Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus/2025/PN Cbd 1.AGATHA , SH
2.GIRDO CAESAR FERARY, S.H
3.EMELIA RASKI, SH
4.FIKRI NUGRAHA, SH
1.TOUVANDY BIN FUADI AGANI
2.NAILUL MUNA Bin ABDUL RAHMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 30/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 303 /M.2.30/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AGATHA , SH
2GIRDO CAESAR FERARY, S.H
3EMELIA RASKI, SH
4FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TOUVANDY BIN FUADI AGANI[Penahanan]
2NAILUL MUNA Bin ABDUL RAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa mereka  para terdakwa I.  TAUVANDY Bin FUADI AGANI, terdakwa II. NAILUL MUNA Bin ABDUL RAHMAN bersama dengan AGUNG (DPO) pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 12.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih tahun 2024, bertempat di Jalan Tangkil-Agrabinta Kelurahan/Desa Cicurug Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi dan di Jalan Perum Mekarsari Permai  Rt.003/Rw.002 Desa Mekarsari Kecamatan Cicurug Kabupaten 
Sukabumi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk kedalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara  sebagai berikut :

----- Bahwa pada awal bulan Januari 2024 terdakwa II. NAILUL MUNA Bin ABDUL RAHMAN bersama AGUNG (DPO) pergi ke Sukabumi untuk mencari tempat jualan obat keras, setelah mendapatkan lokasi tempat jualan di Jalan Tangkil-Agrabinta Kelurahan/Desa Cicurug Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, kemudian terdakwa II. NAILUL MUNA Bin ABDUL RAHMAN bekerja di toko tersebut untuk menjual sediaan farmasi jenis obat tanpa merk yang pemasuknya berasal dari AGUNG (DPO), terdakwa II. NAILUL MUNA Bin ABDUL RAHMAN mendapat upah dari AGUNG (DPO) sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian pada tanggal 18 Agustus 2024 AGUNG (DPO) menerima terdakwa I.  TAUVANDY Bin FUADI AGANI  untuk bekerja ditoko obatnya untuk menjual sediaan farmasi jenis obat tanpa izin edar, dengan  menerima upah sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan dan uang makan sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu) per hari, setelah terdakwa I. TAUVANDY Bin FUADI AGANI  bekerja di toko obat tersebut, terdakwa II. NAILUL MUNA Bin ABDUL RAHMAN tidak lagi berjualan di toko obat, tugas terdakwa II. NAILUL MUNA Bin ABDUL RAHMAN mengambil obat tanpa izin edar dari AGUNG (DPO), kemudian obat tersebut diantarkan ke toko obat untuk dijual terdakwa I. TAUVANDY Bin FUADI AGANI  serta mengambil uang hasil penjualan obat tanpa izin edar tersebut untuk diserahkan kepada AGUNG (DPO), adapun harga jual obat yang dijual tablet kuning bertuliskan MF atau Heximer Rp.10.000,- (sepuluh ribu) rupiah per empat butir, tablet putih berlogo Y dijual  Rp.10.000,- (sepuluh ribu) rupiah per lima butir, Tramadol dijual  Rp.5.000,- (lima ribu) rupiah per satu butir, omzet jual obat keras tanpa izin edar sekitar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) perhari ;
Bahwa akhirnya perbuatan mereka diketahui Petugas dari Polda Jabar berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya jual beli sediaan farmasi jenis obat keras dijalan Tangkil-Agrabinta Desa Cicurug Kec. Cicurug Kabupaten Sukabumi, kemudian pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024, Petugas dari Polda Jabar menindaklanjuti laporan tersebut serta mendatangi toko obat dan menemui terdakwa I.  TAUVANDY Bin FUADI AGANI yang sedang melayani pembeli datang ketoko, sedangkan terdakwa II. NAILUL MUNA Bin ABDUL RAHMAN sedang berada ditoko, kemudian Petugas bernama saksi DIMAS FAJAR ADIYTA dan saksi RISKY SEPTIAN ADI PERDANA melakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti  dari terdakwa I.  TAUVANDY Bin FUADI AGANI berupa : 60 (enam puluh) butir Tramadol, 874 (delapan ratus tujuh puluh empat) butir tablet kuning berlogo MF, 78 (tujuh puluh delapan) butir tablet warna putih berlogo Y;
Bahwa kemudian dilakukan pengembangan dengan mendatangi rumah kontrakan terdakwa II. NAILUL MUNA Bin ABDUL RAHMAN di Jalan Perum Mekarsari Permai Desa Mekarsari Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, ditemukan barang bukti berupa: 4000 (empat ribu) butir tablet bewarna kuning yang bertuliskan TF HEXIMER, 3000 (tiga ribu) butir tablet bewarna putih yang belum sempat diedarkan;
Hasil Pengujian Laboratorium Balai POM Bandung
No : R-PP.01.01.8A.10.24.4480, Tanggal 23 Oktober 2024,
No : R-PP.01.01.8A.10.24.4479, Tanggal 23 Oktober 2024,
No : R-PP.01.01.8A.10.24.4474, Tanggal 23 Oktober 2024
No    Jenis Barang Bukti    Keterangan
1    60 (enam puluh) butir Tramadol    Positif mengandung Tramadol
2    874 (delapan ratus tujuh puluh empat) butir tablet kuning berlogo MF    Positif mengandung Trihexyphenidyl
3    78 (tujuh puluh delapan) butir tablet warna putih berlogo Y    Positif mengandung Trihexyphenidyl

Hasil Pengujian Laboratorium Balai POM Bandung
No : R-PP.01.01.8A.10.24.4477, Tanggal 23 Oktober 2024,
No : R-PP.01.01.8A.10.24.4479, Tanggal 23 Oktober 2024,
No:  R-PP.01.01.8A.10.24.4474, Tanggal 23 Oktober 2024
No    Jenis Barang Bukti    Keterangan
1    4000 (empat ribu) butir tablet berwarna kuning dalam kemasan pot yang bertuliskan TF HEXIMER    Negatif mengandung Trihexyphenidyl
2    3000 (tiaga ribu) butir tablet berwarna putih    Negatif mengandung Trihexyphenidyl

?
Bahwa keterangan saksi ahli EDY BUDIARTO, S.Farm., Apt., mengatakan barang bukti dengan kandungan zat aktif Tramadol dan Trihexyphenidyl merupakan sediaan farmasi golongan obat keras yang penyaluran dan penggunaannya harus berdasarkan resep dokter, dan yang berwenang mengedarkan Apoteker, efek samping penggunaan:
-    Tramadol seperti pusing, sakit kepala, kantuk, mual, muntah, konstipasi, mulut kering, sulit tidur, jantung berdebar, gelisah, perubahan prilaku;
-    Trihexyphenidyl seperti pusing, mual, muntah, mengantuk, sesak nafas, ketergantungan, jika digunakan jangka panjang dapat merusak organ tubuh seperti ginjal dan lever;
Selanjutnya terdakwa I.  TAUVANDY Bin FUADI AGANI dan terdakwa II. NAILUL MUNA Bin ABDUL RAHMAN berikut barang bukti diamankan Petugas untuk diproses lebih lanjut.

-------- Perbuatan terdakwa I. TAUVANDY Bin FUADI AGANI dan terdakwa II. NAILUL MUNA Bin ABDUL RAHMAN diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. 

ATAU
KEDUA

-------- Bahwa mereka  para terdakwa I.  TAUVANDY Bin FUADI AGANI, terdakwa II. NAILUL MUNA Bin ABDUL RAHMAN bersama dengan AGUNG (DPO) pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 12.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih tahun 2024, bertempat di Jalan Tangkil-Agrabinta Kelurahan/Desa Cicurug Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi dan di Jalan Perum Mekarsari Permai  Rt.003/Rw.002 Desa Mekarsari  Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk kedalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara  sebagai berikut : 

----- Bahwa pada awal bulan Januari 2024 terdakwa II. NAILUL MUNA Bin ABDUL RAHMAN bersama AGUNG (DPO) pergi ke Sukabumi untuk mencari tempat jualan obat keras, setelah mendapatkan lokasi tempat jualan di Jalan Tangkil-Agrabinta Kelurahan/Desa Cicurug Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, kemudian terdakwa II. NAILUL MUNA Bin ABDUL RAHMAN bekerja di toko tersebut untuk menjual sediaan farmasi jenis obat tanpa merk yang pemasuknya berasal dari AGUNG (DPO), terdakwa II. NAILUL MUNA Bin ABDUL RAHMAN mendapat upah dari AGUNG (DPO) sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian pada tanggal 18 Agustus 2024 AGUNG (DPO) menerima terdakwa I. TAUVANDY Bin FUADI AGANI  untuk bekerja di toko obatnya untuk menjual sediaan farmasi jenis obat tanpa izin edar, dengan  menerima upah sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan dan uang makan sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu) per hari, setelah terdakwa I. TAUVANDY Bin FUADI AGANI bekerja di toko obat  tersebut, terdakwa II. NAILUL MUNA Bin ABDUL RAHMAN tidak lagi berjualan ditoko obat, tugas terdakwa II. NAILUL MUNA Bin ABDUL RAHMAN mengambil obat tanpa izin edar dari AGUNG (DPO), kemudian obat tersebut diantarkan ketoko obat untuk dijual terdakwa I. TAUVANDY Bin FUADI AGANI  serta mengambil uang hasil penjualan obat tanpa izin edar tersebut untuk diserahkan kepada AGUNG (DPO), adapun harga jual obat yang dijual tablet kuning bertuliskan MF atau Heximer Rp.10.000,- (sepuluh ribu) rupiah per empat butir, tablet putih berlogo Y dijual  Rp.10.000,- (sepuluh ribu) rupiah per lima butir, Tramadol dijual  Rp. 5.000,- (lima ribu) rupiah per satu butir, omzet jual obat keras tanpa izin edar sekitar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) perhari ;
Bahwa akhirnya perbuatan mereka diketahui Petugas dari Polda Jabar berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya jual beli sediaan farmasi jenis obat keras di Jalan Tangkil-Agrabinta Desa Cicurug Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, kemudian pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024, Petugas dari Polda Jabar menindaklanjuti laporan tersebut serta mendatangi toko obat dan menemui terdakwa I. TAUVANDY Bin FUADI AGANI yang sedang melayani pembeli datang ke toko, sedangkan terdakwa II. NAILUL MUNA Bin ABDUL RAHMAN sedang berada di toko, kemudian Petugas bernama saksi DIMAS FAJAR ADIYTA dan saksi RISKY SEPTIAN ADI PERDANA melakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti  dari terdakwa I. TAUVANDY Bin FUADI AGANI berupa: 60 (enam puluh) butir Tramadol, 874 (delapan ratus tujuh puluh empat) butir tablet kuning berlogo MF, 78 (tujuh puluh delapan) butir tablet warna putih berlogo Y;
Bahwa kemudian dilakukan pengembangan dengan mendatangi rumah kontrakan terdakwa II. NAILUL MUNA Bin ABDUL RAHMAN di Jalan Perum Mekarsari Permai Desa Mekarsari Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, ditemukan barang bukti berupa: 4000 (empat ribu) butir tablet bewarna kuning yang bertuliskan TF HEXIMER, 3000 (tiga ribu) butir tablet bewarna putih yang belum sempat diedarkan;
Hasil Pengujian Laboratorium Balai POM Bandung
No : R-PP.01.01.8A.10.24.4480, Tanggal 23 Oktober 2024,
No : R-PP.01.01.8A.10.24.4479, Tanggal 23 Oktober 2024,
No : R-PP.01.01.8A.10.24.4474, Tanggal 23 Oktober 2024
No    Jenis Barang Bukti    Keterangan
1    60 (enam puluh) butir Tramadol    Positif mengandung Tramadol
2    874 (delapan ratus tujuh puluh empat) butir tablet kuning berlogo MF    Positif mengandung Trihexyphenidyl
3    78 (tujuh puluh delapan) butir tablet warna putih berlogo Y    Positif mengandung Trihexyphenidyl

Hasil Pengujian Laboratorium Balai POM Bandung
No : R-PP.01.01.8A.10.24.4477, Tanggal 23 Oktober 2024,
No : R-PP.01.01.8A.10.24.4479, Tanggal 23 Oktober 2024,
No:  R-PP.01.01.8A.10.24.4474, Tanggal 23 Oktober 2024
No    Jenis Barang Bukti    Keterangan
1    4000 (empat ribu) butir tablet berwarna kuning dalam kemasan pot yang bertuliskan TF HEXIMER    Negatif mengandung Trihexyphenidyl
2    3000 (tiaga ribu) butir tablet berwarna putih    Negatif mengandung Trihexyphenidyl
Bahwa keterangan saksi ahli EDY BUDIARTO, S.Farm., Apt., mengatakan barang bukti dengan kandungan zat aktif Tramadol dan Trihexyphenidyl merupakan sediaan farmasi golongan obat keras yang penyaluran dan penggunaannya harus berdasarkan resep dokter, dan yang berwenang mengedarkan Apoteker, efek samping penggunaan :
-    Tramadol seperti pusing, sakit kepala, kantuk, mual, muntah, konstipasi, mulut kering, sulit tidur, jantung berdebar, gelisah, perubahan prilaku;
-    Trihexyphenidyl seperti pusing, mual, muntah, mengantuk, sesak nafas, ketergantungan, jika digunakan jangka panjang dapat merusak organ tubuh seperti ginjal dan lever;
Selanjutnya terdakwa I. TAUVANDY Bin FUADI AGANI dan terdakwa II. NAILUL MUNA Bin ABDUL RAHMAN berikut barang bukti diamankan Petugas untuk diproses lebih lanjut.

-------- Perbuatan terdakwa I. TAUVANDY Bin FUADI AGANI dan terdakwa II. NAILUL MUNA Bin ABDUL RAHMAN diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. 
 

Pihak Dipublikasikan Ya