Dakwaan |
PERTAMA
------------- Bahwa Terdakwa Oki Agung Ginanjar Als oki Bin Dadang Ukasah pada hari Minggu Tanggal 22 September 2024 sekira jam 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di Kampung Badak Putih Rt.01 Rw. 11 Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 terdakwa pergi ke warung kaki lima yang berada didaerah tanah abang untuk membeli obat jenis tramadol sebanyak 300 (Tiga ratus) Butir dan Trihexypenidyl sebanyak 250 (Dua ratus lima puluh) Butir dengan total harga pembelian obat sebesar Rp. 1.030.000,- (satu juta tiga puluh ribu rupiah). Setelah membeli obat keras tersebut terdakwa membawa pulang kerumahnya yang berada di Palabuhanratu dengan maksud untuk diedarkan/ diperjualbelikan kembali. Kemudian pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekira jam 19.00 Wib bertempat di Kp. Badak Putih Rt. 001/011 Kel. Palabuhanratu Kec. Palabuhanratu Kab. Sukabumi terdakwa berhasil menjual obat keras tersebut kepada Sdr. RIO sebanyak 10 (sepuluh) Butir Tramadol dengan harga Rp. 85.000,- dan obat Trihexyphenidyl sebanyak 8 (Delapan) Butir dengan harga Rp. 40.000,- dan terdakwa memberikan bonus sebanyak 2 (Dua) Butir. Sdr. BADOT sebanyak 20 (Dua Puluh) Butir Tramadol dengan harga Rp. 170.000, dan saya kasih lebih 2 (Dua) Butir Tramadol, Sdr. HABIBI sebanyak 10 (Sepuluh) Butir dengan harga Rp. 85.000,- lalu terdakwa juga memberikan lebih sebanyak 5 (Lima) Butir Tramadol, dan obat Trihexyphenidyl sebanyak 5 (Lima) Butir dengan harga Rp. 25.000,- dan diberikan lebih 1 (Satu) Butir.
- Selanjutnya pada hari Sabtu Tanggal 28 September 2024 sekira jam 01.00 Wib para saksi penangkap yaitu saksi Calvin Situmorang bersama saksi Andrian T Sinaga dan saksi Harry Hardiana yang merupakan anggota Kepolisian Polres Sukabumi sedang melakukan patroli, lalu menghampiri sebuah rumah yang berada di Kp. Badak Putih Rt. 001/011 Kel. Palabuhanratu Kec. Palabuhanratu Kab. Sukabumi, melihat ada anggota kepolisain datang kerumah terdakwa lalu terdakwa langsung melarikan diri lalu para saksi penangkap melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya kemudian para saksi penangkap menanyakan kepemilikan obat keras lalu terdakwa langsung mengakuinya telah menguasai dan mengedarakan obat jenis tramadol dan trihexyphenidyl, lalu para saksi penangkap berhasil juga mengamankan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) Buah Tas Selempang Warna Biru yang berisikan :
- 241 (Dua ratus empat puluh satu) Butir Berbentuk Tablet Dikemas Tanpa Merek yang diduga Tramadol.
- 230 (Dua ratus tiga puluh) Butir Berbentuk Tablet Warna Putih Tanpa Merek yang Diduga Trihexyphenidyl.
- Uang Tunai hasil penjualan sebesar Rp. 462.000,- (empat ratus enam puluh dua ribu ).
- 1 (Satu) Unit Handphone Merk OPPO Warna Biru Navy dengan Nomor Sim card: 0858- 6340-3998.
- 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio Warna Biru Tanpa Nomor Polisi.
- Bahwa diketahui terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tersebut tanpa adanya resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya dan yang berwenang mengedarkan hanya sarana yang mempunyai surat izin pelayanan kefarmasian seperti Apotek, Rumah Sakit dan tenaga kefarmasian dalam hal ini adalah apoteker yang mempunyai izin praktek. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 5274/NOF/2024 tanggal 18 Oktober 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 10 (Sepuluh) tablet berwarna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,1172 gram diberi nomor barang buktu 2697/2024/OF dengan kesimpulan hasil pemeriksaan dan analisa adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl;
- 1 (satu) strip warna silver masing-masing berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2.5531 gram diberikan nomor barang bukti 2698/2024/OF dengan kesimpulan hasil pemeriksaan dan analisa adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
A T A U
KEDUA
------------- Bahwa Terdakwa Oki Agung Ginanjar Als oki Bin Dadang Ukasah Sabtu Tanggal 28 September 2024 sekira jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di Kampung Badak Putih Rt. 001/011 Kel. Palabuhanratu Kec. Palabuhanratu Kab. Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu Tanggal 28 September 2024 sekira jam 01.00 Wib para saksi penangkap yaitu saksi Calvin Situmorang bersama saksi Andrian T Sinaga dan saksi Harry Hardiana yang merupakan anggota Kepolisian Polres Sukabumi sedang melakukan patroli, lalu menghampiri sebuah rumah yang berada di Kp. Badak Putih Rt. 001/011 Kel. Palabuhanratu Kec. Palabuhanratu Kab. Sukabumi, pada saat para saksi penangkap datang kerumah tersebut, tiba-tiba terdakwa langsung melarikan diri kemudian para saksi penangkap melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya lalu para saksi penangkap menanyakan kepemilikan obat keras dan terdakwa langsung mengakuinya bahwa telah menguasai dan mengedarakan obat jenis tramadol dan trihexyphenidyl, lalu terdakwa menyerahkan obat tersebut yang terdakwa simpan di tas selempang warna biru yang berada di kamar tidurnya yang isinya terdapat 241 (Dua ratus empat puluh satu) Butir Berbentuk Tablet Dikemas Tanpa Merek yang diduga Tramadol, 230 (Dua ratus tiga puluh) Butir Berbentuk Tablet Warna Putih Tanpa Merek yang Diduga Trihexyphenidyl dan Uang Tunai hasil penjualan sebesar Rp. 462.000,- (empat ratus enam puluh dua ribu ). Selain itu para saksi penangkap berhasil juga mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Handphone Merk OPPO Warna Biru Navy dengan Nomor Sim card: 0858- 6340-3998 dan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio Warna Biru Tanpa Nomor Polisi.
- Selanjutnya para saksi penangkap menginterogasi terdakwa dan terdakwa telah mengedarkan obat keras jenis tramadol dengan cara memberitahukan dan menawarkan keada teman lingkungannya secara lisan ataupun komunikasi melalui pesan whatsAps dan apabila ada pembeli yang akan memesan obat tersebut transaskinya dilakukan secara cash on delivery (COD) Kampung Badak Putih Rt. 001/011 Kel. Palabuhanratu Kec. Palabuhanratu Kab. Sukabumi, bahwa pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekira jam 19.00 Wib bertempat di Kp. Badak Putih Rt. 001/011 Kel. Palabuhanratu Kec. Palabuhanratu Kab. Sukabumi terdakwa telah berhasil menjual/ mengedarkan obat keras tersebut kepada Sdr. RIO sebanyak 10 (sepuluh) Butir Tramadol dengan harga Rp. 85.000,- dan obat Trihexyphenidyl sebanyak 8 (Delapan) Butir dengan harga Rp. 40.000,- dan terdakwa memberikan bonus sebanyak 2 (Dua) Butir. Sdr. BADOT sebanyak 20 (Dua Puluh) Butir Tramadol dengan harga Rp. 170.000, dan saya kasih lebih 2 (Dua) Butir Tramadol, Sdr. HABIBI sebanyak 10 (Sepuluh) Butir dengan harga Rp. 85.000,- lalu terdakwa juga memberikan lebih sebanyak 5 (Lima) Butir Tramadol, dan obat Trihexyphenidyl sebanyak 5 (Lima) Butir dengan harga Rp. 25.000,- dan diberikan lebih 1 (Satu) Butir.
- Bahwa terdakwa bukanlah tenaga kefarmasian dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian serta tidak memiliki izin dari pejabat / instansi yang berwenang untuk itu.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 5274/NOF/2024 tanggal 18 Oktober 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 10 (Sepuluh) tablet berwarna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,1172 gram diberi nomor barang buktu 2697/2024/OF dengan kesimpulan hasil pemeriksaan dan analisa adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl;
- 1 (satu) strip warna silver masing-masing berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2.5531 gram diberikan nomor barang bukti 2698/2024/OF dengan kesimpulan hasil pemeriksaan dan analisa adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 Ayat (2) Juncto pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. |