Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum para Tergugat terbukti melakukan Wanprestasi;
- Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Kredit Umum (PKU) Nomor 016399/PKU/BSM/VIII/2017 & Surat Persetujuan Perjanjian Kredit (SPPK) Nomor 016421/BSM-SPK/VIII/2017 Sah dan berkekuatan hukum.
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara lunas tanpa syarat atas tunggakan terhadap Penggugat sebesar Rp. 409,008,390 (empat ratus sembilan juta delapan ribu tiga ratus Sembilan puluh rupiah)
- Menetapkan apabila Tergugat tidak membayar uang secara lunas kepada Penggugat maka Penggugat berhak untuk melakukan penjualan lelang internal atau lelang umum terhadap :
SEBIDANG TANAH SELUAS 95 M2 BERIKUT BANGUNAN DIATASNYA YANG BERLOKASI DI PERUM TAMAN GRIYA PRATAMA BLOK A1 NO 5 DESA KARANG TENGAH Rt 001 / Rw 013, KECAMATAN CIBADAK, KABUPATEN SUKABUMI, JAWA BARAT, DENGAN BUKTI SHM NOMOR 840 TANGGAL 24 NOVEMBER 1997 ATAS NAMA LILIS SULASTRIDENGAN PENGIKATAN NOTARIL/APHT.
- Menetapkan untuk dilakukan nya pemeriksaan setempat
- Menetapkan untuk dilakukan SITA JAMINAN (Conservartoir beslag)
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|