Dakwaan |
------------ Bahwa mereka Terdakwa I. MISBAH Als ATUN Bin Alm. ODING, Terdakwa II. ROHMAN Als BEBEK Bin Alm. WAHID dan Terdakwa III. ROBI MAULADI Als KOMANG Bin MAMAT secara Bersama-sama dengan Sdr. KOBE, Sdr. TATO, Sdr. ALI, Sdr. OMEN dan Sdr. DEDE IKHSAN (masing-masing DPO/Daftar Pencarian Orang) pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekitar pukul 02.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat di kendang bebek di Kampung Gandasoli Rt.010/Rw.010 Desa Cipurut Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, bila perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekitar pukul 23.00 WIB awalnya Terdakwa I. MISBAH, Terdakwa II. ROHMAN dan Terdakwa III. ROBI MAULADI bersama dengan Sdr. KOBE, Sdr. TATO, Sdr. ALI, Sdr. OMEN dan Sdr. DEDE IKHSAN (masing-masing DPO) janjian bertemu di pinggir jalan daerah Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor setelah itu merencanakan untuk melakukan pengambilan barang milik orang lain secara melawan hukum berupa ternak bebek yang berada di Kampung Gandasoli Rt.010/Rw.010 Desa Cipurut Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi milik saksi korban YAYAT Bin IYA, dan setelah adanya persekutuan tersebut terlebih dahulu mempersiapkan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Grandmax Pick Up warna Hitam dan 10 (sepuluh) buah Keramba ayam yang terbuat dari plastic berwarna orange milik Sdr. ALI (DPO) untuk mempermudah saat mengambil ternak bebek tersebut. Selanjutnya para terdakwa Bersama Sdr. KOBE, Sdr. TATO, Sdr. ALI, Sdr. OMEN dan Sdr. DEDE IKHSAN (masing-masing DPO) berangkat menggunakan mobil Daihatsu Grandmax tersebut yang dikemudikan oleh Sdr. ALI (DPO) menuju kandang bebek milik saksi korban YAYAT yang ada di Kampung Gandasoli Rt.010/Rw.010 Desa Cipurut Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi, dan tepatnya pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekitar pukul 02.15 WIB sesampainya di lokasi kandang bebek yang berada di tengah sawah lalu berbagi tugas dimana Terdakwa I. MISBAH, Terdakwa III. ROBI dan Sdr. ALI (DPO) menunggu diluar sekitar kandang sambil mengawasi keadaan sekitar kandang bebek sedangkan Terdakwa II. ROHMAN bersama Sdr. KOBE (DPO), Sdr. TATO (DPO), Sdr. OMEN (DPO) dan Sdr. DEDE IKHSAN (DPO) berjalan menuju kandang bebek melihat ada penjaga kandang bebek yaitu saksi korban AMUR Bin Alm. OJI dan saksi korban anak MUHAMAD HAIKAL AULIA Als IKAL Bin DAHEP yang sedang tertidur, kemudian Sdr. KOBE (DPO), Sdr. TATO (DPO), Sdr. OMEN (DPO) dan Sdr. DEDE IKHSAN (DPO) langsung menyekap saksi korban AMUR dan saksi korban anak MUHAMAD HAIKAL AULIA sedangkan Terdakwa II. ROHMAN mencari tali dan menemukan sebuah baju lalu memotongnya menjadi potongan kecil mengunakan pisau yang ditemukan disekitar kandang setelah itu diberikan kepada Sdr. KOBE (DPO) dengan Sdr. OMAN (DPO) dan langsung mengikat masing-masing tangannya ke belakang dengan posisi tengkurap lalu mengikat masing-masing kedua kakinya serta menutup mulut menggunakan kain sambil menduduki badannya yang saat itu saksi korban AMUR sempat berontak untuk menghindari tali yang diikatkan kepadanya namun Sdr. KOBE (DPO) langsung memukul sekitar 3 (tiga) kali mengenai bagian punggung atas. Selanjutnya para terdakwa masuk kedalam kandang mengeluarkan bebek menggiringnya menuju mobil Daihatsu Grandmax Pick Up yang terparkir diluar kandang dan menaikan bebek-bebek tersebut kedalam keramba yang sudah terpasang di bak mobil hingga terkumpul sebanyak 217 (dua ratus tujuh belas) ekor bebek.
- Bahwa setelah para terdakwa bersama dengan Sdr. KOBE, Sdr. TATO, Sdr. ALI, Sdr. OMEN dan Sdr. DEDE IKHSAN (masing-masing DPO) berhasil mengambil bebek tersebut langsung membawanya pergi meninggalkan lokasi kandang tanpa ada ijin ataupun sepengetahuan dari saksi korban YAYAT menuju daerah Cariuk Cibarusa Jonggol Kabupaten Bogor lalu bebek tersebut dibeli oleh Sdr. ALI (DPO) dengan harga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan uang tersebut dibagi-bagi masing-masing mendapatkan bagian uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dimana bagian para terdakwa telah habis dipergunakan untuk kepentingan pribadinya, sampai akhirnya para terdakwa pun berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor Sukabumi Kota untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa ketika para terdakwa bersama dengan Sdr. KOBE, Sdr. TATO, Sdr. ALI, Sdr. OMEN dan Sdr. DEDE IKHSAN (masing-masing DPO) melakukan pengambilan bebek sebanyak sebanyak 217 (dua ratus tujuh belas) ekor tersebut dilakukan secara paksa dan akibat kejadian tersebut saksi korban YAYAT Bin IYA mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
- Bahwa selain itu akibat kejadian tersebut, saksi korban AMUR mengalami luka-luka sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor : VER/RSUHSKB/II/2025 tanggal 20 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Hermina Sukabumi dan ditandangani oleh dr. Arum Dinanda dengan Hasil Pemeriksaan :
- Pada lengan atas, 3 jari dari tulang bahu kanan terdapat luka memar berwarna kemerahan. Berukuran diameter ± 5 cm disertai bengkak dan nyeri tekan.
- Pada telapak tangan kanan, tepat diatas pergelangan tangan sejajar dengan ibu jari terdapat luka lecet dengan diameter ± 3 cm.
- Terdapat gumpalan darah yang sudah mengering.
Kesimpulan : Luka memar dan luka lecet.
------------ Perbuatan Terdakwa I. MISBAH Als ATUN Bin Alm. ODING, Terdakwa II. ROHMAN Als BEBEK Bin Alm. WAHID dan Terdakwa III. ROBI MAULADI Als KOMANG Bin MAMAT sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP. |