Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi.
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGUGGAT dalam perkara ini.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seketika pelunasan Kredit baik hutang pokok dan bunga dengan total sebesar Rp. 71.146.327 (tujuh puluh satu juta seratus empat puluh enam ribu tigaratus dua puluh tujuh rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas jaminan Kredit SHM Nomor 03091, Lokasi Limusnunggal, Cibeureum, Sukabumi, Luas 150 M2, tercatat atas nama Dedi Abdullah.
- Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT.
- Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding., kasasi atau perlawanan
|