Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
- Menyatakan demi Hukum perbuatan Tergugat adalah wanprestasi / ingkar janji kepada Penggugat;
- Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Kredit nomor : 0316/BPR-SKJ/PK/III/2020 tanggal 10 Maret 2020 berikut perubahan-perubahan yang terakhir adalah sah dan berkekuatan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan pinjaman / kreditnya (Pokok + bunga + denda ) kepada Penggugat sebesar Rp. 92.752.858,- (Sembilan puluh dua juta tujuh ratus lima puluh dua ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah).
- Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan pinjaman / kredit (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan Sebidang Tanah Darat dan Bangunan yang terletak di Dusun Blok Citepus PAM, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, SHM no. 1207, atas nama Cucu Kartini, Surat Ukur tanggal 04-10-2021 Nomor : 676/Citepus/2021, seluas 78 m2, beserta segala sesuatu yang telah ada maupun yang akan diadakan dikemudian hari, yang dijaminkan kepada Penggugat dapat dijual baik secara dibawah tangan maupun dimuka umum dengan cara dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit Tergugat kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
|