Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
158/Pid.B/2024/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.AJI SUKARTAJI, S.H.
M. HAIKAL IMANUFIK Bin SARIPUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 158/Pid.B/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-734/M.2.30/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2AJI SUKARTAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. HAIKAL IMANUFIK Bin SARIPUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

Bahwa ia Terdakwa M.HAIKAL IMANUFIK Bin SARIPUDIN pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira Pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di mess milik Saksi FEBRIYAN SUBAGYA Bin H.ARFI yang terletak di Kampung Alhuda Pangleseran Rt.004 Rw.002 Desa Sirnaresmi Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira Pukul 07.00 WIB Terdakwa mendatangi sebuah mess karyawan Toko Ikan Asin milik Saksi FEBRIYAN SUBAGYA Bin H.ARFI yang terletak di Kampung Alhuda Pangleseran  Rt.004 Rw.002 Desa Sirnaresmi Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi yang mana Terdakwa mengetahui bahwa mess tersebut dalam keadaan kosong karena orang-orang yang tinggal di mess tersebut sedang bekerja di Toko Ikan Asin. Kemudian karena mess tersebut dalam kondisi terkunci maka Terdakwa mencoba membuka pintu mess dengan cara mendobrak pintu tersebut namun tidak dapat terbuka sehingga Terdakwa membuka pintu tersebut dengan cara mencongkel menggunakan 1 (satu) bilah arit/parang yang Terdakwa temukan di dekat pintu mess tersebut sampai pintu tersebut terbuka. Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam mess tersebut dan melihat 1 (satu) buah tas pinggang di lantai mess tersebut kemudian Terdakwa memeriksa di dalam 1 (satu) buah tas pinggang tersebut terdapat 1 (satu) buah handphone merk Oppo A15 warna putih glamour milik Saksi SURYADI Bin ENDID kemudian Terdakwa juga melihat 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG A03CORE warna hitam milik Saksi RESTU AHMAD RIFAI Bin MUSTARDI yang disimpan di atas kasur. Kemudian Terdakwa langsung mengambil kedua handphone tersebut tanpa ijin dan pergi meninggalkan mess tersebut.

Bahwa Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) buah handphone merk Oppo A15 warna putih glamor dan 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG A03CORE warna hitam tidak memiliki ijin dari Saksi SURYADI Bin ENDID dan Saksi RESTU AHMAD RIFAI Bin MUSTARDI selaku pemilik kedua handphone tersebut, dan atas perbuatanya tersebut Saksi SURYADI Bin ENDID mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan Saksi RESTU AHMAD RIFAI Bin MUSTARDI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana.

 

SUBSIDIAIR

 

Bahwa ia Terdakwa M.HAIKAL IMANUFIK Bin SARIPUDIN pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira Pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di mess milik Saksi FEBRIYAN SUBAGYA Bin H.ARFI yang terletak di Kampung Alhuda Pangleseran Rt.004 Rw.002 Desa Sirnaresmi Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira Pukul 07.00 WIB Terdakwa mendatangi sebuah mess karyawan Toko Ikan Asin milik Saksi FEBRIYAN SUBAGYA Bin H.ARFI yang terletak di Kampung Alhuda Pangleseran  Rt.004 Rw.002 Desa Sirnaresmi Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi yang mana Terdakwa mengetahui bahwa mess tersebut dalam keadaan kosong karena orang-orang yang tinggal di mess tersebut sedang bekerja di Toko Ikan Asin. Kemudian karena mess tersebut dalam kondisi terkunci maka Terdakwa mencoba membuka pintu mess dengan cara mendobrak pintu tersebut namun tidak dapat terbuka sehingga Terdakwa membuka pintu tersebut dengan cara mencongkel menggunakan 1 (satu) bilah arit/parang yang Terdakwa temukan di dekat pintu mess tersebut sampai pintu tersebut terbuka. Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam mess tersebut dan melihat 1 (satu) buah tas pinggang di lantai mess tersebut kemudian Terdakwa memeriksa di dalam 1 (satu) buah tas pinggang tersebut terdapat 1 (satu) buah handphone merk Oppo A15 warna putih glamour milik Saksi SURYADI Bin ENDID kemudian Terdakwa juga melihat 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG A03CORE warna hitam milik Saksi RESTU AHMAD RIFAI Bin MUSTARDI yang disimpan di atas kasur. Kemudian Terdakwa langsung mengambil kedua handphone tersebut tanpa ijin dan pergi meninggalkan mess tersebut.

Bahwa Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) buah handphone merk Oppo A15 warna putih glamor dan 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG A03CORE warna hitam tidak memiliki ijin dari Saksi SURYADI Bin ENDID dan Saksi RESTU AHMAD RIFAI Bin MUSTARDI selaku pemilik kedua handphone tersebut, dan atas perbuatanya tersebut Saksi SURYADI Bin ENDID mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan Saksi RESTU AHMAD RIFAI Bin MUSTARDI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHpidana

Pihak Dipublikasikan Ya