Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
198/Pid.Sus/2026/PN Cbd 1.ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH
2.HAFIZAH ZAHRA HALIM, S.H., M.H.
GURUH SUKARNO PUTRA Als GURUH Bin alm. SADANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 198/Pid.Sus/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1564/M.2.30/Enz.2/06/2026
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH
2HAFIZAH ZAHRA HALIM, S.H., M.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1GURUH SUKARNO PUTRA Als GURUH Bin alm. SADANG[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

Bahwa ia Terdakwa GURUH SUKARNO PUTRA ALS GURUH BIN ALM. SADANG pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026, bertempat di Kampung Jelegong, Desa Balekembang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili, “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa menerima telepon dari Sdr. M. RAJA (DPO) yang meminta Terdakwa untuk mencari penjual Narkotika jenis Shabu, lalu Terdakwa langsung menghubungi Sdr. DONI (DPO) untuk memesan Narkotika jenis Shabu tersebut, kemudian Terdakwa kembali menghubungi Sdr. M. RAJA (DPO) dan memintanya untuk mengirimkan uang pembelian Narkotika tersebut sebesar Rp.380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) ke rekening Bank Jago a.n. DONI SUDRAJAT(DPO). Setelah itu sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa menerima foto peta dari Sdr. DONI (DPO) mengenai lokasi tempat Narkotika jenis Shabu tersebut, sehingga Terdakwa berangkat menuju Kampung Jelegong, Desa Balekembang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi dengan menggunakan angkutan umum, lalu menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis Shabu di dalam sedotan plastik warna bening yang terletak di rumput di bawah tiang besi dekat jembatan. Selanjutnya, Terdakwa membawa Narkotika jenis Shabu tersebut ke rumahnya, lalu merecahnya menjadi 2 (dua) bungkus plastik klip bening, Kemudian Terdakwa menyimpan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis Sabu di dalam sedotan plastik warna bening tersebut ke tempat semula yaitu di dekat tiang besi jembatan Kampung Jelegong, Desa Balekembang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, lalu Terdakwa mengirimkan foto lokasi Narkotika tersebut ke Sdr. M. RAJA (DPO), sedangkan sisa  1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa simpan untuk dikonsumsi pribadi.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa sedang berada di Kampung Talun RT.001/003, Desa Balekembang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, kemudian Saksi RUSTANDI, Saksi ELDO SHANDY YOHANES BARIMBING, dan Saksi ABEL LODEWIK selaku Anggota Kepolisian Polres Sukabumi datang dan memperkenalkan diri serta menanyakan mengenai kepemilikan Narkotika kepada Terdakwa, lalu Anggota Kepolisian Polres Sukabumi melakukan pengeledahan dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis Shabu di saluran pembuangan air di kamar mandi. Selain itu, Anggota Kepolisian juga menemukan 1 (satu) unit smartphone android merek OPPO A15, warna putih, nomor simcard XL 0878-7480-4973. Selanjutnya, Anggota kepolisian membawa Terdakwa beserta barang bukti ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor PL72HB/II/2026/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 24 Februari 2026 dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional RI dengan barang bukti :
  • 1 (satu) bungkus sedang plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1241 gram.

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab, ditemukan Kesimpulan sebagai berikut:

  • Barang bukti tersebut di atas positif narkotika dan benar mengandung jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UndangUndang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu.
  • Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut merupakan pengulangan tindak pidana, di mana sebelumnya pada tahun 2021, Terdakwa telah dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan di Lapas Warungkiara, namun Terdakwa tidak menunjukkan keinsafan dan kembali melakukan tindak pidana.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

Bahwa ia Terdakwa GURUH SUKARNO PUTRA ALS GURUH BIN ALM. SADANG pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026, bertempat di Kampung Talun RT.001/003, Desa Balekembang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa sedang berada di Kampung Talun RT.001/003, Desa Balekembang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, kemudian Saksi RUSTANDI, Saksi ELDO SHANDY YOHANES BARIMBING, dan Saksi ABEL LODEWIK selaku Anggota Kepolisian Polres Sukabumi datang dan memperkenalkan diri serta menanyakan mengenai kepemilikan Narkotika kepada Terdakwa, lalu Anggota Kepolisian Polres Sukabumi melakukan pengeledahan dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis Shabu di saluran pembuangan air di kamar mandi. Selain itu, Anggota Kepolisian juga menemukan 1 (satu) unit smartphone android merek OPPO A15, warna putih, nomor simcard XL 0878-7480-4973. Selanjutnya, Anggota kepolisian membawa Terdakwa beserta barang bukti ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa Terdakwa mendapat Narkotika jenis Shabu tersebut pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa menerima telepon dari Sdr. M. RAJA (DPO) yang meminta Terdakwa untuk mencari penjual Narkotika jenis Shabu, lalu Terdakwa langsung menghubungi Sdr. DONI (DPO) untuk memesan Narkotika jenis Shabu tersebut, kemudian Terdakwa kembali menghubungi Sdr. M. RAJA (DPO) dan memintanya untuk mengirimkan uang pembelian Narkotika tersebut sebesar Rp.380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) ke rekening Bank Jago a.n. DONI SUDRAJAT(DPO). Setelah itu sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa menerima foto peta dari Sdr. DONI (DPO) mengenai lokasi tempat Narkotika jenis Shabu tersebut, sehingga Terdakwa berangkat menuju Kampung Jelegong, Desa Balekembang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi dengan menggunakan angkutan umum, lalu menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis Shabu di dalam sedotan plastik warna bening yang terletak di rumput di bawah tiang besi dekat jembatan. Selanjutnya, Terdakwa membawa Narkotika jenis Shabu tersebut ke rumahnya, lalu merecahnya menjadi 2 (dua) bungkus plastik klip bening, Kemudian Terdakwa menyimpan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis Sabu di dalam sedotan plastik warna bening tersebut ke tempat semula yaitu di dekat tiang besi jembatan Kampung Jelegong, Desa Balekembang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, lalu Terdakwa mengirimkan foto lokasi Narkotika tersebut ke Sdr. M. RAJA (DPO), sedangkan sisa  1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa simpan untuk dikonsumsi pribadi.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor PL72HB/II/2026/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 24 Februari 2026 dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional RI dengan barang bukti :
  • 1 (satu) bungkus sedang plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1241 gram.

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab, ditemukan Kesimpulan sebagai berikut:

  • Barang bukti tersebut di atas positif narkotika dan benar mengandung jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UndangUndang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu.
  • Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut merupakan pengulangan tindak pidana, di mana sebelumnya pada tahun 2021, Terdakwa telah dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan di Lapas Warungkiara, namun Terdakwa tidak menunjukkan keinsafan dan kembali melakukan tindak pidana.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya