Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G.S/2024/PN Cbd PT. BPR Nusamba Sukaraja 1.KARTIKA
2.ASEP SAEPUL ROHMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 36/Pdt.G.S/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Nusamba Sukaraja
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KARTIKA
2ASEP SAEPUL ROHMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 172.096.542,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor 0384/BPR-SKJ/PK/IV/2021 tanggal 27 April tahun 2021 adalah sah dan mengikat.
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi.
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan pinjaman / kreditnya (Sisa Pokok + Tunggakan Pokok + Tunggakan bunga + Total denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 172.096.542,- (seratus tujuh puluh dua juta Sembilan puluh enam ribu lima ratus empat puluh dua rupiah) apabila tidak dibayar maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu SHM Nomor 1625 atas nama Kartika dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak