Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
35/Pdt.G.S/2024/PN Cbd PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, Tbk. YANA Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 35/Pdt.G.S/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, Tbk.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1FEDRICK HENDRICK KANDAY, SH.PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, Tbk.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1YANA
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 411.551.807,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai perjanjian;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar Sisa pokok Hutang, denda keterlambatan serta pinalti sebesar Rp. 411.551.807,-  (empat ratus sebelas juta lima ratus lima puluh satu ribu delapan ratus tujuh rupiah) dan apabila TERGUGAT tidak sanggup membayar sisa pokok hutang maka TERGUGAT wajib menyerahkan secara sukarela Objek Jaminan Fidusia dalam keadaan baik dan utuh kepada PENGGUGAT tanpa syarat apapun;
  4. Menyatakan Penggugat mempunyai hak untuk menjual dan/atau melelang Objek Jaminan Fidusia tersebut atas kekuasaan sendiri berdasarkan ketentuan Hukum yang berlaku;
  5. Menghukum Tergugat atas biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak