Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 16 Apr. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Permohonan Ganti Nama |
Nomor Perkara |
21/Pdt.P/2025/PN Cbd |
Tanggal Surat |
Selasa, 15 Apr. 2025 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberikan Izin kepada Pemohon untuk Mengganti Nama Pemohon dari YUYUN SUKAESIH menjadi YUYUN SUKAENAH, serta dapat menggunakannya dalam kehidupan sehari-hari;
- Memberikan izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi setelah menerima salinan Penetapan ini membuat catatan pinggir pada Register akta Pencatatan Sipil dan merubah nama pemohon di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor 320210560610500001 dari nama YUYUN SUKAESIH menjadi YUYUN SUKAENAH;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Perubahan Nama pemohon ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi;
- Menetapkan Biaya yang timbul akibat permohonan ini di tanggung oleh pemohon;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |