| Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa MUHAMA TATAN Bin NURDIN pada hari Jum’at tanggal 16 Desember 2022 sekitar pukul 09.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Desember tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2022, bertempat di Kampung Loji Rt.026/007 Desa Ciracap Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa disuruh oleh saksi MOCHAMAD HIZIR HATTAMI Bin DADANG ABIDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis shabu-shabu dengan menyimpankan paket shabu ditempat yang telah ditentukan dengan janji terdakwa akan diberi upah uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu terdakwa pun menyanggupinya sehingga terjadi pemufakatan antara keduanya, kemudian pada hari Jum’at tanggal 16 Desember 2022 sekitar pukul 09.00 Wib terdakwa datang kerumah saksi AGAM Bin SURYANA (dilakukan penuntutan secara terpisah) di Kampung Loji Rt.026/007 Desa Ciracap Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi yang saat itu sudah ada saksi MOCHAMAD HIZIR HATTAMI lalu terdakwa menerima 6 (enam) bungkus shabu ukuran kecil dari saksi MOCHAMAD HIZIR HATTAMI, setelah mendapatkan paket shabu tersebut terdakwa langsung berangkat kerumah saksi ADI NURZAWAL Bin H. ADE SOLIHIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) di Kampung Nagrak Rt.004/006 Desa Swakarya Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi dan mengajaknya untuk menyimpan paket shabu tersebut, setelah sepakat terdakwa dengan saksi ADI NURZAWAL berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Biru milik saksi ADI NURZAWAL untuk menyimpan/menempelkan shabu tersebut disekitar Kecamatan Surade dan saat diperjalanan terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus shabu kepada saksi ADI NURZAWAL sedangkan untuk 5 (lima) bungkus shabu oleh terdakwa, setelah selesai menyimpan / menempelkan shabu tersebut terdakwa dengan saksi ADI NURZAWAL kembali pulang. Selanjutnya sekitar pukul 17.30 Wib terdakwa dihubungi oleh saksi MOCHAMAD HIZIR HATTAMI untuk janjian bertemu di pinggir Jalan Raya Kampung Tangkolo Desa Purwasedar Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi lalu terdakwa menerima 1 (satu) buah Tas Hitam dari saksi MOCHAMAD HIZIR HATTAMI yang didalamnya sudah terdakwa ketahui berisi paket shabu, setelah itu terdakwa menemui saksi AGAM dirumahnya di Kampung Loji Rt.026/007 Desa Ciracap Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi dan menyerahkan Tas berisi paket shabu tersebut untuk disimpan dirumahnya.
- Bahwa kemudian sekitar pukul 20.30 Wib ketika terdakwa sedang bersama saksi AGAM dirumahnya tersebut tiba-tiba datang saksi PURNAMA SIDIK, saksi AGUS RUSLANDI, SE dan saksi HERMANTO (ketiga saksi adalah anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi) yang telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya yang menyebutkan ciri-ciri seperti terdakwa melakukan tindak pidana Narkotika dan setelah dapat memastikan ciri-ciri tersebut adalah benar terdakwa kemudian anggota polisi menanyakan identitasnya serta perihal shabu yang dimiliknya sambil melakukan penggeledahan didalam rumah saksi AGAM berhasil ditemukan 1 (satu) buah Tas Hitam didalamnya berisikan : 1 (satu) bungkus shabu didalam plastic klip bening berbalut tisu, 2 (dua) bungkus shabu didalam plastic klip bening didalam kantong plastic bening dan 7 (tujuh) bungkus shabu didalam plastic klip bening dibalut kertas merah dan selotip hitam didalam bekas bungkus rokok Gudang Garam yang tersimpan didalam lemari kamar saksi AGAM, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku shabu-shabu tersebut terdakwa titipkan kepada saksi AGAM yang sebelumnya hasil menerima dari saksi MOCHAMAD HIZIR HATTAMI bertujuan untuk diperjualbelikan yang saat itu terdakwa mengakui telah menyimpan paket shabu di sekitar Kecamatan Surade dengan saksi ADI NURZAWAL, tidak lama kemudian datang saksi ADI NURZAWAL kerumah saksi AGAM lalu ditangkap dan setelah diinterogasi juga mengakui telah menyimpan paket shabu. Selanjutnya anggota Polisi membawa terdakwa dengan saksi ADI NURZAWAL untuk menunjukan tempat shabu yang telah disimpannya hingga akhirnya anggota Polisi menemukan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu didalam plastic klip bening dibalut kertas foil silver diselotip hitam yang telah disimpan oleh terdakwa di tiang gubuk di sekitar Kampung Cihideung Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi dan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu didalam plastic klip bening dibalut kertas foil silver didalam sedotan plastic putih yang telah disimpan oleh saksi ADI NURZAWAL di dekat tiang Pos Ronda di sekitar Kampung Nagrak Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa bersama saksi AGAM dan saksi ADI NURZAWAL berikut barang bukti membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik :
- (barang bukti shabu disita dari terdakwa) Nomor LAB : 5591/NNF/2022 tanggal 29 Desember 2022 ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Dwi Hernanto, S.T dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (satu) bungkus selotip warna hitam berisi 1 (satu) bungkus selotip warna hitam berisi 1 (satu) bungkus alumunium foil berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0893 gram (No. BB : 2811/2022/PF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 2811/2022/PF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0739 gram, yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- (barang bukti shabu disita dari saksi ADI NURZAWAL Bin H. ADE SOLIHIN) Nomor LAB : 5590/NNF/2022 tanggal 29 Desember 2022 ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Dwi Hernanto, S.T dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (satu) buah sedotan plastic warna putih berisi 1 (satu) bungkus alumunium foil berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,2255 gram (No. BB : 2810/2022/PF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 2810/2022/PF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,1829 gram, yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- (barang bukti shabu disita dari saksi AGAM, MUHAMA TATAN, ADI NURZAWAL dan MOCHAMAD HIZIR HATTAMI) Nomor LAB : 5592/NNF/2022 tanggal 04 Januari 2023 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S. Farm., Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 1 (satu) bungkus tissue berlakban warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 4,7001 gram (No. BB : 0005/2023/OF),
- 1 (satu) bungkus plastic bening berisi 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4217 gram (No. BB : 0006/2023/OF),
- 1 (satu) bungkus bekas rokok bertuliskan GUDANG GARAM berisi 7 (tujuh) bungkus kertas warna merah berlakban warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,8598 gram (No. BB : 0007/2023/OF),
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- No. BB : 0005/2023/OF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 4,6347 gram,
- No. BB : 0006/2023/OF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,3315 gram,
- No. BB : 0007/2023/OF berupa 7 (tujuh) bungkus plastic klip masing-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,6796 gram,
yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa dalam pemufakatan jahat, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa MUHAMA TATAN Bin NURDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------------- A T A U --------------
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa MUHAMA TATAN Bin NURDIN pada hari Jum’at tanggal 16 Desember 2022 sekitar pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Desember tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2022, bertempat di Kampung Loji Rt.026/007 Desa Ciracap Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 16 Desember 2022 sekitar pukul 20.30 Wib ketika terdakwa sedang bersama saksi AGAM Bin SURYANA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dirumahnya di Kampung Loji Rt.026/007 Desa Ciracap Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi PURNAMA SIDIK, saksi AGUS RUSLANDI, SE dan saksi HERMANTO (ketiga saksi adalah anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi) yang telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya yang menyebutkan ciri-ciri seperti terdakwa melakukan tindak pidana Narkotika dan setelah dapat memastikan ciri-ciri tersebut adalah benar terdakwa kemudian anggota polisi menanyakan identitasnya serta perihal shabu yang dimiliknya sambil melakukan penggeledahan didalam rumah saksi AGAM telah kedapatan memiliki, menyimpan 1 (satu) buah Tas Hitam didalamnya berisikan : 1 (satu) bungkus shabu didalam plastic klip bening berbalut tisu, 2 (dua) bungkus shabu didalam plastic klip bening didalam kantong plastic bening dan 7 (tujuh) bungkus shabu didalam plastic klip bening dibalut kertas merah dan selotip hitam didalam bekas bungkus rokok Gudang Garam yang tersimpan didalam lemari kamar saksi AGAM, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku shabu-shabu tersebut terdakwa titipkan kepada saksi AGAM yang sebelumnya hasil menerima dari saksi MOCHAMAD HIZIR HATTAMI Bin DADANG ABIDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) bertujuan untuk diperjualbelikan yang saat itu terdakwa mengakui telah menyimpan paket shabu di sekitar Kecamatan Surade dengan saksi ADI NURZAWAL, tidak lama kemudian datang saksi ADI NURZAWAL Bin H. ADE SOLIHIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) kerumah saksi AGAM lalu ditangkap dan setelah diinterogasi juga mengakui telah menyimpan paket shabu. Selanjutnya anggota Polisi membawa terdakwa dengan saksi ADI NURZAWAL untuk menunjukan tempat shabu yang telah disimpannya hingga akhirnya anggota Polisi menemukan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu didalam plastic klip bening dibalut kertas foil silver diselotip hitam yang telah disimpan oleh terdakwa di tiang gubuk di sekitar Kampung Cihideung Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi dan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu didalam plastic klip bening dibalut kertas foil silver didalam sedotan plastic putih yang telah disimpan oleh saksi ADI NURZAWAL di dekat tiang Pos Ronda di sekitar Kampung Nagrak Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa bersama saksi AGAM dan saksi ADI NURZAWAL berikut barang bukti membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa sebelumnya pada hari Jum’at tanggal 16 Desember 2022 sekitar pukul 09.00 Wib terdakwa datang kerumah saksi AGAM yang saat itu sudah ada saksi MOCHAMAD HIZIR HATTAMI lalu terdakwa menerima 6 (enam) bungkus shabu ukuran kecil dari saksi MOCHAMAD HIZIR HATTAMI, setelah mendapatkan paket shabu tersebut terdakwa langsung berangkat kerumah saksi ADI NURZAWAL mengajaknya untuk menyimpan paket shabu tersebut, setelah sepakat terdakwa dengan saksi ADI NURZAWAL berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Biru milik saksi ADI NURZAWAL untuk menyimpan/menempelkan shabu tersebut disekitar Kecamatan Suraden dan saat diperjalanan terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus shabu kepada saksi ADI NURZAWAL sedangkan untuk 5 (lima) bungkus shabu oleh terdakwa, setelah selesai menyimpan / menempelkan shabu tersebut terdakwa dengan saksi ADI NURZAWAL kembali pulang. Selanjutnya sekitar pukul 17.30 Wib terdakwa dihubungi oleh saksi MOCHAMAD HIZIR HATTAMI untuk janjian bertemu di pinggir Jalan Raya Kampung Tangkolo Desa Purwasedar Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi lalu terdakwa menerima 1 (satu) buah Tas Hitam dari saksi MOCHAMAD HIZIR HATTAMI yang didalamnya sudah terdakwa ketahui berisi paket shabu, setelah itu terdakwa menemui saksi AGAM dirumahnya dan menyerahkan Tas berisi paket shabu tersebut untuk disimpan dirumahnya hingga akhirnya ditemukan oleh anggota Polisi.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik :
- (barang bukti shabu disita dari terdakwa) Nomor LAB : 5591/NNF/2022 tanggal 29 Desember 2022 ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Dwi Hernanto, S.T dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (satu) bungkus selotip warna hitam berisi 1 (satu) bungkus selotip warna hitam berisi 1 (satu) bungkus alumunium foil berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0893 gram (No. BB : 2811/2022/PF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 2811/2022/PF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0739 gram, yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- (barang bukti shabu disita dari saksi ADI NURZAWAL Bin H. ADE SOLIHIN) Nomor LAB : 5590/NNF/2022 tanggal 29 Desember 2022 ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Dwi Hernanto, S.T dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (satu) buah sedotan plastic warna putih berisi 1 (satu) bungkus alumunium foil berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,2255 gram (No. BB : 2810/2022/PF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 2810/2022/PF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,1829 gram, yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- (barang bukti shabu disita dari saksi AGAM, MUHAMA TATAN, ADI NURZAWAL dan MOCHAMAD HIZIR HATTAMI) Nomor LAB : 5592/NNF/2022 tanggal 04 Januari 2023 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S. Farm., Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 1 (satu) bungkus tissue berlakban warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 4,7001 gram (No. BB : 0005/2023/OF),
- 1 (satu) bungkus plastic bening berisi 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4217 gram (No. BB : 0006/2023/OF),
- 1 (satu) bungkus bekas rokok bertuliskan GUDANG GARAM berisi 7 (tujuh) bungkus kertas warna merah berlakban warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,8598 gram (No. BB : 0007/2023/OF),
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- No. BB : 0005/2023/OF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 4,6347 gram,
- No. BB : 0006/2023/OF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,3315 gram,
- No. BB : 0007/2023/OF berupa 7 (tujuh) bungkus plastic klip masing-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,6796 gram,
yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa dalam pemufakatan jahat, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa MUHAMA TATAN Bin NURDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |