Petitum |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;---------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Pengadilan Negeri Cibadak Kelas IB Kabupaten Sukabumi berwenang dan memeriksa dan mengadili berdasarkan Forum Rei Sitae Pasal 118 ayat ( 3 ) HIR Jo Pasal 142 ayat ( 5 ) RBG ;-------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Sah secara Hukum Jual Beli Tanah dan Bangunan diatasnya berdiri Kandang Ayam yang terletak di Desa Nyalindung , Kecamatan Nyalindung , Kabupaten Sukabumi seluas 4209M2 ( Empat ribu dua ratus sembilan meter persegi ) seharga Rp. 850.000.000,- ( Delapan ratus lima puluh juta rupiah ) antara PENGGUGAT selaku Penjual dan TERGUGAT selaku Pembeli ;--------------------
- Menyatakan Sah secara Hukum TERGUGAT melakukan Perbuatan Ingkar janji / Wanprestasi ;------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT membayar timbulnya kerugian Material yang di alami oleh PENGGUGAT kerugian berupa sisa pelunasan pembayaran 50 % ( lima puluh persen ) sebesar Rp. 425.000.000,- ( Empat ratus dua puluh lima juta rupiah ) dan kerugian Immaterial secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT yaitu : --------
- Kerugian Material sebesar --------------------------- Rp. 425.000.000 ;
- Kerugian Immaterial sebesar-------------------------- Rp. 100.000.000+
Terbilang : ( Lima ratus dua puluh lima juta rupiah )
- Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan Conservatior Beslag yang di letakkan Juru Sita Pengadilan Negeri Cibadak Klas IB Kabupaten Sukabumi terhadap Tanah dan Bangunan diatasnya berdiri Bangunan Kandang Ayam berdasarkan SHM Nomor : 292 / Nyalindung seluas 4209 M2 ( Empat ribu dua ratus Sembilan meter persegi ) yang terletak di Desa Nyalindung , Kabupaten Sukabumi atas nama PENGGUGAT ;--
- MenghukumTERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;-
|