Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
377/Pid.Sus/2024/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.FIKRI NUGRAHA, SH
HAMMAM GIRI ALAMSYAH Als HAMMAM Bin ERWIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 377/Pid.Sus/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2400/M.2.30/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMMAM GIRI ALAMSYAH Als HAMMAM Bin ERWIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

------------ Bahwa Terdakwa HAMMAM GIRI ALAMSYAH Als HAMMAM Bin ERWIN pada tanggal 24 Juli 2024 sampai dengan tanggal 27 Juli 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di kosan terdakwa di di sekitar Danau Parakansalak Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi dan di sekitar Pom Bensin Bojong Genteng Kecamatan Bojong Genteng Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai  berikut :

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 WIB awalnya terdakwa dihubungi oleh Sdr. MALIK (DPO/Daftar Pencarian Orang) menyuruh terdakwa untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu-sabu dengan mengambilkan dan menyimpan paket sabu ditempat yang telah ditentukan dengan menjanjikan terdakwa akan diberi upah uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan paket sabu secara cuma-cuma untuk digunakannya lalu terdakwa pun menyanggupinya. Tidak lama kemudian terdakwa dihubungi oleh orang tidak dikenal suruhan Sdr. MALIK (DPO) yang mengirimkan arahan untuk berangkat mengambil paket sabu tersebut di daerah Bogor, setelah itu terdakwa pun langsung berangkat ke daerah Sentul Bogor dan sekitar pukul 16.00 WIB sesampainya di daerah Sentul Bogor terdakwa menerima arahan menuju sekitar Perum Graha Sentul Kabupaten Bogor dan mencari paket sabu tersebut dan berhasil menemukan kantong kresek warna Hitam berisikan 3 (tiga) bungkus sedang plastic klip bening masing-masing berisikan sabu didalam bekas rokok Magnum Merah dibungkus plastic hitam yang tersimpan ditumpukan sampah. Setelah terdakwa menerima paket sabu tersebut langsung membawa pulang ke kosannya dan menimbangnya dengan berat kurang lebih sebanyak 20 (dua puluh) gram, lalu terdakwa disuruh oleh Sdr. MALIK (DPO) untuk membagi-baginya dan oleh terdakwa untuk 2 (dua) bungkus sedang sabu dibagi menjadi 85 (delapan puluh lima) paket kecil sabu masing-masing dengan berat kurang lebih 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram dan untuk 1 (satu) bungkus sedang sabu terdakwa ambil sebagian dan dibagi menjadi 11 (sebelas) paket kecil sabu dengan tujuan untuk diperjualbelikan.

Selanjutnya terdakwa disuruh oleh Sdr. MALIK (DPO) untuk mengedarkan / memperjualbelikan paket sabu tersebut dengan menempelkannya ditempat yang telah ditentukan sesuai arahan dari Sdr. MALIK (DPO), dimana terdakwa telah berhasil menempelkan paket sabu tersebut sebanyak 85 (delapan puluh lima) paket sabu, yaitu :

  • Pada tanggal 24 Juli 2024 di sekitar Statsiun dan Pasar Parungkuda sebanyak 10 (sepuluh) paket sabu, di sekitar Danau Parakansalak sebanyak 10 (sepuluh) paket sabu, di sekitar Pom Bensin Bojong Genteng sebanyak 10 (sepuluh) paket sabu;
  • Pada tanggal 25 Juli 2024 di sekitar Statsiun dan Pasar Parungkuda sebanyak 10 (sepuluh) paket sabu, di sekitar Danau Parakansalak sebanyak 10 (sepuluh) paket sabu, di sekitar Pom Bensin Bojong Genteng sebanyak 10 (sepuluh) paket sabu;
  • Pada tanggal 27 Juli 2024 di sekitar Statsiun dan Pasar Parungkuda sebanyak 10 (sepuluh) paket sabu, di sekitar Danau Parakansalak sebanyak 10 (sepuluh) paket sabu, di sekitar Pom Bensin Bojong Genteng sebanyak 5 (lima) paket sabu;

sedangkan untuk sisa paket sabu lainnya terdakwa simpan dikosannya sambil menunggu arahan dari Sdr. MALIK (DPO) untuk diperjualbelikan kembali.

  • Bahwa kemudian pada hari Selasa atanggal 30 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIB ketika terdakwa sedang berada di kosannya di Jalan Raya Parungkuda Desa Parungkuda Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi TRYA SRI WIDODO, saksi BENHARD YOGA MANIK dan saksi SANDI ADITIA MULYADI yang merupakan anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi yang telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya yang menyebutkan ciri-ciri seperti terdakwa melakukan peredaran gelap Narkotika dan setelah dapat memastikan ciri-ciri tersebut adalah benar terdakwa kemudian anggota polisi menanyakan identitasnya dan perihal paket sabu yang dimilikinya yang saat itu terdakwa pun mengaku menyimpan didalam kamarnya, selanjutnya anggota Polisi melakukan penggeledahan didalam kosan terdakwa dan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip bening sedang berisikan sabu dan 11 (sebelas) bungkus plastic klip bening kecil masing-masing berisikan sabu seluruhnya didalam dompet kecil warna hitam yang tersimpan didalam lemari baju di kamar terdakwa berikut 1 (satu) buah Timbangan Digital merk Camry warna Hitam dan 1 (satu) unit Smartphone Android merk VIVO Y12s milik terdakwa, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku paket sabu-sabu tersebut hasil menerima dari Sdr. MALIK (DPO) untuk diperjualbelikan, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti tersebut membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan barang bukti sabu yang disita dari terdakwa, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 3894/NNF/2024 tanggal 12 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Dwi Hernanto, S.T dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  • 11 (sebelas) bungkus plastic klip ukuran kecil masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,0973 gram (No. BB : 1820/2024/PF),
  • 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 3,7350 gram (No. BB : 1821/2024/PF),

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB : 1820/2024/PF berupa 11 (sebelas) bungkus plastic klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,9438 gram,
  • No. BB : 1821/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 3,6175 gram,

yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.

 

------------ Perbuatan Terdakwa HAMMAM GIRI ALAMSYAH Als HAMMAM Bin ERWIN diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

--------- ATAU ---------

KEDUA

 

------------ Bahwa Terdakwa HAMMAM GIRI ALAMSYAH Als HAMMAM Bin ERWIN pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli  tahun 2024, bertempat di kosan terdakwa di Jalan Raya Parungkuda Desa Parungkuda Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut :

 

  • Awalnya pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa telah memiliki 3 (tiga) bungkus sedang plastic klip bening masing-masing berisikan sabu didalam bekas rokok Magnum Merah dibungkus plastic hitam dari Sdr. MALIK (DPO/Daftar Pencarian Orang) yang terdakwa ambil di sebuah tempat sampah sekitar Perum Graha Sentul Kabupaten Bogor, lalu terdakwa disuruh oleh Sdr. MALIK (DPO) membagi-baginya dan oleh terdakwa untuk 2 (dua) bungkus sedang sabu dibagi menjadi 85 (delapan puluh lima) paket kecil sabu masing-masing dengan berat kurang lebih 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram dan untuk 1 (satu) bungkus sedang sabu terdakwa ambil sebagian dan dibagi menjadi 11 (sebelas) paket kecil sabu. Selanjutnya terdakwa disuruh oleh Sdr. MALIK (DPO) untuk menyimpan paket sabu tersebut ditempat yang telah ditentukan, dan terdakwa telah menyimpan paket sabu tersebut sebanyak 85 (delapan puluh lima) paket sabu, yaitu :
  • Pada tanggal 24 Juli 2024 di sekitar Statsiun dan Pasar Parungkuda sebanyak 10 (sepuluh) paket sabu, di sekitar Danau Parakansalak sebanyak 10 (sepuluh) paket sabu, di sekitar Pom Bensin Bojong Genteng sebanyak 10 (sepuluh) paket sabu;
  • Pada tanggal 25 Juli 2024 di sekitar Statsiun dan Pasar Parungkuda sebanyak 10 (sepuluh) paket sabu, di sekitar Danau Parakansalak sebanyak 10 (sepuluh) paket sabu, di sekitar Pom Bensin Bojong Genteng sebanyak 10 (sepuluh) paket sabu;
  • Pada tanggal 27 Juli 2024 di sekitar Statsiun dan Pasar Parungkuda sebanyak 10 (sepuluh) paket sabu, di sekitar Danau Parakansalak sebanyak 10 (sepuluh) paket sabu, di sekitar Pom Bensin Bojong Genteng sebanyak 5 (lima) paket sabu;

sedangkan untuk sisa paket sabu lainnya terdakwa simpan dikosannya sambil menunggu arahan dari Sdr. MALIK (DPO).

  • Bahwa kemudian pada hari Selasa atanggal 30 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIB ketika terdakwa sedang berada di kosannya di Jalan Raya Parungkuda Desa Parungkuda Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi TRYA SRI WIDODO, saksi BENHARD YOGA MANIK dan saksi SANDI ADITIA MULYADI yang merupakan anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi yang telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya yang menyebutkan ciri-ciri seperti terdakwa melakukan penyalahgunaan Narkotika dan setelah dapat memastikan ciri-ciri tersebut adalah benar terdakwa kemudian anggota polisi menanyakan identitasnya dan perihal paket sabu yang dimilikinya yang saat itu terdakwa pun mengaku menyimpan didalam kamarnya, selanjutnya anggota Polisi melakukan penggeledahan didalam kosan terdakwa dan telah kedapatan memiliki 1 (satu) bungkus plastic klip bening sedang berisikan sabu dan 11 (sebelas) bungkus plastic klip bening kecil masing-masing berisikan sabu seluruhnya didalam dompet kecil warna hitam yang tersimpan didalam lemari baju di kamar terdakwa berikut 1 (satu) buah Timbangan Digital merk Camry warna Hitam dan 1 (satu) unit Smartphone Android merk VIVO Y12s milik terdakwa, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku paket sabu-sabu tersebut hasil menerima dari Sdr. MALIK (DPO) untuk diperjualbelikan, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti tersebut membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan barang bukti sabu yang disita dari terdakwa, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 3894/NNF/2024 tanggal 12 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Dwi Hernanto, S.T dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  • 11 (sebelas) bungkus plastic klip ukuran kecil masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,0973 gram (No. BB : 1820/2024/PF),
  • 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 3,7350 gram (No. BB : 1821/2024/PF),

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB : 1820/2024/PF berupa 11 (sebelas) bungkus plastic klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,9438 gram,
  • No. BB : 1821/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 3,6175 gram,

yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah R.I dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.

 

------------ Perbuatan Terdakwa HAMMAM GIRI ALAMSYAH Als HAMMAM Bin ERWIN diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya