Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
177/Pid.Sus/2024/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.AJI SUKARTAJI, S.H.
1.MUHAMAD KUSYAERI Als KUSOY Bin RUSDI (Alm)
2.LILIH PADLI Als BUTAI Bin ODIN SUDIADI
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 177/Pid.Sus/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-867/M.2.30/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2AJI SUKARTAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD KUSYAERI Als KUSOY Bin RUSDI (Alm)[Penahanan]
2LILIH PADLI Als BUTAI Bin ODIN SUDIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

------------- Bahwa Terdakwa I. MUHAMAD KUSYAERI Als KUSOY Bin RUSDI (Alm) dan Terdakwa II. LILIH PADLI Als BUTAI Bin ODIN SUDIADI pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 bertempat di Kampung Mariuk Rt. 003/002 Desa Cidadap Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----

 

  • Awalnya pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 14.30 WIB ketika terdakwa LILIH PADLI Als BUTAI Bin ODIN SUDIADI baru pulang bekerja, terdakwa LILIH PADLI Als BUTAI  bertemu dengan terdakwa MUHAMAD KUSYAERI Als KUSOY Bin RUSDI (Alm) lalu membicarakan rencana untuk membeli Narkotika jenis Sabu secara patungan, selanjutnya sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa LILIH PADLI Als BUTAI menghubungi terdakwa MUHAMAD KUSYAERI Als KUSOY melalui aplikasi WHATSAPP untuk menanyakan jadi atau tidak membeli Narkotika jenis Sabu, karena tidak ada kabar selanjutnya pada sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa LILIH PADLI Als BUTAI mendatangi rumah terdakwa MUHAMAD KUSYAERI Als KUSOY dan mengobrol di depan rumah terdakwa MUHAMAD KUSYAERI, selanjutnya pada sekitar pukul 23.30 WIB terdakwa MUHAMAD KUSYAERI Als KUSOY menghubungi saksi RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS menanyakan Narkotika jenis Sabu dan memesan sebanyak 1 (Satu) bungkus kecil Sabu atau Paket KC (Kelinci) seharga Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah), sekitar pukul 00.05 WIB terdakwa MUHAMAD KUSYAERI dihubungi kembali oleh saksi RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS untuk bertemu di Gang MI Bagbagan – Simpenan Kabupaten Sukabumi tepatnya di dekat tempat pemakaman umum, setelah itu terdakwa LILIH PADLI Als BUTAI langsung memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) kepada terdakwa MUHAMAD KUSYAERI Als KUSOY untuk pembelian Narkotika jenis Sabu tersebut, selanjutnya terdakwa MUHAMAD KUSYAERI Als KUSOY langsung berangkat untuk menemui saksi RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS untuk mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut, setelah selesai terdakwa MUHAMAD KUSYAERI Als KUSOY langsung kembali ke rumah dan masuk kedalam rumah sementara terdakwa LILIH PADLI Als BUTAI menunggu di luar, selang 2 (Dua) menit kemudian saksi HERDIANA dan saksi ANDI PRAKASA Als ANDI datang ke rumah tersebut menggunakan Sepeda Motor dan setelah turun keduanya langsung menghampiri terdakwa LILIH PADLI Als BUTAI dan menanyakan terdakwa MUHAMAD KUSYAERI Als KUSOY, selanjutnya saksi ANDI PRAKASA Als ANDI langsung melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa LILIH PADLI Als BUTAI, kemudian terdakwa MUHAMAD KUSYAERI Als KUSOY keluar dari dalam rumah kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian dan ditemukan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (Satu) bungkus sedotan kombinasi warna Biru – Putih didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna Putih lalu terdakwa MUHAMAD KUSYAERI Als KUSOY langsung dibawa oleh saksi HERDIANA, selanjutnya para terdakwa di bawa ke Mobil yang menunggu di depan Gang MI Bagbagan – Simpenan Kabupaten Sukabumi yang didalamnya sudah ada saksi FAISAL PRAKASA, saksi RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS dan saksi HAMAD MUHAMAD Als DEHAM Bin Alm. ERWIN SAPUTRA, kemudian para terdakwa serta saksi RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS dan saksi HAMAD MUHAMAD Als DEHAM Bin Alm. ERWIN SAPUTRA di bawa ke daerah PLTU untuk mengambil Narkotika jenis Sabu yang sudah di tempel / di simpan oleh saksi RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS, selanjutnya para terdakwa serta saksi RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS dan saksi HAMAD MUHAMAD Als DEHAM Bin Alm. ERWIN SAPUTRA dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa selain Narkotika jenis Sabu Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi juga menyita 1 (Satu) unit Handphone merk SAMSUNG warna Hitam dengan Nomor Simcard : 0856-2361-453 dan 1 (Satu) unit Handphone merk SAMSUNG warna Hitam dengan Nomor Simcard : 0856-9202-6781.
  • Bahwa para terdakwa membeli Narkotika jenis Sabu tersebut patungan masing-masing sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah).
  • Bahwa para terdakwa telah membeli Narkotika jenis Sabu kepada saksi RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS sebanyak 2 (Dua) kali dan yang kedua kali ini Narkotika tersebut belum sempat digunakan karena sudah terlebih dulu diamankan oleh pihak Kepolisian.
  • Bahwa dalam menerima, menjual atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis Sabu tersebut, para terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : PL20FC/III/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 06 Maret 2024 ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir. WAHYU WIDODO dengan barang bukti : 1 (Satu) bungkus sedotan kombinasi warna Biru dan warna Putih masing-masing didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 0,1035 gram, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa sisa barang bukti 1 (Satu) bungkus sedotan kombinasi warna Biru dan warna Putih masing-masing didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto akhir 0,0925 gram, Kesimpulan dari Hasil Pemeriksaan bahwa Kristal warna Putih tersebut POSITIF NARKOTIKA adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

 

------------- Perbuatan Terdakwa I. MUHAMAD KUSYAERI Als KUSOY Bin RUSDI (Alm) dan Terdakwa II. LILIH PADLI Als BUTAI Bin ODIN SUDIADI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------

 

ATAU

KEDUA

 

------------- Bahwa Terdakwa I. MUHAMAD KUSYAERI Als KUSOY Bin RUSDI (Alm) dan Terdakwa II. LILIH PADLI Als BUTAI Bin ODIN SUDIADI pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 bertempat di Kampung Mariuk Rt. 003/002 Desa Cidadap Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------

 

  • Awalnya pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 14.30 WIB ketika terdakwa LILIH PADLI Als BUTAI Bin ODIN SUDIADI baru pulang bekerja, terdakwa LILIH PADLI Als BUTAI  bertemu dengan terdakwa MUHAMAD KUSYAERI Als KUSOY Bin RUSDI (Alm) lalu membicarakan rencana untuk membeli Narkotika jenis Sabu secara patungan, selanjutnya sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa LILIH PADLI Als BUTAI menghubungi terdakwa MUHAMAD KUSYAERI Als KUSOY melalui aplikasi WHATSAPP untuk menanyakan jadi atau tidak membeli Narkotika jenis Sabu, karena tidak ada kabar selanjutnya pada sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa LILIH PADLI Als BUTAI mendatangi rumah terdakwa MUHAMAD KUSYAERI Als KUSOY dan mengobrol di depan rumah terdakwa MUHAMAD KUSYAERI, selanjutnya pada sekitar pukul 23.30 WIB terdakwa MUHAMAD KUSYAERI Als KUSOY menghubungi saksi RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS menanyakan Narkotika jenis Sabu dan memesan sebanyak 1 (Satu) bungkus kecil Sabu atau Paket KC (Kelinci) seharga Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah), sekitar pukul 00.05 WIB terdakwa MUHAMAD KUSYAERI dihubungi kembali oleh saksi RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS untuk bertemu di Gang MI Bagbagan – Simpenan Kabupaten Sukabumi tepatnya di dekat tempat pemakaman umum, setelah itu terdakwa LILIH PADLI Als BUTAI langsung memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) kepada terdakwa MUHAMAD KUSYAERI Als KUSOY untuk pembelian Narkotika jenis Sabu tersebut, selanjutnya terdakwa MUHAMAD KUSYAERI Als KUSOY langsung berangkat untuk menemui saksi RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS untuk mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut, setelah selesai terdakwa MUHAMAD KUSYAERI Als KUSOY langsung kembali ke rumah dan masuk kedalam rumah sementara terdakwa LILIH PADLI Als BUTAI menunggu di luar, selang 2 (Dua) menit kemudian saksi HERDIANA dan saksi ANDI PRAKASA Als ANDI datang ke rumah tersebut menggunakan Sepeda Motor dan setelah turun keduanya langsung menghampiri terdakwa LILIH PADLI Als BUTAI dan menanyakan terdakwa MUHAMAD KUSYAERI Als KUSOY, selanjutnya saksi ANDI PRAKASA Als ANDI langsung melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa LILIH PADLI Als BUTAI, kemudian terdakwa MUHAMAD KUSYAERI Als KUSOY keluar dari dalam rumah kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian dan ditemukan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (Satu) bungkus sedotan kombinasi warna Biru – Putih didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna Putih lalu terdakwa MUHAMAD KUSYAERI Als KUSOY langsung dibawa oleh saksi HERDIANA, selanjutnya para terdakwa di bawa ke Mobil yang menunggu di depan Gang MI Bagbagan – Simpenan Kabupaten Sukabumi yang didalamnya sudah ada saksi FAISAL PRAKASA, saksi RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS dan saksi HAMAD MUHAMAD Als DEHAM Bin Alm. ERWIN SAPUTRA, kemudian para terdakwa serta saksi RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS dan saksi HAMAD MUHAMAD Als DEHAM Bin Alm. ERWIN SAPUTRA di bawa ke daerah PLTU untuk mengambil Narkotika jenis Sabu yang sudah di tempel / di simpan oleh saksi RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS, selanjutnya para terdakwa serta saksi RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS dan saksi HAMAD MUHAMAD Als DEHAM Bin Alm. ERWIN SAPUTRA dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa selain Narkotika jenis Sabu Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi juga menyita 1 (Satu) unit Handphone merk SAMSUNG warna Hitam dengan Nomor Simcard : 0856-2361-453 dan 1 (Satu) unit Handphone merk SAMSUNG warna Hitam dengan Nomor Simcard : 0856-9202-6781.
  • Bahwa para terdakwa membeli Narkotika jenis Sabu tersebut patungan masing-masing sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah).
  • Bahwa para terdakwa telah membeli Narkotika jenis Sabu kepada saksi RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS sebanyak 2 (Dua) kali dan yang kedua kali ini Narkotika tersebut belum sempat digunakan karena sudah terlebih dulu diamankan oleh pihak Kepolisian.
  • Bahwa dalam memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Sabu tersebut, para terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : PL20FC/III/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 06 Maret 2024 ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir. WAHYU WIDODO dengan barang bukti : 1 (Satu) bungkus sedotan kombinasi warna Biru dan warna Putih masing-masing didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 0,1035 gram, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa sisa barang bukti 1 (Satu) bungkus sedotan kombinasi warna Biru dan warna Putih masing-masing didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto akhir 0,0925 gram, Kesimpulan dari Hasil Pemeriksaan bahwa Kristal warna Putih tersebut POSITIF NARKOTIKA adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

 

------------- Perbuatan Terdakwa I. MUHAMAD KUSYAERI Als KUSOY Bin RUSDI (Alm) dan Terdakwa II. LILIH PADLI Als BUTAI Bin ODIN SUDIADI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------

 

ATAU

KETIGA

 

------------- Bahwa Terdakwa I. MUHAMAD KUSYAERI Als KUSOY Bin RUSDI (Alm) dan Terdakwa II. LILIH PADLI Als BUTAI Bin ODIN SUDIADI pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 bertempat di Kampung Mariuk Rt. 003/002 Desa Cidadap Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------

 

  • Awalnya pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 14.30 WIB ketika terdakwa LILIH PADLI Als BUTAI Bin ODIN SUDIADI baru pulang bekerja, terdakwa LILIH PADLI Als BUTAI  bertemu dengan terdakwa MUHAMAD KUSYAERI Als KUSOY Bin RUSDI (Alm) lalu membicarakan rencana untuk membeli Narkotika jenis Sabu secara patungan, selanjutnya sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa LILIH PADLI Als BUTAI menghubungi terdakwa MUHAMAD KUSYAERI Als KUSOY melalui aplikasi WHATSAPP untuk menanyakan jadi atau tidak membeli Narkotika jenis Sabu, karena tidak ada kabar selanjutnya pada sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa LILIH PADLI Als BUTAI mendatangi rumah terdakwa MUHAMAD KUSYAERI Als KUSOY dan mengobrol di depan rumah terdakwa MUHAMAD KUSYAERI, selanjutnya pada sekitar pukul 23.30 WIB terdakwa MUHAMAD KUSYAERI Als KUSOY menghubungi saksi RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS menanyakan Narkotika jenis Sabu dan memesan sebanyak 1 (Satu) bungkus kecil Sabu atau Paket KC (Kelinci) seharga Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah), sekitar pukul 00.05 WIB terdakwa MUHAMAD KUSYAERI dihubungi kembali oleh saksi RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS untuk bertemu di Gang MI Bagbagan – Simpenan Kabupaten Sukabumi tepatnya di dekat tempat pemakaman umum, setelah itu terdakwa LILIH PADLI Als BUTAI langsung memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) kepada terdakwa MUHAMAD KUSYAERI Als KUSOY untuk pembelian Narkotika jenis Sabu tersebut, selanjutnya terdakwa MUHAMAD KUSYAERI Als KUSOY langsung berangkat untuk menemui saksi RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS untuk mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut, setelah selesai terdakwa MUHAMAD KUSYAERI Als KUSOY langsung kembali ke rumah dan masuk kedalam rumah sementara terdakwa LILIH PADLI Als BUTAI menunggu di luar, selang 2 (Dua) menit kemudian saksi HERDIANA dan saksi ANDI PRAKASA Als ANDI datang ke rumah tersebut menggunakan Sepeda Motor dan setelah turun keduanya langsung menghampiri terdakwa LILIH PADLI Als BUTAI dan menanyakan terdakwa MUHAMAD KUSYAERI Als KUSOY, selanjutnya saksi ANDI PRAKASA Als ANDI langsung melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa LILIH PADLI Als BUTAI, kemudian terdakwa MUHAMAD KUSYAERI Als KUSOY keluar dari dalam rumah kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian dan ditemukan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (Satu) bungkus sedotan kombinasi warna Biru – Putih didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna Putih lalu terdakwa MUHAMAD KUSYAERI Als KUSOY langsung dibawa oleh saksi HERDIANA, selanjutnya para terdakwa di bawa ke Mobil yang menunggu di depan Gang MI Bagbagan – Simpenan Kabupaten Sukabumi yang didalamnya sudah ada saksi FAISAL PRAKASA, saksi RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS dan saksi HAMAD MUHAMAD Als DEHAM Bin Alm. ERWIN SAPUTRA, kemudian para terdakwa serta saksi RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS dan saksi HAMAD MUHAMAD Als DEHAM Bin Alm. ERWIN SAPUTRA di bawa ke daerah PLTU untuk mengambil Narkotika jenis Sabu yang sudah di tempel / di simpan oleh saksi RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS, selanjutnya para terdakwa serta saksi RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS dan saksi HAMAD MUHAMAD Als DEHAM Bin Alm. ERWIN SAPUTRA dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa selain Narkotika jenis Sabu Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi juga menyita 1 (Satu) unit Handphone merk SAMSUNG warna Hitam dengan Nomor Simcard : 0856-2361-453 dan 1 (Satu) unit Handphone merk SAMSUNG warna Hitam dengan Nomor Simcard : 0856-9202-6781.
  • Bahwa para terdakwa membeli Narkotika jenis Sabu tersebut patungan masing-masing sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah).
  • Bahwa para terdakwa telah membeli Narkotika jenis Sabu kepada saksi RUSLAN HIDAYATUWLOH Als RUS sebanyak 2 (Dua) kali dan yang kedua kali ini Narkotika tersebut belum sempat digunakan karena sudah terlebih dulu diamankan oleh pihak Kepolisian.
  • Bahwa para terdakwa menggunakan Narkotika jenis Sabu tersebut dengan cara awalnya para terdakwa menyiapkan peralatan terebih dahulu yaitu membuat alat hisap yang sering disebut Bong namun dengan menggunakan Botol minuman Mineral selanjutnya Bong tersebut dimasukkan air sekitar 3/4 , menyiapkan Korek Api Gas untuk pembakaran Narkotika jenis Sabu tersebut, pipet atau cangklong untuk menyimpan Narkotika jenis Sabu, setelah peralatan siap kemudian Narkotika jenis Sabu tersebut di ambil sedikit demi sedikit dan dimasukkan ke dalam pipet atau cangklong kemudian pipet atau cangklong tersebut dibakar bawahnya (di garang) kemudian keluar asap dan asap tersebut di hisap melalui sedotan.
  • Bahwa dalam menerima, menjual atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis Sabu tersebut, para terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : PL20FC/III/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 06 Maret 2024 ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir. WAHYU WIDODO dengan barang bukti : 1 (Satu) bungkus sedotan kombinasi warna Biru dan warna Putih masing-masing didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 0,1035 gram, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa sisa barang bukti 1 (Satu) bungkus sedotan kombinasi warna Biru dan warna Putih masing-masing didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto akhir 0,0925 gram, Kesimpulan dari Hasil Pemeriksaan bahwa Kristal warna Putih tersebut POSITIF NARKOTIKA adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
  • Terdakwa I :
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Urine Klinik Pratama Polres Sukabumi Nomor : SKPU/103/II/KES.12./2024 tanggal 22 Februari 2024 yang ditandatangani oleh dr. RAUDYA IWANA T sebagai Dokter pemeriksa pada Klinik Pratama Polres Sukabumi telah dilaksanakan Test Urine pada tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 18.35 WIB pada MUHAMAD KUSYAERI dengan Hasil pemeriksaan pada saat dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan POSITIF METHAMPETAMIN.
  • Berdasarkan Rekomendasi Asesemen Terpadu An. MUHAMAD KUSYAERI Als KUSOY Bin RUSDI (Alm) Nomor : B/157/IV/KA/PB.06.00/2024/BNNK tanggal 02 April 2024, dengan Hasil Rekomendasi Asesemen Terpadu menyimpulkan bahwa tersangka adalah seorang Penyalahguna Narkotika jenis METHAMPETAMIN / Sabu (sejak tahun 2019) kategori sedang dengan pola penggunaan situasional (menggunakan ketika punya uang) tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap Narkotika.

Sehingga perlu dilakukan : Perawatan dan Pengobatan dengan cara Rehabilitasi Rawat Jalan pada Lembaga Rehabilitasi milik BNN atau pada Lembaga Rehabilitasi milik Mitra BNN baik Pemerintah maupun Masyarakat yang memenuhi standar Rehabilitasi di Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan selama 3 (Tiga) kali pertemuan dan mengikuti proses hukum lebih lanjut.

  • Terdakwa II :
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Urine Klinik Pratama Polres Sukabumi Nomor : SKPU/104/II/KES.12./2024 tanggal 22 Februari 2024 yang ditandatangani oleh dr. RAUDYA IWANA T sebagai Dokter pemeriksa pada Klinik Pratama Polres Sukabumi telah dilaksanakan Test Urine pada tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 18.35 WIB pada LILIH FADLI dengan Hasil pemeriksaan pada saat dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan POSITIF METHAMPETAMIN.
  • Berdasarkan Rekomendasi Asesemen Terpadu An. LILIH PADLI Als BUTAI Bin ODIN SUDIADI Nomor : B/156/IV/KA/PB.06.00/2024/BNNK tanggal 02 April 2024, dengan Hasil Rekomendasi Asesemen Terpadu menyimpulkan bahwa tersangka adalah seorang Penyalahguna Narkotika jenis METHAMPETAMIN / Sabu (sejak tahun 2019) kategori sedang dengan pola penggunaan situasional (menggunakan ketika punya uang) tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap Narkotika.

Sehingga perlu dilakukan : Perawatan dan Pengobatan dengan cara Rehabilitasi Rawat Jalan pada Lembaga Rehabilitasi milik BNN atau pada Lembaga Rehabilitasi milik Mitra BNN baik Pemerintah maupun Masyarakat yang memenuhi standar Rehabilitasi di Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan selama 8 (Delapan) kali pertemuan dan mengikuti proses hukum lebih lanjut

 

------------- Perbuatan Terdakwa I. MUHAMAD KUSYAERI Als KUSOY Bin RUSDI (Alm) dan Terdakwa II. LILIH PADLI Als BUTAI Bin ODIN SUDIADI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya