Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
30/Pdt.P/2024/PN Cbd DESI RATNASARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 30/Pdt.P/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DESI RATNASARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan identitas Pemohon yang sebenarnya pada pasoprt yaitu DESI RATNASARI tempat/tanggal lahir Sukabumi 22 Agustus 1992;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Perubahan Identitas paspor tersebut Kepada Kantor Imigrasi Sukabumi;
  4. Menetapkan biaya yang timbul akibat permohonan ini di tanggung oleh Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak