Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
294/Pid.B/2024/PN Cbd 1.AJI SUKARTAJI, S.H.
2.FIKRI NUGRAHA, SH
DEDE SUSANDI Als SANDI Bin JUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 294/Pid.B/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1566/M.2.30/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AJI SUKARTAJI, S.H.
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDE SUSANDI Als SANDI Bin JUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

---------- Bahwa Terdakwa DEDE SUSANDI Als SANDI Bin JUDIN pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2024, bertempat di Kecamatan Baros Kota Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi, karena Terdakwa ditahan di Rutan dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak serta tempat kediaman sebagian besar saksi  yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Cibadak daripada Pengadilan Negeri Sukabumi yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Cibadak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan maksud hendak menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau peri keadaan yang palsu, baik dengan tipu muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan, membujuk orang supaya memberikan suatu barang atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa mengetahui dari saksi ADI MAULANA Als AJAW ada yang akan menggadaikan 1 (satu) unit mobil Honda City warna Putih Platinum Mutiara tahun pembuatan 2021 No.Pol : F-1280-VJ Nomor Rangka : MHRGN5880MJ205649 Nomor Mesin : L15ZF1006686 milik saksi korban ENDANG HENDI SUSANDI Bin HERI TROLING dan istrinya yaitu saksi ATIKA SEPTIANY, kemudian terdakwa pun berminat ingin menggadai mobil tersebut setelah itu terdakwa dengan saksi ADI MAULANA Als AJAW berangkat ke Kantor BAI di Jalan Batu Sapi Palabuhanratu menemui saksi MUHAMAD IKBAL yang membawa mobil tersebut, setelah itu terdakwa dengan saksi ADI MAULANA Als AJAW dan saksi MUHAMAD IKBAL berangkat kerumah saksi korban ENDANG HENDI SUSANDI di Kampung Babakan Jayanti Rt.006/003 Desa Jayanti Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi dan bertemu dengan saksi ATIKA SEPTIANY, setelah bertemu saksi ATIKA SEPTIANY bermaksud ingin menggadaikan mobil tersebut sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) lalu terdakwa pun menyanggupinya dengan kesepakatan pengembalian uang dan penebusan mobil tersebut dapat diambil kapan saja setelah uangnya siap, lalu terdakwa pun mentransferkan uang sebesar tersebut ke rekening saksi korban ENDANG HENDI SUSANDI dan dibuatkan bukti kwitansi tertanggal 23 Mei 2024, kemudan saksi ATIKA SEPTIANY menyerahkan mobil berikut STNK nya kepada terdakwa, dan setelah terdakwa menerima mobil tersebut langsung membawanya ke kosan temannya didaerah dekat Terminal Palabuanratu.
  • Bahwa kemudian tepatnya pada hari Jum’at tanggal 24 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 WIB terdakwa berangkat membawa mobil tersebut menemui temannya yaitu BADOT (DPO) dan DODI (DPO) sekitar Asrama Koramil daerah Citamiang Kota Sukabumi dirumah milik BADOT (DPO), setelah itu BADOT (DPO) dan DODI (DPO) mengajak terdakwa untuk menjual mobil tersebut dan karena ingin mendapatkan keuntungan lebih terdakwa pun menyetujuinya, lalu terdakwa bersama BADOT (DPO) dan DODI (DPO ) pergi kerumah KOCENG (DPO) yang berada di dekat terminal jalur Sukabumi Kecamatan Baros Kota Sukabumi, setibanya dirumah KOCENG (DPO) tersebut lalu terdakwa bersama BADOT (DPO) dan DODI (DPO) membicarakan kembali terkait penjualan mobil tersebut. Kemudian KOCENG (DPO) menghubungi JAJANG (DPO) menawarkan untuk menjual mobil tersebut yang saat itu JAJANG (DPO) menyetujuinya dan transaksi jual beli akan dilakukan melalui UUP (DPO). Kemudian sekitar pukul 10.00 WIB datang orang suruhan dari UUP (DPO) ke rumah KOCENG (DPO) yang berada di dekat terminal jalur Sukabumi Kecamatan Baros Kota Sukabumi lalu KOCENG (DPO) menghubungi UUP (DPO) melakukan transaksi jual beli mobil tersebut melalui telephone setelah sepakat KOCENG (DPO) menerima transferan uang dari UUP (DPO) sebesar Rp. 71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah) ke rekening BCA milik KOCENG (DPO) yang diperlihatkan kepada terdakwa, setelah itu orang suruhan UUP (DPO) langsung pergi membawa mobil tersebut. Selanjutnya KOCENG (DPO) mentransfekan uang sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah ke rekening BCA milik terdakwa, lalu uang hasil penjualan mobil milik saksi korban ENDANG HENDI SUSANDI tersebut oleh terdakwa bagi-bagi dengan BADOT (DPO) dan DODI (DPO) dan sisanya sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) untuk terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 saksi korban ENDANG HENDI SUSANDI menghubungi terdakwa berencana untuk menebus kembali mobil miliknya dan terdakwa beralasan jika mobilnya sedang berada didaerah Bandung dan akan diserahkan kepada saksi korban ATIKA SEPTIANY, namun setelah ditunggu lama terdakwa belum juga mengembalikan mobil tersebut, sampai akhirnya saksi korban ENDANG HENDI SUSANDI mengetahui jika mobil miliknya telah dijual oleh terdakwa kepada orang lain tanpa ijin ataupun sepengetahuannya, kemudian saksi korban ENDANG HENDI SUSANDI yang merasa dirugikan melaporkan terdakwa kepada pihak Kepolisian Resor Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban ENDANG HENDI SUSANDI Bin HERI TROLING mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).

 

 

---------- Perbuatan Terdakwa DEDE SUSANDI Als SANDI Bin JUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

 

--------------- ATAU ---------------

KEDUA

 

---------- Bahwa Terdakwa DEDE SUSANDI Als SANDI Bin JUDIN pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekitar pukul yang tidak diingat lagi, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2024, bertempat di Kecamatan Baros Kota Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi, karena Terdakwa ditahan di Rutan dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak serta tempat kediaman sebagian besar saksi  yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Cibadak daripada Pengadilan Negeri Sukabumi yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Cibadak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bawha berawal pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa mengetahui dari saksi ADI MAULANA Als AJAW ada yang akan menggadaikan 1 (satu) unit mobil Honda City warna Putih Platinum Mutiara tahun pembuatan 2021 No.Pol : F-1280-VJ Nomor Rangka : MHRGN5880MJ205649 Nomor Mesin : L15ZF1006686 milik saksi korban ENDANG HENDI SUSANDI Bin HERI TROLING dan istrinya yaitu saksi ATIKA SEPTIANY, kemudian terdakwa pun berminat ingin menggadai mobil tersebut setelah itu terdakwa dengan saksi ADI MAULANA Als AJAW berangkat ke Kantor BAI di Jalan Batu Sapi Palabuhanratu menemui saksi MUHAMAD IKBAL yang membawa mobil tersebut, setelah itu terdakwa dengan saksi ADI MAULANA Als AJAW dan saksi MUHAMAD IKBAL berangkat kerumah saksi korban ENDANG HENDI SUSANDI di Kampung Babakan Jayanti Rt.006/003 Desa Jayanti Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi dan bertemu dengan saksi ATIKA SEPTIANY, setelah bertemu saksi ATIKA SEPTIANY bermaksud ingin menggadaikan mobil tersebut sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) lalu terdakwa pun menyanggupinya dengan kesepakatan pengembalian uang dan penebusan mobil tersebut dapat diambil kapan saja setelah uangnya siap, lalu terdakwa pun mentransferkan uang sebesar tersebut ke rekening saksi korban ENDANG HENDI SUSANDI dan dibuatkan bukti kwitansi tertanggal 23 Mei 2024, kemudan saksi ATIKA SEPTIANY menyerahkan mobil berikut STNK nya kepada terdakwa, dan setelah terdakwa menguasai mobil tersebut langsung membawanya ke kosan temannya didaerah dekat Terminal Palabuanratu.
  • Bahwa kemudian tepatnya pada hari Jum’at tanggal 24 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 WIB terdakwa berangkat membawa mobil tersebut menemui temannya yaitu BADOT (DPO) dan DODI (DPO) sekitar Asrama Koramil daerah Citamiang Kota Sukabumi dirumah milik BADOT (DPO), setelah itu BADOT (DPO) dan DODI (DPO) mengajak terdakwa untuk menjual mobil tersebut dan karena ingin mendapatkan keuntungan lebih terdakwa pun menyetujuinya, lalu terdakwa bersama BADOT (DPO) dan DODI (DPO ) pergi kerumah KOCENG (DPO) yang berada di dekat terminal jalur Sukabumi Kecamatan Baros Kota Sukabumi, setibanya dirumah KOCENG (DPO) tersebut lalu terdakwa bersama BADOT (DPO) dan DODI (DPO) membicarakan kembali terkait penjualan mobil tersebut. Kemudian KOCENG (DPO) menghubungi JAJANG (DPO) menawarkan untuk menjual mobil tersebut yang saat itu JAJANG (DPO) menyetujuinya dan transaksi jual beli akan dilakukan melalui UUP (DPO). Kemudian sekitar pukul 10.00 WIB datang orang suruhan dari UUP (DPO) ke rumah KOCENG (DPO) lalu KOCENG (DPO) menghubungi UUP (DPO) melakukan transaksi jual beli mobil tersebut melalui telephone setelah sepakat KOCENG (DPO) menerima transferan uang dari UUP (DPO) sebesar Rp. 71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah) ke rekening BCA milik KOCENG (DPO) yang diperlihatkan kepada terdakwa, setelah itu orang suruhan UUP (DPO) langsung pergi membawa mobil tersebut. Selanjutnya KOCENG (DPO) mentransfekan uang sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah ke rekening BCA milik terdakwa, lalu uang hasil penjualan mobil milik saksi korban ENDANG HENDI SUSANDI tersebut oleh terdakwa bagi-bagi dengan BADOT (DPO) dan DODI (DPO) dan sisanya sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) untuk terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 saksi korban ENDANG HENDI SUSANDI menghubungi terdakwa berencana untuk menebus kembali mobil miliknya dan terdakwa beralasan jika mobilnya sedang berada didaerah Bandung dan akan diserahkan kepada saksi korban ATIKA SEPTIANY, namun setelah ditunggu lama terdakwa belum juga mengembalikan mobil tersebut, sampai akhirnya saksi korban ENDANG HENDI SUSANDI mengetahui jika mobil miliknya telah dijual oleh terdakwa kepada orang lain tanpa ijin ataupun sepengetahuannya, kemudian saksi korban ENDANG HENDI SUSANDI yang merasa dirugikan melaporkan terdakwa kepada pihak Kepolisian Resor Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban ENDANG HENDI SUSANDI Bin HERI TROLING mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa DEDE SUSANDI Als SANDI Bin JUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya