Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
134/Pid.B/2025/PN Cbd | FIKRI NUGRAHA, SH | 1.SAPRI Bin ABAS (Alm) 2.YUSUF LUKI SEPTIANUS Bin EDI GUMILAR (Alm) |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Mei 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 134/Pid.B/2025/PN Cbd | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 14 Mei 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1169/M.2.30/Eoh.2/05/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Pertama ------------- Bahwa Terdakwa I Sapri Bin Abas Alm bersama Terdakwa II Yusup Luki Septianus Bin Edi Gumilar (Alm) pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekitar pukul 00.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Toko Pupuk Tani Jaya yang bertempat di Jl. Gemarasa Kelurahan Jampangkulon Kecamatan Jampangkulon Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 terdakwa I Sapri Bin Abas Alm bersama Terdakwa II Yusup Luki Septianus Bin Edi Gumilar (Alm) bersepakat akan melakukan pencurian di Toko Tani Jaya yang berada daerah Kecamatan Jampangkulon, lalu setelah jam tutup toko tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pickup dengan No. Pol F 8764 SW para terdakwa pergi ke toko tersebut untuk mensurvei keadaan sekitar toko tersebut. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira jam 23.00 Wib kemudian para terdakwa berangkat dari Kontrakan terdakwa II yang beralamat di Kp. Cinagen Desa Ciparay Kecamatan Jampangkulon Kab Sukabumi menuju lokasi pencurian yaitu toko tani Jaya Jampangkulon, sekira Jam 00.00 Wib para terdakwa tiba dilokasi tersebut dan langsung memarkirkan Mobil di Samping Gor lalu para terdakwa pergi menuju belakang toko tani jaya jampangkulon. Selanjutnya terdakwa I menjebol tembok belakang Toko tani jaya jampangkulon tersebut dengan mengunakan 1 (satu) buah linggis yang sebelumnya sudah dipersiapkan lalu terdakwa langsaung masuk ke dalam toko, sedangkan terdakwa II mengawasi di sekitar tempat kejadian tersebut. Setelah terdakwa I masuk kedalam toko langsung mengambil Obat-obatan pertanian sebanyak 14 box yang kemudian terdakwa I mengeluarkan Obat-obatan pertanian tersebut satu persatu melalui lubang yang telah di jebol tersebut dan memberikan Obat-obatan tersebut kepada terdakwa II. Setelah barang hasil pencurian tersebut telah berhasil di keluarkan lalu para terdakwa mengangkut barang hasil curian tersebut kemobil Pick UP dengan No. Pol F 8764 SW yang telah di parkir di samping gedung belakang Toko TANI JAYA Jampangkulon tersebut kemudian para terdakwa membawa obat-obatan pertanian hasil dari pencurian tersebut ke rumah kontrakan/kos terdakwa II yang berada di Kp. Cinagen Desa Ciparay Kecamatan Jampangkulon Kabupaten Sukabumi. Bahwa akibat kejadian tersebut saksi Tendi Sutendi Bin Ubang Supyan selaku pemilik toko Tani Jaya mengalami kerugian kurang lebih Rp.37.800.000 (tiga puluh tujuh juta delapan ratus rupiah).
------------- Perbuatan Terdakwa I Sapri Bin Abas Alm bersama Terdakwa II Yusup Luki Septianus Bin Edi Gumilar (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA ------------- Bahwa Terdakwa I Sapri Bin Abas Alm bersama Terdakwa II Yusup Luki Septianus Bin Edi Gumilar (Alm) pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekitar pukul 00.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Toko Pupuk Tani Jaya yang bertempat di Jl. Gemarasa Kelurahan Jampangkulon Kecamatan Jampangkulon Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 terdakwa I Sapri Bin Abas Alm bersama Terdakwa II Yusup Luki Septianus Bin Edi Gumilar (Alm) bersepakat akan melakukan pencurian di Toko Tani Jaya yang berada daerah Kecamatan Jampangkulon, lalu setelah jam tutup toko tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pickup dengan No. Pol F 8764 SW para terdakwa pergi ke toko tersebut untuk mensurvei keadaan sekitar toko tersebut. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira jam 23.00 Wib kemudian para terdakwa berangkat dari Kontrakan terdakwa II yang beralamat di Kp. Cinagen Desa Ciparay Kecamatan Jampangkulon Kab Sukabumi menuju lokasi pencurian yaitu toko tani Jaya Jampangkulon, sekira Jam 00.00 Wib para terdakwa tiba dilokasi tersebut dan langsung memarkirkan Mobil di sekitar lokasi pencurian lalu para terdakwa pergi menuju belakang toko tani jaya jampangkulon. Selanjutnya terdakwa I menjebol tembok belakang Toko tani jaya jampangkulon tersebut dengan mengunakan 1 (satu) buah linggis yang sebelumnya sudah dipersiapkan lalu terdakwa langsaung masuk ke dalam toko, sedangkan terdakwa II mengawasi di sekitar tempat kejadian tersebut. Setelah terdakwa I masuk kedalam toko langsung mengambil Obat-obatan pertanian berbentuk cairan dan tepung berbagai merk berupa:
dengan total keseluruhab sebanyak 14 box Selanjutnya terdakwa I mengeluarkan Obat-obatan pertanian tersebut satu persatu melalui lubang yang telah di jebol dan memberikan Obat-obatan tersebut kepada terdakwa II. Setelah barang hasil pencurian tersebut telah berhasil di keluarkan lalu para terdakwa mengangkut satu persatu barang hasil curian tersebut kemobil Pick UP dengan No. Pol F 8764 SW kemudian para terdakwa membawanya ke rumah kontrakan/kos terdakwa II yang berada di Kp. Cinagen Desa Ciparay Kecamatan Jampangkulon Kabupaten Sukabumi. Bahwa akibat kejadian tersebut saksi Tendi Sutendi Bin Ubang Supyan selaku pemilik toko Tani Jaya mengalami kerugian kurang lebih Rp.37.800.000 (tiga puluh tujuh juta delapan ratus rupiah).
------------- Perbuatan Terdakwa I Sapri Bin Abas Alm bersama Terdakwa II Yusup Luki Septianus Bin Edi Gumilar (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |