Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.Sus/2024/PN Cbd 1.MULKAN BALYA,S.H.
2.DEKRIT DIRGA SAPUTRA, S.H.
R. REZA ADITYA S Als EZA Bin R. TATANG SUWANDI (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 105/Pid.Sus/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-414/M.2.30/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MULKAN BALYA,S.H.
2DEKRIT DIRGA SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1R. REZA ADITYA S Als EZA Bin R. TATANG SUWANDI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

---------- Bahwa terdakwa R. REZA ADITYA S Als EZA bin R. TATANG SUWANDI pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekira pukul 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2023 bertempat disebuah rumah yang berada di Kp. Pasar RT.03/03 Desa Karang Tengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------

 

Bahwa sebelumnya pada pada hari minggu tanggal 05 November 2023 pada saat terdakwa sedang bekerja mengemudikan kendaraan mobil travel setelah mengantarkan penumpang, terdakwa mendatangi sdr. ABAH (DPO) di daerah Kec. Cibinong Kabupaten Bogor untuk membeli atau memesan Narkotika jenis ganja kering dan 3 (tiga) hari kemudian tepatnya pada tanggal 08 November 2023 sekira pukul 19.30 wib sdr ABAH (DPO) menghubungi terdakwa dan mengarahkan terdakwa untuk mengambil narkotika jenis daun ganja kering yang sebelumnya terdakwa pesan di Jl. Raya Cibinong Bogor dan setelah mengambil dan menerima Narkotika jenis daun ganja kering tersebut selanjutnya terdakwa langsung membawanya pulang kerumah terdakwa yang berada di Kp. Pasar RT.03/03 Desa Karang Tengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi untuk terdakwa pergunakan sendiri;

 

Bahwa selanjutnya pada hari minggu tanggal 19 November 2023 sekitar pukul 22.00 wib terdakwa sedang dalam perjalanan membawa penumpang travel di Jakarta kemudian terdakwa menerima telpon dari sdr. IWAN PANJUL (DPO) dan meminta terdakwa untuk sekalian mengambil barang berupa Narkotika jenis shabu-shabu di sebuah rest area Cikampek Karawang dengan menjanjikan kepada terdakwa nantinya akan diberikan upah atau imbalan berupa uang dan karena terdakwa beranggapan sekalian lewat arah tersebut dan berfikir akan mendapatkan imbalan akhirnya terdakwa menyanggupi permintaan sdr. IWAN Als PANJUL (DPO) untuk mengambil Narkotika jenis shabu-shabu di wilayah rest area Cikampek Karawang tersebut;

 

Bahwa selanjutnya setelah terdakwa berada di di Rest Area Cikampek Karawang tersebut, terdakwa melalui telepon diarahkan oleh sdr IWAN Als PANJUL (DPO) tersebut menuju kearah toilet rest area dan kemudian terdakwa melihat 1 (satu) buah kantong plastic hitam dan langsung mengambil satu buah kantong plastic hitam tersebut yang terdakwa ketahui bahwa didalamnya berisikan narkotika jenis shabu-shabu dan 1 (Satu) buah timbangan digital dan setelah terdakwa mengambil dan mengamankan 1 (satu) buah bungkusan plastic hitam berisi narkotika jenis shabu tersebut kemudian sdr IWAN Als PANJUL berpesan kepada terdakwa bahwa 1 (Satu) buah bungkusan plastic hitam tersebut agar dibawa kerumah terdakwa yang nantinya akan diambil oleh sdr IWAN Als PANJUL dirumah terdakwa yang berada di Kp. Pasar RT.03/03 Desa Karang Tengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi;

 

Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 November 2023 sekitar pukul 21.00 wib bertempat di rumah terdakwa yang berada di Kp. Pasar RT.03/03 Desa Karang Tengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi terdakwa ditangkap oleh saksi DIKA saksi HARRY HARDIANA dan saksi DELFAN SEPTIAN dan pada saat ditangkap oleh para saksi tersebut dan setelah dilakukan penggeledahan rumah para saksi tersebut berhasil menemukan 1 (Satu) buah tas slempang warna hitam milik terdakwa yang didalamnya berisikan 8 (delapan) bungkus plastic klip bening berisikan narkotika jenis shabu, 1 (Satu) bungkus plastic klip bening berisikan Narkotika Jenis daun Ganja Kering, 1 (satu) bungkus kertas nasi warna cokelat berisikan  narkotika jenis daun ganja kering, 1 (Satu) linting kertas paper sisa pakai berisikan ganja kering, 1 (Satu) unit timbangan digital bertuliskan CHQ HWH POCKET SCALE warna hitam, yang kemudian diakui oleh terdakwa bahwa tas slempang warna hitam tersebut merupakan milik terdakwa selanjutnya para saksi juga mengamankan 1 (Satu) unit handphone merk ASUS warna hitam yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi dengan sdr IWAN Als PANJUL dan 1 (satu) unit Kendaraan Roda 4 merk Daihatsu Xenia warna abu-abu metalik Nopol F 1439 HC Beserta kunci kontaknya yang merupakan kedaraan yang digunakan terdakwa untuk mengambil dan membawa narkotika jenis shabu-shabu tersebut dari Rest Area Cikampek menuju Kerumah terdakwa yang berada di Kp. Pasar RT.03/03 Desa Karang Tengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi selanjutnya seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Polres Sukabumi guna dilakukan pengusutan lebih lanjut;

 

Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut;

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : PL.172EK/XI/2023/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 30 November 2023 yang ditandatangani secara Elektronik oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir. WAHYU WIDODO telah diperiksa barang bukti atas nama terdakwa R. REZA ADITYA S Als EZA bin R. TATANG SUWANDI dengan berat Netto akhir total sampel A seberat 1,8857 Gram,  sampel B seberat 1,8463 gram, sampel C seberat 0,4197 gram, dan sampel D seberat 0,0000 Gram dengan kesimpulan bahwa benar barang bukti berupa Sampel A s/d D tersebut Positif sabu mengandung Metamfentamina dan positif ganja mengandung THC dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 dan nomor urut 8 dan 9 sebagaimana diatur dalam UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

---------- Bahwa terdakwa R. REZA ADITYA S Als EZA bin R. TATANG SUWANDI pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekira pukul 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2023 bertempat disebuah rumah yang berada di Kp. Pasar RT.03/03 Desa Karang Tengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, memiliki menguasai Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 19 November 2023 sekitar pukul 22.00 wib terdakwa sedang dalam perjalanan membawa penumpang travel dari Jakarta menuju kearah Sukabumi, kemudian terdakwa menerima telpon dari sdr. IWAN PANJUL (DPO) dan meminta terdakwa untuk sekalian mengambil barang berupa Narkotika jenis shabu-shabu di sebuah rest area Cikampek Karawang dengan menjanjikan kepada terdakwa nantinya akan diberikan upah atau imbalan berupa uang dan karena terdakwa beranggapan sekalian lewat arah tersebut dan berfikir akan mendapatkan imbalan akhirnya terdakwa menyanggupi permintaan sdr. IWAN Als PANJUL (DPO) untuk mengambil Narkotika jenis shabu-shabu di wilayah rest area Cikampek Karawang tersebut;

 

Bahwa selanjutnya setelah terdakwa berada di di Rest Area Cikampek Karawang tersebut, terdakwa melalui telepon diarahkan oleh sdr IWAN Als PANJUL (DPO) tersebut menuju kearah toilet rest area dan kemudian terdakwa melihat 1 (satu) buah kantong plastic hitam dan langsung mengambil satu buah kantong plastic hitam tersebut yang terdakwa ketahui bahwa didalamnya berisikan narkotika jenis shabu-shabu dan 1 (Satu) buah timbangan digital dan setelah terdakwa mengambil dan mengamankan 1 (satu) buah bungkusan plastic hitam berisi narkotika jenis shabu tersebut kemudian sdr IWAN Als PANJUL berpesan kepada terdakwa bahwa 1 (Satu) buah bungkusan plastic hitam tersebut agar dibawa kerumah terdakwa yang nantinya akan diambil oleh sdr IWAN Als PANJUL dirumah terdakwa yang berada di Kp. Pasar RT.03/03 Desa Karang Tengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi;

 

Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 November 2023 sekitar pukul 21.00 wib bertempat di rumah terdakwa yang berada di Kp. Pasar RT.03/03 Desa Karang Tengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi terdakwa ditangkap oleh saksi DIKA saksi HARRY HARDIANA dan saksi DELFAN SEPTIAN dan pada saat ditangkap oleh para saksi tersebut terdakwa langsung mengakui bahwa dirinya memiliki dan menyimpan narkotika jenis shabu dan setelah dilakukan penggeledahan rumah para saksi tersebut berhasil menemukan 1 (Satu) buah tas slempang warna hitam milik terdakwa yang didalamnya berisikan 8 (delapan) bungkus plastic klip bening berisikan narkotika jenis shabu, 1 (Satu) bungkus plastic klip bening berisikan Narkotika Jenis daun Ganja Kering, 1 (satu) bungkus kertas nasi warna cokelat berisikan  narkotika jenis daun ganja kering, 1 (Satu) linting kertas paper sisa pakai berisikan ganja kering, 1 (Satu) unit timbangan digital bertuliskan CHQ HWH POCKET SCALE warna hitam, yang kemudian diakui oleh terdakwa bahwa tas slempang warna hitam tersebut merupakan milik terdakwa selanjutnya para saksi juga mengamankan 1 (Satu) unit handphone merk ASUS warna hitam yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi dengan sdr IWAN Als PANJUL dan 1 (satu) unit Kendaraan Roda 4 merk Daihatsu Xenia warna abu-abu metalik Nopol F 1439 HC Beserta kunci kontaknya yang merupakan kedaraan yang digunakan terdakwa untuk mengambil dan menyimpan narkotika jenis shabu-shabu tersebut dari Rest Area Cikampek menuju Kerumah terdakwa yang berada di Kp. Pasar RT.03/03 Desa Karang Tengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi selanjutnya seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Polres Sukabumi guna dilakukan pengusutan lebih lanjut;

 

---------- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menyimpan, memiliki menguasai Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu tersebut;

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : PL.172EK/XI/2023/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 30 November 2023 yang ditandatangani secara Elektronik oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir. WAHYU WIDODO telah diperiksa barang bukti atas nama terdakwa R. REZA ADITYA S Als EZA bin R. TATANG SUWANDI dengan berat Netto akhir total sampel A seberat 1,8857 Gram,  sampel B seberat 1,8463 gram, sampel C seberat 0,4197 gram, dan sampel D seberat 0,0000 Gram dengan kesimpulan bahwa benar barang bukti berupa Sampel A tersebut Positif mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UURI Nommor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

DAN

KETIGA

 

---------- Bahwa terdakwa R. REZA ADITYA S Als EZA bin R. TATANG SUWANDI pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekira pukul 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2023 bertempat disebuah rumah yang berada di Kp. Pasar RT.03/03 Desa Karang Tengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, memiliki menguasai Narkotika Golongan I jenis Tanaman Ganja, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa sebelumnya pada pada hari minggu tanggal 05 November 2023 pada saat terdakwa sedang bekerja mengemudikan kendaraan mobil travel setelah mengantarkan penumpang, terdakwa mendatangi sdr. ABAH (DPO) di daerah Kec. Cibinong Kabupaten Bogor untuk membeli atau memesan Narkotika jenis ganja kering dan 3 (tiga) hari kemudian tepatnya pada tanggal 08 November 2023 sekira pukul 19.30 wib sdr ABAH (DPO) menghubungi terdakwa dan mengarahkan terdakwa untuk mengambil narkotika jenis daun ganja kering yang sebelumnya terdakwa pesan di Jl. Raya Cibinong Bogor dan setelah mengambil dan menerima Narkotika jenis daun ganja kering tersebut selanjutnya terdakwa langsung membawanya pulang kerumah terdakwa yang berada di Kp. Pasar RT.03/03 Desa Karang Tengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi untuk terdakwa pergunakan sendiri;

 

Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 November 2023 sekitar pukul 21.00 wib bertempat di rumah terdakwa yang berada di Kp. Pasar RT.03/03 Desa Karang Tengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi terdakwa ditangkap oleh saksi DIKA saksi HARRY HARDIANA dan saksi DELFAN SEPTIAN dan pada saat ditangkap oleh para saksi tersebut terdakwa langsung mengakui bahwa dirinya memiliki dan menyimpan narkotika jenis tanaman ganja kering dan setelah dilakukan penggeledahan rumah terdakwa tersebut, para saksi berhasil menemukan 1 (Satu) buah tas slempang warna hitam milik terdakwa yang didalamnya berisikan 8 (delapan) bungkus plastic klip bening berisikan narkotika jenis shabu, 1 (Satu) bungkus plastic klip bening berisikan Narkotika Jenis daun Ganja Kering, 1 (satu) bungkus kertas nasi warna cokelat berisikan  narkotika jenis daun ganja kering, 1 (Satu) linting kertas paper sisa pakai berisikan ganja kering, 1 (Satu) unit timbangan digital bertuliskan CHQ HWH POCKET SCALE warna hitam, yang kemudian diakui oleh terdakwa bahwa tas slempang warna hitam tersebut merupakan milik terdakwa selanjutnya para saksi juga mengamankan 1 (Satu) unit handphone merk ASUS warna hitam yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi dengan sdr ABAH (DPO) dan 1 (satu) unit Kendaraan Roda 4 merk Daihatsu Xenia warna abu-abu metalik Nopol F 1439 HC Beserta kunci kontaknya yang merupakan kedaraan yang digunakan terdakwa untuk mengambil dan menyimpan narkotika jenis daun ganja kering tersebut dari Jl Raya Cibinong Bogor menuju Kerumah terdakwa yang berada di Kp. Pasar RT.03/03 Desa Karang Tengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi selanjutnya seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Polres Sukabumi guna dilakukan pengusutan lebih lanjut;

 

---------- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menyimpan, memiliki menguasai Narkotika Golongan I jenis Tanaman Ganja kering tersebut;

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : PL.172EK/XI/2023/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 30 November 2023 yang ditandatangani secara Elektronik oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir. WAHYU WIDODO telah diperiksa barang bukti atas nama terdakwa R. REZA ADITYA S Als EZA bin R. TATANG SUWANDI dengan berat Netto akhir total sampel A seberat 1,8857 Gram,  sampel B seberat 1,8463 gram, sampel C seberat 0,4197 gram, dan sampel D seberat 0,0000 Gram dengan kesimpulan bahwa benar barang bukti berupa Sampel B S/D D tersebut Positif mengandung THC dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 dan 9 sebagaimana diatur dalam UURI Nommor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya