singkup Tenjo Ayu Desa Nanggerang Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

•    Awalnya pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di rumah kontrakan milik saksi GILANG RAMADAN Als DEXTRO yang beralamat di Kampung Bangkongreang Rt. 03/07 Desa Benda Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, saksi GILANG RAMADAN Als DEXTRO bersama dengan saksi AGUM GUMELAR TRI SUTARLAN Als LUKUT dan Sdr. ELAN (DPO) menggunakan / memakai Tembakau Sintetis yang saksi AGUM GUMELAR TRI SUTARLAN Als LUKUT racik menggunakan Serbuk warna Pink dengan cara Serbuk warna Pink tersebut dicampur dengan air atau alkohol kemudian dimasukkan kedalam botol yang bisa disemprotkan, setelah tercampur menjadi cairan lalu disemprotkan ke Tembakau, setelah tercampur dengan Tembakau lalu dikeringkan namun tidak sampai kering 100 %, setelah itu Tembakau yang sudah tercampur di linting seperti Rokok lalu dibakar dan dihisap, sekitar pukul 17.00 WIB dilanjutkan dengan menggunakan Narkotika jenis Sabu, setelah selesai menggunakan Narkotika tersebut saksi AGUM GUMELAR TRI SUTARLAN Als LUKUT pulang ke rumah ayah tiri saksi AGUM GUMELAR TRI SUTARLAN Als LUKUT yang beralamat di Kampung Bangkongreang Rt. 03/07 Desa Benda Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, kemudian sekitar pukul 23.00 WIB saksi AGUM GUMELAR TRI SUTARLAN Als LUKUT didatangi oleh saksi AIPDA SUKMA YUDA PERLIAN, saksi ANDALAS SUSTIONO dan saksi NORMAN FATONY yang ketiganya merupakan Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Bogor Kota yang sebelumnya mendapatkan informasi dari warga masyarakat terkait peredaran Narkotika jenis Tembakau Sintetis di perbatasan Bogor dan Sukabumi dan para saksi menanyakan keberadaan Sdr. DEJAN (DPO) namun saksi AGUM GUMELAR TRI SUTARLAN Als LUKUT tidak mengetahui orang tersebut, selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan terhadap saksi AGUM GUMELAR TRI SUTARLAN Als LUKUT dan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan Serbuk warna Pink yang merupakan bahan peracikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang disimpan didalam Tas selempang warna kombinasi Biru Navy, Hijau Army, Coklat merk BLOODS, selain barang bukti Narkotika tersebut para saksi juga menyita 1 (Satu) unit Handphone merk INFONIX warna Hitam type NOTE 40 dengan Nomor Simcard 0858-6360-6859 yang digunakan saksi AGUM GUMELAR TRI SUTARLAN Als LUKUT untuk komunikasi terkait menjual / mengedarkan Narkotika jenis Tembakau Sintetis, 1 (Satu) unit Sepeda Motor merk YAMAHA MIO GEAR warna Perak, tahun 2022, No.Pol : B-3120-ETT yang digunakan saksi AGUM GUMELAR TRI SUTARLAN Als LUKUT untuk menyimpan Narkotika jenis Tembakau Sintetis ke lokasi penjualan (peta / maps) dan Uang dengan nilai Rp. 1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan Narkotika jenis Tembakau Sintetis. Selanjutnya para saksi menginterogasi saksi AGUM GUMELAR TRI SUTARLAN Als LUKUT dan mendapatkan informasi jika saksi GILANG RAMADAN Als DEXTRO juga menguasai Narkotika jenis Tembakau Sintetis dalam rumah kontrakannya, selanjutnya para saksi bersama dengan saksi AGUM GUMELAR TRI SUTARLAN Als LUKUT berangkat menuju rumah kontrakan saksi GILANG RAMADAN Als DEXTRO yang berada tidak jauh dari rumah ayah tiri saksi AGUM GUMELAR TRI SUTARLAN Als LUKUT, pada sekitar pukul 23.15 WIB para saksi berhasil mengamankan saksi GILANG RAMADAN Als DEXTRO lalu melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berukuran sedang berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis, 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berukuran kecil berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis, selain barang bukti Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut para saksi juga menyita 1 (Satu) unit Handphone merk OPPO warna Biru type A7 dengan Nomor Simcard 0838-4362-2262 yang digunakan saksi GILANG RAMADAN Als DEXTRO untuk alat komunikasi dalam membeli Narkotika jenis Tembakau Sintetis. Setelah mengamankan saksi GILANG RAMADAN Als DEXTRO dan saksi AGUM GUMELAR TRI SUTARLAN Als LUKUT baru didapat keterangan jika Narkotika tersebut didapat dari terdakwa, selanjutnya pada sekitar pukul 23.20 WIB para saksi memberitahukan kepada pihak Polres Sukabumi terkait penangkapan saksi GILANG RAMADAN Als DEXTRO dan saksi AGUM GUMELAR TRI SUTARLAN Als LUKUT, selanjutnya saksi CALVIN SITUMORANG bersama satu orang Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi bergegas menuju Daerah Cicurug Kabupaten Sukabumi, setelah itu dilakukan pengembangan dan pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekitar pukul 01.30 WIB para Anggota Kepolisian berhasil menangkap dan mengamankan terdakwa di Mess tempatnya bekerja yang beralamat di Jalan Alternatif Kampung Singkup Tenjo Ayu Desa Nanggerang Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan Kristal warna Putih diduga Narkotika jenis Sabu, 4 (Empat) buah sedotan warna Hitam didalamnya terdapat plastik klip ukuran kecil berisikan Kristal warna Putih diduga Narkotika jenis Sabu, 1 (Satu) buah sedotan warna Kuning didalamnya terdapat plastik klip ukuran kecil berisikan Kristal warna Putih diduga Narkotika jenis Sabu, 1 (Satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan Daun-daun kering diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis, 1 (Satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan Serbuk warna Putih diduga bibit Narkotika untuk Tembakau Sintetis, selain barang bukti Narkotika tersebut para saksi juga menyita 2 (Dua) bungkus plastik klip dalam kondisi baru merk TAPE PLAST ukuran 3 x 5 yang merupakan alat untuk mengemas Narkotika jenis Sabu menjadi perpaket, 1 (Satu) buah Timbangan Digital warna Silver merk CAMRY yang digunakan untuk menimbang berat Narkotika sebelum dibuat perpaket, 1 (Satu) unit Handphone merk OPPO warna Biru Nomor Simcard 0858-1110-9397 yang digunakan untuk alat komunikasi mengirim foto petunjuk arah dan maps atau peta lokasi penyimpanan Narkotika dengan pemesan / operator penjual, 1 (Satu) buah Tas (Handbag) warna Hitam bertuliskan METRO TV dan 1 (Satu) unit Sepeda Motor merk YAMAHA MIO SOUL warna Hitam tanpa plat nomor, selanjutnya terdakwa, saksi GILANG RAMADAN Als DEXTRO dan saksi AGUM GUMELAR TRI SUTARLAN Als LUKUT beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Sukabumi untuk dilakukan proses lebih lanjut.
•    Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Sabu dan Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut dari Sdr. NIKO Als ENCEK Als PABLO (DPO) dengan cara mendapatkan arahan melalui pesan WHATSAPP yang berisi GOOGLE Maps untuk lokasi penyimpanan Narkotika tersebut pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Raya Cicurug Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi dibawah salah satu Tiang Listrik, Narkotika jenis Sabu yang dikirim Sdr. NIKO Als ENCEK Als PABLO (DPO) sebanyak kurang lebih 50 (Lima puluh) gram yang dikemas kedalam 1 (Satu) bungkus plastik klip sedang warna bening dan Narkotika jenis Tembakau Sintetis sebanyak kurang lebih 50 (Lima puluh) gram yang dikemas kedalam 1 (Satu) bungkus plastik klip sedang warna bening, sementara untuk Serbuk warna Putih yang merupakan bibit Narkotika jenis Tembakau Sintetis terdakwa terima pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekitar pukul 23.00 WIB yang disimpan di depan rumah kosong Daerah Caringin Maseng Kecamatan Bogor Selatan sebanyak kurang lebih 100 (Seratus) gram yang dikemas didalam 1 (satu) bungkus plastik klip bening warna bening.
•    Bahwa terdakwa membenarkan mendapatkan keuntungan Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) dari menjual / mengedarkan Narkotika tersebut dari Sdr. NIKO Als ENCEK Als PABLO (DPO).
•    Bahwa dalam memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika jenis Sabu, Narkotika jenis Tembakau Sintetis dan Serbuk warna Putih tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
•    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO. LAB : 5275 / NNF / 2024 tanggal 21 Oktober 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (Satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto 18,4131 gram (No. BB : 2699/2024/OF), 4 (Empat) buah sedotan warna Hitam masing-masing berisi 1 (Satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto seluruhnya 0,8368 gram (No. BB : 2700/2024/OF), 1 (Satu) buah sedotan warna Kuning berisi 1 (Satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto 0,1312 gram (No. BB : 2701/2024/OF), 1 (Satu) bungkus plastik klip berisikan Daun-daun kering dengan berat netto 25,3668 gram (No. BB : 2702/2024/OF) dan 1 (Satu) bungkus plastik klip berisikan Serbuk warna Putih dengan berat netto 97,1284 gram (No. BB : 2703/2024/OF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 2699/2024/OF berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto 18,3655 gram, No. BB : 2700/2024/OF berupa 4 (Empat) bungkus plastik klip berisikan Kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,7713 gram, No. BB : 2701/2024/OF berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto 0,1031 gram, yang menyimpulkan bahwa barang bukti Kristal warna Putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, No. BB : 2702/2024/OF berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip berisikan Daun-daun kering yang mengandung MDMB-4en PINACA dengan berat netto 24,7455 gram, No. BB : 2703/2024/OF berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip berisikan Serbuk Putih yang mengandung MDMB-4en PINACA dengan berat netto 95,7842 gram, yang menyimpulkan bahwa barang bukti Serbuk warna Pink tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

------------- Perbuatan Terdakwa TAOFIK HIDAYAT Als OPIK COGREG Bin ENDONG (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya