Dakwaan |
Pada hari Sabtu, tanggal 01 Januari 2022 sekira jam 16.00 WIB di Kp. Kedung Desa Titisan Kec. Sukalarang Kab. Sukabumi tepatnya di toilet gedung B PT. GSI II Sukalarang telah terjadi tindak pidana pencurian 1 (satu) buah pipa stainles letter L dan 1 (satu) buah tuas stainless penyiram toliet merk Toto yang dilakukan oleh tersangka Sdr. EPUL dengan cara tersangka tertangkap tangan oleh pihak security ketika keluar toilet tersebut dan ketika diperiksa dari dalam tas slempang miik tersangka terdapat barang-barang tersebut |