Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa AAN AKBAR Bin Alm. AYUB pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 WIB sampai dengan pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Ruko Golden Karawaci di Jalan Aryana Karawaci No.63 Sukabakti Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, namun oleh karena terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara wilayah Kabupaten Sukabumi serta saksi-saksi yang akan dipanggil sebagian besar bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Cibadak dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2), maka Pengadilan Negeri Cibadak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
• Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa dihubungi oleh saksi WAHYUDIN Als TUTAK Als AYAH Bin Alm. NANIN DAEKANIN (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) yang memesan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram yang saat itu terdakwa pun menyanggupinya, kemudian terdakwa menghubungi Sdr. MAULANA (DPO/Daftar Pencarian Orang) memesan sabu yang saat itu terdakwa disuruh untuk menunggu kabar dan tepatnya pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekitar pukul 05.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Sdr. MAULANA (DPO) untuk berangkat mengambil paket sabu di sekitar SPBU Depok lalu terdakwa bertemu dengan seseorang tidak dikenal yang mengajak terdakwa untuk naik sepeda motor yang digunakannya setelah itu terdakwa disuruh mengambil paket sabu yang tersimpan di saku jaket yang digunakan orang tersebut lalu terdakwa pun diturunkan. Setelah menerima paket sabu tersebut sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa langsung menghubungi saksi WAHYUDIN untuk bertransaksi jual beli paket sabu, dan setelah adanya pemufakatan antara terdakwa dengan saksi WAHYUDIN lalu saksi WAHYUDIN berangkat menemui terdakwa di sekitar Ruko Golden Karawaci di Jalan Aryana Karawaci No.63 Sukabakti Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, dan sekitar pukul 10.00 WIB setelah terdakwa bertemu dengan saksi WAHYUDIN lalu terdakwa menyerahkan 10 (sepuluh) plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu didalam kotak rokok merk Dje Sam Soe warna hitam seharga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) secara mengutang terlebih dahulu yang akan saksi WAHYUDIN bayar setelah paket sabu laku terjual. Setelah menyerahkan paket sabu tersebut saat itu saksi WAHYUDIN mengambil 1 (satu) paket sabu dan digunakan dengan terdakwa, dan sisanya sebanyak 9 (Sembilan) paket sabu langsung dibawa oleh saksi WAHYUDIN.
• Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 WIB ketika terdakwa sedang berada di Ruko Golden Karawaci di Jalan Aryana Karawaci No.63 Sukabakti Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang Provinsi Banten tiba-tiba datang saksi TRYA SRI WIDODO, saksi BENHARD YOGA MANIK dan saksi SANDI ADITIA MULYADI yang merupakan anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap saksi WAHYUDIN dan telah ditemukan barang bukti 2 (dua) plastic klip bening ukuran kecil berisikan sabu didalam sedotan warna kombinasi kuning – putih, 16 (enam belas) plastic klip bening ukuran kecil berisikan sabu didalam sedotan warna kombinasi kuning – putih didalam kaleng rokok Dje Sam Soe warna hitam, 7 (tujuh) plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu didalam botol Happydent Coll White dan 4 (empat) plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu didalam plastic klip bening sedang yang diakui saksi WAHYUDIN paket sabu tersebut hasil membeli dari terdakwa, setelah diinterogasi terdakwa pun mengakui telah menjual paket sabu-sabu tersebut kepada saksi WAHYUDIN dan saat itu pada terdakwa hanya ditemukan barang bukti 1 (satu) unit Smartphone Android merek Redmi 13C warna Midnight Black miliknya yang digunakan untuk bertransaksi jual beli sabu dengan saksi WAHYUDIN, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
• Berdasarkan barang bukti sabu (disita dari saksi WAHYUDIN), sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 4338/NNF/2024 tanggal 12 September 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Siti Purwaningtyas, S.Sos dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
1. 1 (satu) buah kaleng rokok “Dji Sam Soe” warna hitam berisikan 16 (enam belas) buah potongan sedotan masing-masing berisi 16 (enam belas) bungkus plastic klip masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,5441 gram (No. BB : 2003/2024/PF),
2. 1 (satu) bungkus plastic klip sedang berisi 4 (empat) bungkus plastic klip kecil masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,7966 gram (No. BB : 2004/2024/PF),
3. 1 (satu) buah botol “HAPPYDENT COOL WHITE” berisi 7 (tujuh) bungkus plastic klip kecil masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7203 gram (No. BB : 2005/2024/PF),
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
1. No. BB : 2003/2024/PF berupa 16 (enam belas) bungkus plastic klip kecil masing-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,3107 gram,
2. No. BB : 2004/2024/PF berupa 4 (empat) bungkus plastic klip kecil masing-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 2,5300 gram,
3. No. BB : 2005/2024/PF berupa 7 (tujuh) bungkus plastic klip kecil masing-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,5850 gram,
yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
• Berdasarkan barang bukti sabu (disita dari saksi WAHYUDIN), sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 5267/NNF/2024 tanggal 10 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (satu) bungkus plastic klip bertuliskan “PENGGELEDAHAN BADAN WAHYUDIN” berisi 2 (dua) bungkus sedotan plastic bening masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1902 gram (No. BB : 2687/2024/OF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 2687/2024/OF berupa 2 (dua) bungkus plastic klip yang mengandung Kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,1772 gram, yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
• Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I dalam pemufakatan jahat, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.
---------- Perbuatan Terdakwa AAN AKBAR Bin Alm. AYUB sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------------- ATAU --------------
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa AAN AKBAR Bin Alm. AYUB pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 WIB sampai dengan pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Ruko Golden Karawaci di Jalan Aryana Karawaci No.63 Sukabakti Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, namun oleh karena terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara wilayah Kabupaten Sukabumi serta saksi-saksi yang akan dipanggil sebagian besar bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Cibadak dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2), maka Pengadilan Negeri Cibadak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
• Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa dihubungi oleh saksi WAHYUDIN Als TUTAK Als AYAH Bin Alm. NANIN DAEKANIN (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) yang memesan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram yang saat itu terdakwa pun menyanggupinya, kemudian terdakwa menghubungi Sdr. MAULANA (DPO/Daftar Pencarian Orang) memesan sabu yang saat itu terdakwa disuruh untuk menunggu kabar dan tepatnya pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekitar pukul 05.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Sdr. MAULANA (DPO) untuk berangkat mengambil paket sabu di sekitar SPBU Depok lalu terdakwa bertemu dengan seseorang tidak dikenal yang mengajak terdakwa untuk naik sepeda motor yang digunakannya setelah itu terdakwa disuruh mengambil paket sabu yang tersimpan di saku jaket yang digunakan orang tersebut lalu terdakwa pun diturunkan. Setelah menerima paket sabu tersebut sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa langsung menghubungi saksi WAHYUDIN untuk bertransaksi jual beli paket sabu, dan setelah adanya pemufakatan antara terdakwa dengan saksi WAHYUDIN lalu saksi WAHYUDIN berangkat menemui terdakwa di sekitar Ruko Golden Karawaci di Jalan Aryana Karawaci No.63 Sukabakti Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, dan sekitar pukul 10.00 WIB setelah terdakwa bertemu dengan saksi WAHYUDIN lalu terdakwa menyerahkan 10 (sepuluh) plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu didalam kotak rokok merk Dje Sam Soe warna hitam seharga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) secara mengutang terlebih dahulu yang akan saksi WAHYUDIN bayar setelah paket sabu laku terjual. Setelah menyerahkan paket sabu tersebut saat itu saksi WAHYUDIN mengambil 1 (satu) paket sabu dan digunakan dengan terdakwa, dan sisanya sebanyak 9 (Sembilan) paket sabu langsung dibawa oleh saksi WAHYUDIN.
• Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 WIB ketika terdakwa sedang berada di Ruko Golden Karawaci di Jalan Aryana Karawaci No.63 Sukabakti Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang Provinsi Banten tiba-tiba datang saksi TRYA SRI WIDODO, saksi BENHARD YOGA MANIK dan saksi SANDI ADITIA MULYADI yang merupakan anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap saksi WAHYUDIN dan telah ditemukan barang bukti 2 (dua) plastic klip bening ukuran kecil berisikan sabu didalam sedotan warna kombinasi kuning – putih, 16 (enam belas) plastic klip bening ukuran kecil berisikan sabu didalam sedotan warna kombinasi kuning – putih didalam kaleng rokok Dje Sam Soe warna hitam, 7 (tujuh) plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu didalam botol Happydent Coll White dan 4 (empat) plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu didalam plastic klip bening sedang yang diakui saksi WAHYUDIN paket sabu tersebut hasil membeli dari terdakwa, setelah diinterogasi terdakwa pun mengakui telah menjual paket sabu-sabu tersebut kepada saksi WAHYUDIN dan saat itu pada terdakwa hanya ditemukan barang bukti 1 (satu) unit Smartphone Android merek Redmi 13C warna Midnight Black miliknya yang digunakan untuk bertransaksi jual beli sabu dengan saksi WAHYUDIN, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
• Berdasarkan barang bukti sabu (disita dari saksi WAHYUDIN), sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 4338/NNF/2024 tanggal 12 September 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Siti Purwaningtyas, S.Sos dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
1. 1 (satu) buah kaleng rokok “Dji Sam Soe” warna hitam berisikan 16 (enam belas) buah potongan sedotan masing-masing berisi 16 (enam belas) bungkus plastic klip masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,5441 gram (No. BB : 2003/2024/PF),
2. 1 (satu) bungkus plastic klip sedang berisi 4 (empat) bungkus plastic klip kecil masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,7966 gram (No. BB : 2004/2024/PF),
3. 1 (satu) buah botol “HAPPYDENT COOL WHITE” berisi 7 (tujuh) bungkus plastic klip kecil masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7203 gram (No. BB : 2005/2024/PF),
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
1. No. BB : 2003/2024/PF berupa 16 (enam belas) bungkus plastic klip kecil masing-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,3107 gram,
2. No. BB : 2004/2024/PF berupa 4 (empat) bungkus plastic klip kecil masing-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 2,5300 gram,
3. No. BB : 2005/2024/PF berupa 7 (tujuh) bungkus plastic klip kecil masing-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,5850 gram,
yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
• Berdasarkan barang bukti sabu (disita dari saksi WAHYUDIN), sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 5267/NNF/2024 tanggal 10 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (satu) bungkus plastic klip bertuliskan “PENGGELEDAHAN BADAN WAHYUDIN” berisi 2 (dua) bungkus sedotan plastic bening masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1902 gram (No. BB : 2687/2024/OF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 2687/2024/OF berupa 2 (dua) bungkus plastic klip yang mengandung Kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,1772 gram, yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
• Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I dalam pemufakatan jahat, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut.
---------- Perbuatan Terdakwa AAN AKBAR Bin Alm. AYUB sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------------- ATAU --------------
KETIGA
---------- Bahwa Terdakwa AAN AKBAR Bin Alm. AYUB pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 WIB sampai dengan pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Ruko Golden Karawaci di Jalan Aryana Karawaci No.63 Sukabakti Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, namun oleh karena terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara wilayah Kabupaten Sukabumi serta saksi-saksi yang akan dipanggil sebagian besar bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Cibadak dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2), maka Pengadilan Negeri Cibadak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
• Awalnya pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa dihubungi oleh saksi WAHYUDIN Als TUTAK Als AYAH Bin Alm. NANIN DAEKANIN (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) yang memesan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram yang saat itu terdakwa pun menyanggupinya, kemudian terdakwa menghubungi Sdr. MAULANA (DPO/Daftar Pencarian Orang) memesan sabu yang saat itu terdakwa disuruh untuk menunggu kabar dan tepatnya pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekitar pukul 05.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Sdr. MAULANA (DPO) untuk berangkat mengambil paket sabu di sekitar SPBU Depok lalu terdakwa bertemu dengan seseorang tidak dikenal yang mengajak terdakwa untuk naik sepeda motor yang digunakannya setelah itu terdakwa disuruh mengambil paket sabu yang tersimpan di saku jaket yang digunakan orang tersebut lalu terdakwa pun diturunkan. Setelah paket sabu tersebut ada dalam penguasaan terdakwa lalu sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa menghubungi saksi WAHYUDIN bersepakat untuk bertemu di sekitar Ruko Golden Karawaci di Jalan Aryana Karawaci No.63 Sukabakti Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, dan sekitar pukul 10.00 WIB setelah terdakwa bertemu dengan saksi WAHYUDIN lalu terdakwa memberikan 10 (sepuluh) plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu didalam kotak rokok merk Dje Sam Soe warna hitam kepada saksi WAHYUDIN, setelah itu saksi WAHYUDIN mengambil 1 (satu) paket sabu dan digunakan dengan terdakwa, dan sisanya sebanyak 9 (Sembilan) paket sabu langsung dibawa oleh saksi WAHYUDIN.
• Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 WIB ketika terdakwa sedang berada di Ruko Golden Karawaci di Jalan Aryana Karawaci No.63 Sukabakti Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang Provinsi Banten tiba-tiba datang saksi TRYA SRI WIDODO, saksi BENHARD YOGA MANIK dan saksi SANDI ADITIA MULYADI yang merupakan anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap saksi WAHYUDIN dan telah ditemukan barang bukti 2 (dua) plastic klip bening ukuran kecil berisikan sabu didalam sedotan warna kombinasi kuning – putih, 16 (enam belas) plastic klip bening ukuran kecil berisikan sabu didalam sedotan warna kombinasi kuning – putih didalam kaleng rokok Dje Sam Soe warna hitam, 7 (tujuh) plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu didalam botol Happydent Coll White dan 4 (empat) plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu didalam plastic klip bening sedang yang diakui saksi WAHYUDIN paket sabu tersebut hasil membeli dari terdakwa, setelah diinterogasi terdakwa pun mengakui telah menjual paket sabu-sabu tersebut kepada saksi WAHYUDIN dan saat itu pada terdakwa hanya ditemukan barang bukti 1 (satu) unit Smartphone Android merek Redmi 13C warna Midnight Black miliknya yang digunakan untuk berkomunikasi dengan saksi WAHYUDIN, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
• Berdasarkan barang bukti sabu (disita dari saksi WAHYUDIN), sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 4338/NNF/2024 tanggal 12 September 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Siti Purwaningtyas, S.Sos dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
1. 1 (satu) buah kaleng rokok “Dji Sam Soe” warna hitam berisikan 16 (enam belas) buah potongan sedotan masing-masing berisi 16 (enam belas) bungkus plastic klip masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,5441 gram (No. BB : 2003/2024/PF),
2. 1 (satu) bungkus plastic klip sedang berisi 4 (empat) bungkus plastic klip kecil masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,7966 gram (No. BB : 2004/2024/PF),
3. 1 (satu) buah botol “HAPPYDENT COOL WHITE” berisi 7 (tujuh) bungkus plastic klip kecil masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7203 gram (No. BB : 2005/2024/PF),
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
1. No. BB : 2003/2024/PF berupa 16 (enam belas) bungkus plastic klip kecil masing-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,3107 gram,
2. No. BB : 2004/2024/PF berupa 4 (empat) bungkus plastic klip kecil masing-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 2,5300 gram,
3. No. BB : 2005/2024/PF berupa 7 (tujuh) bungkus plastic klip kecil masing-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,5850 gram,
yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
• Berdasarkan barang bukti sabu (disita dari saksi WAHYUDIN), sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 5267/NNF/2024 tanggal 10 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (satu) bungkus plastic klip bertuliskan “PENGGELEDAHAN BADAN WAHYUDIN” berisi 2 (dua) bungkus sedotan plastic bening masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1902 gram (No. BB : 2687/2024/OF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 2687/2024/OF berupa 2 (dua) bungkus plastic klip yang mengandung Kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,1772 gram, yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
• Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah R.I dalam pemufakatan jahat, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.
---------- Perbuatan Terdakwa AAN AKBAR Bin Alm. AYUB sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------------- ATAU --------------
KEEMPAT
---------- Bahwa Terdakwa AAN AKBAR Bin Alm. AYUB pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 WIB sampai dengan pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Ruko Golden Karawaci di Jalan Aryana Karawaci No.63 Sukabakti Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, namun oleh karena terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara wilayah Kabupaten Sukabumi serta saksi-saksi yang akan dipanggil sebagian besar bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Cibadak dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2), maka Pengadilan Negeri Cibadak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
• Awalnya pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa dihubungi oleh saksi WAHYUDIN Als TUTAK Als AYAH Bin Alm. NANIN DAEKANIN (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) yang memesan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram yang saat itu terdakwa pun menyanggupinya, kemudian terdakwa menghubungi Sdr. MAULANA (DPO/Daftar Pencarian Orang) memesan sabu yang saat itu terdakwa disuruh untuk menunggu kabar dan tepatnya pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekitar pukul 05.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Sdr. MAULANA (DPO) untuk berangkat mengambil paket sabu di sekitar SPBU Depok lalu terdakwa bertemu dengan seseorang tidak dikenal yang mengajak terdakwa untuk naik sepeda motor yang digunakannya setelah itu terdakwa disuruh mengambil paket sabu yang tersimpan di saku jaket yang digunakan orang tersebut lalu terdakwa pun diturunkan. Setelah paket sabu tersebut ada dalam penguasaan terdakwa lalu sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa menghubungi saksi WAHYUDIN bersepakat untuk bertemu di sekitar Ruko Golden Karawaci di Jalan Aryana Karawaci No.63 Sukabakti Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, dan sekitar pukul 10.00 WIB setelah terdakwa bertemu dengan saksi WAHYUDIN lalu terdakwa memberikan 10 (sepuluh) plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu didalam kotak rokok merk Dje Sam Soe warna hitam kepada saksi WAHYUDIN, setelah itu saksi WAHYUDIN mengambil 1 (satu) paket sabu dan digunakan dengan terdakwa, dan sisanya sebanyak 9 (Sembilan) paket sabu langsung dibawa oleh saksi WAHYUDIN.
• Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 WIB ketika terdakwa sedang berada di Ruko Golden Karawaci di Jalan Aryana Karawaci No.63 Sukabakti Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang Provinsi Banten tiba-tiba datang saksi TRYA SRI WIDODO, saksi BENHARD YOGA MANIK dan saksi SANDI ADITIA MULYADI yang merupakan anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap saksi WAHYUDIN dan telah ditemukan barang bukti 2 (dua) plastic klip bening ukuran kecil berisikan sabu didalam sedotan warna kombinasi kuning – putih, 16 (enam belas) plastic klip bening ukuran kecil berisikan sabu didalam sedotan warna kombinasi kuning – putih didalam kaleng rokok Dje Sam Soe warna hitam, 7 (tujuh) plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu didalam botol Happydent Coll White dan 4 (empat) plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu didalam plastic klip bening sedang yang diakui saksi WAHYUDIN paket sabu tersebut hasil membeli dari terdakwa, setelah diinterogasi terdakwa pun mengakui telah menjual paket sabu-sabu tersebut kepada saksi WAHYUDIN dan saat itu pada terdakwa hanya ditemukan barang bukti 1 (satu) unit Smartphone Android merek Redmi 13C warna Midnight Black miliknya yang digunakan untuk berkomunikasi dengan saksi WAHYUDIN, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
• Berdasarkan barang bukti sabu (disita dari saksi WAHYUDIN), sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 4338/NNF/2024 tanggal 12 September 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Siti Purwaningtyas, S.Sos dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
1. 1 (satu) buah kaleng rokok “Dji Sam Soe” warna hitam berisikan 16 (enam belas) buah potongan sedotan masing-masing berisi 16 (enam belas) bungkus plastic klip masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,5441 gram (No. BB : 2003/2024/PF),
2. 1 (satu) bungkus plastic klip sedang berisi 4 (empat) bungkus plastic klip kecil masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,7966 gram (No. BB : 2004/2024/PF),
3. 1 (satu) buah botol “HAPPYDENT COOL WHITE” berisi 7 (tujuh) bungkus plastic klip kecil masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7203 gram (No. BB : 2005/2024/PF),
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
1. No. BB : 2003/2024/PF berupa 16 (enam belas) bungkus plastic klip kecil masing-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,3107 gram,
2. No. BB : 2004/2024/PF berupa 4 (empat) bungkus plastic klip kecil masing-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 2,5300 gram,
3. No. BB : 2005/2024/PF berupa 7 (tujuh) bungkus plastic klip kecil masing-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,5850 gram,
yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
• Berdasarkan barang bukti sabu (disita dari saksi WAHYUDIN), sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 5267/NNF/2024 tanggal 10 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (satu) bungkus plastic klip bertuliskan “PENGGELEDAHAN BADAN WAHYUDIN” berisi 2 (dua) bungkus sedotan plastic bening masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1902 gram (No. BB : 2687/2024/OF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 2687/2024/OF berupa 2 (dua) bungkus plastic klip yang mengandung Kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,1772 gram, yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
• Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah R.I dalam pemufakatan jahat, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut.
---------- Perbuatan Terdakwa AAN AKBAR Bin Alm. AYUB sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|