Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.Sus/2024/PN Cbd 1.MULKAN BALYA,S.H.
2.DEKRIT DIRGA SAPUTRA, S.H.
ZAINAL HENDA SAPUTRA Bin HENDA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 104/Pid.Sus/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-413/M.2.30/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MULKAN BALYA,S.H.
2DEKRIT DIRGA SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAINAL HENDA SAPUTRA Bin HENDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

------------- Bahwa Terdakwa ZAINAL HENDA SAPUTRA BIN HENDA pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekitar pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Kp. Cigadog RT. 006/002 Ds. Kertajaya Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekitar pukul 18.00 WIB awalnya terdakwa menghubungi sdr. Ajay (DPO/Daftar Pencarian Orang) memesan obat daftar G jenis Tramadol dan Hexymer sebanyak 50 Strip / 500 (lima ratus) butir obat daftar G Jenis Tramadol dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per box / 5 strip dan obat daftar G jenis Hexymer sebanyak 200 (dua ratus)  butir dengan harga Rp. 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah) per 6 butir, kemudian terdakwa dengan sdr. Ajay (DPO) janjian bertemu di kebun teh cigaru kertajaya kecamatan simpenan kabupaten sukabumi dan menerima obat-obatan pesanannya dari sdr. Ajay (DPO). Setelah mendapatkan obat-obatan tersebut terdakwa bawa pulang kerumahnya yang beralamat di Kp. Cigadog RT. 006/002 Ds. Kertajaya Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi bertujuan untuk mengedarkan / dijual kembali dengan tidak memenuhi persyaratan keamanannya kepada para pembeli untuk memperoleh keuntungan. Kemudian setelah mendapatkan obat-obatan jenis hexymer dan tramadol tersebut terdakwa  mengedarkan/menjualnya kepada para pembeli dengan cara terdakwa menawarkan obat-obatan tersebut melalui aplikasi whatsapp kemudian pembeli bertemu dengan terdakwa di sekitaran kebun teh cigaru kertajaya kecematan simpenan kabupaten sukabumi untuk membeli obat daftar G jenis Tramadol dan hexymer tersebut dengan harga untuk obat jenis Tramadol senilai  Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perbutir dan obat jenis Hexymer dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 3 (tiga) butir, dimana terdakwa telah berhasil mengedarkan/menjual obat jenis Tramadol sebanyak 327 (tiga ratus dua puluh tujuh ) butir dan Hexymer sebanyak 89 (delapan puluh Sembilan) butir. Kemudian untuk sisa obat-obatan lainnya terdakwa simpan untuk dijual/diedarkan kembali.
  • Bahwa kemudian pada hari jumat tanggal 08 Desember 2023 pukul 00.30 WIB ketika terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kp. Cigadog RT. 006/002 Ds. Kertajaya Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi terdakwa didatangi oleh saksi Firman Riyadul, SH, saksi Yudha Dwi Saputra, dan saksi Deflan Septian (ketiga saksi Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi) yang telah memperoleh informasi dari masyarakat ada yang mengedarkan obat sediaan farmasi / obat keras yang menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat-obatan yang dimilikinya lalu dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa tersebut dan ditemukan 1 (satu) buah dus handphone warna putih didalamnya berisikan 125 (seratus dua puluh lima) butir obat daftar G jenis tramadol, 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam berisikan 48 (empat puluh delapan) butir obat daftar G jenis tramadol didalam plastic klip bening dan 111 (seratus sebelas) butir obat daftar G jenis hexymer didalam plastik klip bening dibungkus kertas foil warna merah dan ungu dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru milik terdakwa. Kemudian terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 5982/NOF/2023 tanggal 19 Januari 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  1. 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna Kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,5150 gram diberi nomor barang bukti No. BB : 2899/2023/OF;
  2. 1 (satu) strip warna silver bertuliskan TRAMADOL HCL berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,2881 gram diberi nomor barang bukti 2900/2023/OF

Setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  1.  No. BB 2899/2023/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna kuning tersebut mengandung Trihexyphenidyl;
  2. No. BB : 2900/2023/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna putih tersebut mengandung Tramadol

 

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis HEXYMER dan TRAMADOL tersebut dimana ketika terdakwa mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk mengedarkannya.

 

------------- Perbuatan Terdakwa ZAINAL HENDA SAPUTRA BIN HENDA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

------------- ATAU -------------

 

KEDUA

 

------------- Bahwa Terdakwa ZAINAL HENDA SAPUTRA BIN HENDA pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekitar pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Kp. Cigadog RT. 006/002 Ds. Kertajaya Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekitar pukul 18.00 WIB awalnya terdakwa menghubungi sdr. Ajay (DPO/Daftar Pencarian Orang) memesan obat daftar G jenis Tramadol dan Hexymer sebanyak 50 Strip / 500 (lima ratus) butir obat daftar G Jenis Tramadol dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per box / 5 strip dan obat daftar G jenis Hexymer sebanyak 200 (dua ratus)  butir dengan harga Rp. 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah) per 6 butir, kemudian terdakwa dengan sdr. Ajay (DPO) janjian bertemu di kebun teh cigaru kertajaya kecamatan simpenan kabupaten sukabumi dan menerima obat-obatan pesanannya dari sdr. Ajay (DPO). Setelah mendapatkan obat-obatan tersebut terdakwa bawa pulang kerumahnya yang beralamat di Kp. Cigadog RT. 006/002 Ds. Kertajaya Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi dengan tujuan mengedarkan / dijual kembali (padahal untuk mengedarkan / mendistribusikan sediaan farmasi tersebut harus berdasarkan Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yaitu : “meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian”) kepada para pembeli untuk memperoleh keuntungan. Kemudian setelah mendapatkan obat-obatan jenis hexymer dan tramadol tersebut terdakwa  mengedarkan/menjualnya kepada para pembeli dengan cara terdakwa menawarkan obat-obatan tersebut melalui aplikasi whatsapp kemudian pembeli bertemu dengan terdakwa di sekitaran kebun teh cigaru kertajaya kecematan simpenan kabupaten sukabumi untuk membeli obat daftar G jenis Tramadol dan hexymer tersebut dengan harga untuk obat jenis Tramadol senilai  Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perbutir dan obat jenis Hexymer dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 3 (tiga) butir, dimana terdakwa telah berhasil mengedarkan/menjual obat jenis Tramadol sebanyak 327 (tiga ratus dua puluh tujuh ) butir dan Hexymer sebanyak 89 (delapan puluh Sembilan) butir. Kemudian untuk sisa obat-obatan lainnya terdakwa simpan untuk dijual/diedarkan kembali.
  • Bahwa kemudian pada hari jumat tanggal 08 Desember 2023 pukul 00.30 WIB ketika terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kp. Cigadog RT. 006/002 Ds. Kertajaya Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi terdakwa didatangi oleh saksi Firman Riyadul, SH, saksi Yudha Dwi Saputra, dan saksi Deflan Septian (ketiga saksi Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi) yang telah memperoleh informasi dari masyarakat ada yang mengedarkan obat sediaan farmasi / obat keras yang menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat-obatan yang dimilikinya lalu dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa tersebut dan ditemukan 1 (satu) buah dus handphone warna putih didalamnya berisikan 125 (seratus dua puluh lima) butir obat daftar G jenis tramadol, 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam berisikan 48 (empat puluh delapan) butir obat daftar G jenis tramadol didalam plastic klip bening dan 111 (seratus sebelas) butir obat daftar G jenis hexymer didalam plastik klip bening dibungkus kertas foil warna merah dan ungu dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru milik terdakwa. Kemudian terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 5982/NOF/2023 tanggal 19 Januari 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  1. 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna Kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,5150 gram diberi nomor barang bukti No. BB : 2899/2023/OF;
  2. 1 (satu) strip warna silver bertuliskan TRAMADOL HCL berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,2881 gram diberi nomor barang bukti 2900/2023/OF

Setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  1.  No. BB 2899/2023/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna kuning tersebut mengandung Trihexyphenidyl;
  2. No. BB : 2900/2023/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna putih tersebut mengandung Tramadol

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan HEXYMER tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.

 

------------- Perbuatan Terdakwa ZAINAL HENDA SAPUTRA BIN HENDA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya